Senat Universitas menurut Pasal 36 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Pengertian ini lebih lanjut dirumuskan dalam Pasal 2 Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 743 Tahun 2016 bahwa Senat Universitas adalah organ Universitas yang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Universitas yang menjalankan fungsi perumusan, penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan Rektor dalam pelaksanaan otonomi dan tridharma perguruan tinggi.
Tugas Senat Universitas Berdasarkan Statuta
- menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
- memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik;
- memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan
- menyampaikan usulan calon Rektor kepada Menteri
(Pasal 37 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Tugas Senat Universitas Berdasarkan Keputusan Rektor
Menetapkan norma, kode etik perguruan tinggi dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
- Memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik;
- Memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi serta penerimaan mahasiswa;
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra;
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
- Menyampaikan usulan calon Rektor kepada Menteri;
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam rangka penetapan kenaikan angka kredit dosen dalam jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor;
- Memberikan pertimbangan dalam pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan-undangan;
- melakukan analisis ujian kesetaraan terhadap calon dosen terkait capaian pembelajaran yang setara dengan jenjang kualifikasi 8 atau 9 pada Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) bidang pendidikan tinggi sebelum pengusulan izin penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kepada Direktur Jenderal.
(Pasal 7 Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 743 Tahun 2016)
Komisi Senat Universitas
Komisi Senat Universitas terdiri atas:
- Komisi Pendidikan, Pengajaran, Sumber Daya Manusia, dan Pengembangan Program Studi disingkat Dikjar.
- Komisi Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama antar Lembaga disingkat Penelitian dan Pengabdian.
- Komisi Etik.
- Komisi Renstra dan Rencana Kerja Anggaran Bidang Akademik disingkat Komisi Renstra dan Anggaran Akademik.
(Pasal 3 ayat 3 Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 743 Tahun 2016)
Wewenang dan Tugas Komisi Senat Universitas
(Pasal 4 Peraturan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 756 Tahun 2016)
Wewenang dan Tugas Komisi Dikjar
- Membahas dan meyiapkan bahan pertimbangan Senat dalam memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai:
- pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi, termasuk upaya integrasi ilmu dalam kurikulum, serta penerimaan mahasiswa;
- pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra;
- pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
- penetapan kenaikan angka kredit dosen dalam jabatan Lektor Kepala dan Gurubesar/Profesor;
- pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan.
- Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komisi Dikjar dapat mengundang mitrakerja sebagai nara sumber.
(2)Wewenang dan Tugas Komisi Penelitian dan Pengabdian
- Membahas dan menyiapkan bahan pertimbangan Senat dalam memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai:
- pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra di bidang penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama antar lembaga;
- penyusunan Peta Jalan (Road Map) Jangka Panjang di bidang penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama antar lembaga, termasuk pemberian prioritas terhadap berbagai masalah dalam kaitannya dengan upaya integrasi ilmu.
- Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komisi Penelitian dan Pengabdian dapat mengundang mitrakerja sebagai nara sumber.
(3)Wewenang dan Tugas Komisi Etik
- Membahas dan menyiapkan bahan pertimbangan Senat dalam:
- menetapkan norma, kode etik perguruan tinggi dan ketentuan akademik;
- mengawasi penerapan norma, kode etik perguruan tinggi dan ketentuan akademik.
- Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komisi Etik dapat mengundang para mitrakerja atau pihak terkait dari lingkungan civitas akademika universitas sebagai nara sumber.
(4) Wewenang dan Tugas Komisi Renstra dan Anggaran Akademik
- Membahas dan menyiapkan bahan pertimbangan Senat dalam memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai:
- penyusunan/pengubahan Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik;
- penyusunan/pengubahan Renstra atau Rencana Kerja Anggaran di bidang penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama antar lembaga;
- penyusunan/pengubahan Renstra atau Rencana Kerja Anggaran yang didasarkan pada prioritas program;
- pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Renstra atau Rencana Kerja Anggaran.
- Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komisi Renstra dan Anggaran Akademik dapat mengundang para mitrakerja atau pihak terkait dari lingkungan civitas akademika universitas sebagai nara sumber.