LKBH FSH UIN Jakarta Dorong Pembenahan Tata Kelola Lapas
Ciputat, Berita UIN Online – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendorong pembenahan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Melalui forum diskusi bertajuk “Kasta dalam Lapas: Fakta atau Persepsi? Menyoal Arah Baru Pemasyarakatan Pasca Pemisahan Kementerian", gagasan tersebut disampaikan dalam Forum Djuanda LKBH FSH UIN Jakarta, di Kantor LKBH Gedung FSH Lantai 1, Senin (5/10/2026).
Praktisi dan Dosen FSH UIN Jakarta, Abdul Azis, S.HI., M.H., selaku narasumber pada forum ini menilai pemisahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dari Kementerian Hukum diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pemasyarakatan.
“Secara teoritis, sampai akhir tahun 2026 ini lapas seluruh Indonesia diharapkan tersistem dan terintegrasi. Jadi, tidak ada lagi penyimpangan di seluruh lapas di Indonesia,” ujarnya.
Setelah dua tahun berjalan, harapan tersebut nampaknya belum terwujud sebagaimana mestinya. Menurut Abdul Azis, perbaikan semestinya mulai terlihat dalam aspek kelembagaan dan birokrasi serta tata kelola lapas. Namun, ia menilai perubahan yang terjadi hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan.
“Dua tahun setelah terpisah dari Kementerian Hukum, Kementerian Imipas belum menunjukkan perubahan signifikan,” ungkapnya.
Menyoroti kondisi tersebut, Abdul Azis mendorong Kemenimipas menjadikan momentum pemisahan kementerian ini sebagai langkah untuk membenahi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Salah satunya dengan memperbaiki tata kelola berbagai kebutuhan warga binaan di dalam lapas.
“Kementerian Imipas harus menginstal ulang tata kelola lapas dengan menghentikan peredaran uang di lapas, makanan, dan fasilitas lainnya. Langkah ini sebagai upaya untuk memutus sistem yang buruk dan menegakkan aturan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Abdul Azis menekankan pembenahan tata kelola lapas penting dilakukan agar tujuan pemasyarakatan tetap berjalan sesuai dengan esensinya. Sistem pemasyarakatan, ungkapnya, tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana saja, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk kembali hidup dan diterima di tengah masyarakat.
“Jangan sampai esensi pemasyarakatan menjadi bias karena ada kasta dalam lapas,” ingat Abdul azis.
Melalui forum tersebut, LKBH FSH UIN Jakarta mendorong pembahasan isu hukum secara kritis sekaligus merumuskan gagasan yang dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan kebijakan publik.
