Prof. Dr. Alfitra, S.H., M.Hum.

Prof. Dr. Alfitra, S.H., M.Hum.

15 Foto Prof. Dr. Alfitra, S.H., M.Hum. - Foto 1
Foto Profil Alif Qadafie Foto Profil Tiara Abdhie
Tim Redaksi PIH UIN Jakarta

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mengukuhkan Prof. Dr. Alfitra, S.H., M.Hum. sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Pidana (dengan kepakaran hukum pidana materil dan formil) pada Fakultas Syariah dan Hukum di Jakarta pada 30 September 2026. Dalam momen bersejarah yang menjadikannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana pertama di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, akademisi kelahiran Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatra Barat pada 3 Februari 1972 ini menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Penerapan Restorative Justice (RJ) Terhadap Anak Pelaku Korban Tindak Pidana Narkotika”. Orasi tersebut menyoroti pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum pidana dari pendekatan retributif yang semata-mata menghukum menuju keadilan restoratif yang lebih manusiawi. Pendekatan ini mengembalikan hukum pidana pada khitahnya sebagai ultimum remedium (obat terakhir), serta memosisikan anak yang terjerat narkotika sebagai pihak yang dieksploitasi sehingga wajib dilindungi dan dipulihkan melalui rehabilitasi medis maupun sosial serta mekanisme diversi, dengan memadukan keseimbangan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, dan nilai kemaslahatan dalam hukum Islam.

Rekam jejak intelektual dan ketangguhan hidup Prof. Alfitra dibangun dari latar belakang keluarga nelayan dan pemecah karang yang sederhana di pesisir Sumatra Barat. Selepas menempuh pendidikan di Air Bangis dan Kota Padang, ia merantau ke Jakarta pada tahun 1999 dan sempat berjuang menyambung hidup sebagai pedagang kaki lima—menjual VCD, gesper, hingga beras—sembari terus melanjutkan pendidikan tingginya. Ketekunan tersebut mengantarkannya meraih gelar Magister (S2) di Universitas Muhammadiyah Jakarta pada tahun 2001 hingga menuntaskan pendidikan Doktoral (S3) di Universitas Islam Bandung pada tahun 2014. Ketajaman analisis dan kepakarannya di bidang hukum juga ditempa melalui pengabdian panjang sejak memulai karier sebagai pengajar honorer pada Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Jakarta pada Maret 2002, serta pengalamannya memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana lebih dari 300 kali dalam proses penyidikan maupun persidangan. Kini, sebagai akademisi yang telah melahirkan sembilan buku ajar dan tujuh jurnal bereputasi internasional, pengukuhan ini tidak hanya menjadi puncak capaian akademik personalnya, melainkan juga kian memperkokoh kontribusi strategis Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dalam pembaruan hukum pidana nasional yang berkeadilan substantif, melindungi martabat manusia, dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

 

Berita Terkait:

GUBES