Mengupas Ilmu Falak, Prodi Perbandingan Mazhab Pelajari Astronomis Hijriyah
Berita UIN Online - Mazhab sebagai rujukan ilmu agama Islam untuk landasan hidup selalu menjadi sorotan publik, adanya perbedaan dan perselisihan seringkali menjadi perdebatan bagi pihak yang anarkis sekaligus kritis namun tidak logis. Melihat fenomena ini, sebagai institusi pendidikan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bentuk wadah generasi pemahaman berbagai mazhab Islam melalui Program Studi (Prodi) Perbandingan Mazhab (PMH) di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).
Memahami Prodi PMH yang tidak hanya mempelajari ilmu mazhab namun mencakup ilmu agama, fiqih, studi fatwa dan lembaga fatwa di Indonesia, ilmu falak, hukum pidana, hukum perdata dan lainnya. PMH akan menganalisis berbagai mazhab, melihat dari jumhur ulama, mencari tau pihak mana, ulama mana yang menyepakati terkait dengan ketentuan atau peraturan Islam tertentu. Mudahnya, PMH tidak hanya membahas perbedaan antara mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i maupun Hanbali namun mazhab yang cukup jarang ditemukan dan berbagai ilmu hukum secara meluas. Mahasiswa PMH dituntut untuk berpikir ‘mengapa ulama berbeda pendapat’ dibanding ‘apa bunyi aturannya’.
Mahasiswa yang memiliki tempuhan pendidikan dengan prodi PMH akan memiliki prospek kerja seperti menjadi staf dalam lembaga fatwa dan organisasi keagamaan, konsultan, penghulu, hakim peradilan agama maupun penyuluh agama Islam.
Saat ditemui tim berita UIN Online, Mahasiswi PMH semester 4, Ittaqi Tafuzi mengatakan salah satu mata kuliah yang menarik dalam prodi PMH yakni, ilmu falak. Memiliki hubungan yang kuat dengan PMH, ilmu falak menjadi salah satu ilmu yang dipelajari ketika membahas awal Ramadan dan Syawal, penentuan arah kiblat, kalender hijriah juga waktu sholat. Perbandingan Mazhab cukup memiliki hubungan yang erat dengan Ilmu Falak terutama dalam kajian hukum Islam yang membutuhkan penentuan waktu, arah dan posisi benda langit sebagai dasar penetapan hukum.
Ilmu Falak merupakan ilmu yang memiliki cabang dalam mempelajari astronomis atau pergerakan benda-benda langit seperti matahari, bulan dan bintang, hal ini dipelajari untuk menentukan waktu arah di bumi. Dalam tradisi Islam, ilmu ini menggabungkan unsur astronomi, matematika, geografi dan perhitungan kalender. “Kita akan menghitung bagaimana antara kota itu terjadi perbedaan waktu, perselisihan waktu. Terus bagaimana terjadi perselisihan tinggi matahari,” tuturnya.
Dengan perhitungan waktu, mahasiswa menghitung menggunakan rumus Koreksi Waktu Daerah (KWD), rumus ini digunakan untuk menghitung selisih waktu daerah terhadap meridian (garis bujur) dengan standar zona waktunya. “KWD ini digunakan untuk mengetahui WAKTU daerah-daerah. Kan kita ada tiga daerah nih WIB, WITA sama WIT. Nah KWD itu gunanya itu mencari perbedaan antara daerah,” jelasnya.
Dalam menghitung rumus KWD, dipadukan dengan Lintang Matahari (LM), jarak sudut posisi matahari terhadap garis khatulistiwa langit (ekuator langit) dengan diukur melihat arah utara yang disimbolkan dengan positif (+) dan selatan (-). Hal ini biasanya disebut dengan deklinasi matahari dalam astronomi modern. “Kalau KWD itu artinya daerah sedangkan LM itu mencari perbedaan waktu antara daerah waktu luar negeri,” jelasnya.
Melanjutkan perhitungan LM, Meridian Greenwich disepakati secara internasional sebagai titik nol bujur sebagai rujukan dalam menentukan bujur suatu tempat, menghitung perbedaan waktu antarwilayah, dan mengonversi data astronomi untuk waktu global. Sebagai prodi yang mempelajari sisi ilmu fiqih, tahapan dalam menghitung waktu antar daerah dilanjutkan dengan menghitung Ihtiyath artinya, setelah perhitungan waktu ditemukan, masih perlu ditambahkan atau dikurangi sedikit waktu sebagai bentuk kehati-hatian
Setelah waktu salat hasil perhitungan falak ditemukan, masih perlu dikomparasi sebagai bentuk kehati-hatian. “Sikap kehati-hatian. Nah kalau dalam ilmu falak Ihtiyath ini digunakan untuk menghitung waktu. Tapi untuk jangka daerah yang lebih luas,” tutur Ittaqi.
Informasi mengenai Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum dapat diakses pada laman https://fsh.uinjkt.ac.id/id dan https://www.instagram.com/hmpspmh_uinjkt/
(Meisya/Zaenal M./Sambu Sayyidul)
