Pelaksanaan Kegiatan
Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK)
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
26–30 Agustus 2026
Waktu, Tempat, dan Jadwal Kegiatan
Waktu
Kegiatan PBAK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 26–30 Agustus 2026.
Tempat
Kampus 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jl. Ir. H. Juanda No. 95, Ciputat, Tangerang Selatan, Indonesia.
Format Kegiatan
Dilaksanakan secara luring, daring, dan bauran (hybrid) selama lima hari di beberapa lokasi.
Tabel Pembagian Sesi Fakultas
| Hari | Tanggal | Sesi | Lokasi | Fakultas & Kuota Mahasiswa |
|---|---|---|---|---|
| Ke-1 | Rabu, 26 Agustus 2026 | 1 | Lapangan Utama UIN Jakarta | FDIKOM (1.318), FITK (1.108/50%), FST (1.142), FU (695), FPsi (364) |
| 2 | Auditorium Harun Nasution Kampus 1 | FIKES (492), FAH (925), FK (155) | ||
| Ke-2 | Kamis, 27 Agustus 2026 | 1 | Auditorium Harun Nasution Kampus 1 | FEB (1.203), FDI (229) |
| 2 | Auditorium Harun Nasution Kampus 1 | FISIP (578), FSH (1.239) |
Mahasiswa yang tidak menghadiri kegiatan langsung pada tanggal 26 dan 27 Agustus dapat mengikuti acara secara daring melalui siaran live streaming di Youtube UIN Jakarta dan Youtube Kemahasiswaan.
Metode
Metode yang digunakan dalam penyajian materi PBAK mencakup:
Talk Show
Diskusi & Dialog
Penugasan
Mentoring
Kewajiban dan Hak
- Memberikan bimbingan dan arahan kepada peserta sesuai dengan tujuan PBAK.
- Menyusun Terms of Reference (ToR).
- Menandatangani Surat Pakta Integritas sebagai panitia.
- Memenuhi hak-hak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menampilkan perilaku/akhlak yang baik.
- Menjunjung tinggi harkat martabat kemanusiaan.
- Memberi contoh yang baik kepada peserta PBAK.
- Memberikan sertifikat kepada peserta PBAK yang telah mengikuti seluruh rangkaian PBAK.
- Melaporkan seluruh kegiatan PBAK, baik dari segi realisasi program maupun keuangan kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan secara tertulis.
- Mengikuti semua rangkaian kegiatan yang telah ditentukan oleh panitia Universitas dan Fakultas.
- Mengumpulkan penugasan (Video Perkenalan minimal 1 menit) yang diberikan oleh panitia Universitas, Resume, dan Kuesioner.
- Mengunggah Twibbon di media sosial Instagram dengan mention akun Instagram @pbak.uinjakarta.
- Mengisi formulir registrasi serta screening kesehatan melalui tautan resmi yang disediakan panitia berikut: Link registrasi dan screening kesehatan
- Mengisi Surat Pakta Integritas.
- Menaati tata tertib PBAK.
- Membawa tempat minum guna ulang yang ramah lingkungan.
- Membawa payung, alas duduk, dan masker.
- Melaksanakan fungsi pemantauan dan pengawasan dengan mencatat dan melaporkan hal-hal penting selama PBAK berlangsung.
- Mencatat kegiatan dan materi apakah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Membuat catatan untuk panitia dan pemateri tentang kesesuaian jadwal dengan realisasi pelaksanaan.
- Menyampaikan laporan secara verbal dan dalam bentuk data kepada Rektor/Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mengenai tingkat kepuasan PBAK melalui tautan angket kepuasan.
- Memberikan sanksi edukatif kepada peserta sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
- Melakukan penilaian terhadap semua perilaku dan kegiatan peserta.
- Memperoleh penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pendidikan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Mendapatkan layanan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan bimbingan dan arahan dari panitia sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
- Memperoleh sertifikat bagi yang lulus dalam PBAK. Sertifikat ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian komprehensif, sidang skripsi, pengajuan beasiswa, dan menjadi pengurus Lembaga Kemahasiswaan.
- Mendapat rekomendasi kepanitiaan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
- Mendapat fasilitas-fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapat penjelasan tentang konsep kegiatan dari panitia penyelenggara PBAK tingkat Universitas dan Fakultas.
Tata Tertib
- Peserta wajib hadir dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan panitia.
- Peserta wajib hadir di lokasi kegiatan paling lambat 15–30 menit sebelum rangkaian acara dimulai.
- Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian acara (80% kehadiran) sebagai syarat utama kelulusan PBAK dan penerbitan sertifikat.
- Pengisian daftar hadir dilakukan secara digital menggunakan sistem atau aplikasi resmi yang disiapkan panitia.
- Ketidakhadiran hanya diizinkan untuk alasan darurat (sakit/musibah) dengan melampirkan surat keterangan resmi kepada panitia.
- Keterlambatan tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi edukatif, seperti penugasan tambahan yang mendukung pilar DiGreen.
Mahasiswa
Kemeja putih lengan panjang, dasi hitam, celana panjang bahan warna hitam, peci hitam, masker khusus di lapangan, dan sepatu hitam.
Mahasiswi
Baju putih lengan panjang (tidak dimasukkan ke dalam rok), rok panjang hitam, kerudung hitam (tidak berbahan kaos), ciput (rambut tertutup sempurna), masker, dan sepatu hitam.
Mahasiswa
Kemeja batik lengan panjang, celana panjang bahan warna hitam, peci hitam, masker, dan sepatu hitam.
Mahasiswi
Baju batik lengan panjang (tidak dimasukkan ke dalam rok), rok panjang hitam, kerudung hitam (tidak berbahan kaos), ciput (rambut tertutup sempurna), masker, dan sepatu hitam.
- Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi, tidak menutup area wajah (tampak muka, kecuali penggunaan masker atau cadar), serta tidak berpakaian ketat bagi mahasiswi.
- Atribut khusus seperti topi fakultas (Hari 1) dan peci hitam (Hari 2) wajib dikenakan selama kegiatan berlangsung.
- Peserta wajib membawa botol minum (tumbler) dan tempat makan sendiri yang dapat dipakai ulang untuk meminimalkan sampah plastik.
- Peserta bertanggung jawab atas kebersihan area masing-masing serta wajib membuang sampah sesuai pemilahan (organik dan anorganik).
- Buku Pedoman, Buku Saku, Buku Panduan, penugasan, dan materi PBAK diakses secara digital untuk mengurangi penggunaan kertas.
- Peserta wajib memanfaatkan platform digital resmi dan media sosial secara bijak, santun, dan bertanggung jawab.
- Akses ke media live streaming (YouTube UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Instagram @uinjktofficial) dilakukan paling lambat 10 menit sebelum acara dimulai.
- ID peserta untuk masuk ke akun YouTube dan Instagram wajib menggunakan akun pribadi yang telah mengikuti (subscribe/follow) akun resmi UIN Jakarta.
- Seluruh peserta wajib mengirimkan tangkapan layar (screenshot) kegiatan live kepada Panitia PBAK DEMA Fakultas.
- Peserta yang mengikuti live streaming YouTube wajib mengisi kolom chat dengan format: Hadir (Nama_Fakultas_Jurusan) dilanjutkan dengan nama dan pertanyaan secara ringkas.
- Peserta wajib aktif di kolom chat dengan memberikan komentar dan pertanyaan yang membangun terkait materi.
- Peserta wajib mengakses laman Learning Management System (LMS) PBAK UIN Jakarta melalui tautan ini untuk memperoleh materi, kuis, tugas, diskusi, dan pengumpulan tugas.
Bagi Panitia
- Melakukan perbuatan atau tindakan yang mengganggu jalannya rangkaian kegiatan PBAK 2026, termasuk membuat kegaduhan atau kericuhan.
- Mengarahkan atau melakukan tindakan yang memicu cedera fisik, gangguan psikis, maupun perlakuan berlebihan lainnya.
- Membawa, menampilkan, atau mengumandangkan yel-yel, nyanyian, tulisan, poster, maupun spanduk yang mengandung unsur SARA, bernada sarkastik, atau bersifat provokatif.
- Membawa bendera organisasi/lembaga lain selain bendera resmi Universitas dan Fakultas.
- Panitia Tingkat Fakultas berada di dalam ruangan atau lokasi pelaksanaan PBAK Tingkat Universitas, kecuali bagi panitia yang telah terdaftar resmi.
Bagi Peserta
- Melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran PBAK.
- Membawa barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
- Melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik, gangguan psikis, atau perlakuan berlebihan.
- Menggunakan atribut tambahan di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan bagi Mahasiswa Baru.
- Membawakan atau menampilkan yel-yel, nyanyian, tulisan, poster, maupun spanduk yang berunsur SARA, bernada sarkastik, dan provokatif.
- Membawa kendaraan pribadi ke area kampus selama rangkaian kegiatan PBAK berlangsung.
Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan dan larangan dapat dikenakan sanksi berupa:
- Diberikan teguran/peringatan lisan maupun tulisan.
- Diberikan penugasan yang bersifat membangun dan edukatif (misalnya penugasan aksi nyata DiGreen atau resume materi).
- Dinyatakan tidak lulus PBAK 2026 dan wajib mengulang pada tahun berikutnya.
- Dikeluarkan dari status kepesertaan PBAK dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan/kode etik yang berlaku di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pelanggaran terhadap ketentuan dan larangan dapat dikenakan sanksi berupa:
- Dikeluarkan dari kepanitiaan PBAK 2026.
- Diproses lebih lanjut berdasarkan Kode Etik Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Mekanisme Penetapan Sanksi
- Mekanisme pemberian sanksi terhadap Peserta ditetapkan dan diberikan oleh Panitia PBAK.
- Mekanisme pemberian sanksi terhadap Panitia ditetapkan dan diberikan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi berdasarkan pertimbangan dan masukan dari Tim Pengawas.