#KenalProdi Dua Prodi, Satu Akar: Memahami Ilmu Hukum dan Hukum Pidana Islam

#KenalProdi Dua Prodi, Satu Akar: Memahami Ilmu Hukum dan Hukum Pidana Islam

Berita UIN Online - Program Studi (Prodi) bukan sekedar pilihan untuk mendalami suatu bidang, tetapi gambaran dari pribadi seseorang. Memasuki fase kehidupan yang serius, siswa dilatih untuk memilih awal arah kehidupan melalui penentuan prodi sebagai mahasiswa, mengarahkan kepada apa, kenapa, dan bagaimana.

Tidak jarang prodi yang ditawarkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki penyebutan nama yang mirip, terkadang membingungkan pembaca yang baru terjun untuk mendalami dunia perkuliahan dan UIN Jakarta. Di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) memiliki prodi Ilmu Hukum dan Hukum Pidana, keduanya sama menggunakan bahasan hukum. Namun, bedanya apa, sih?

Membahas mengenai norma, peraturan, sistem dan asas hukum yang mengatur kehidupan masyarakat, antar individu maupun kelompok yang sifatnya lebih general, mencakup pemahaman mengenai pembuatan, penerapan juga penegakan hukum disebut ilmu hukum. Hukum yang bernilai juga meliputi keadilan, ketentuan hukum, dan kebermanfaatan bagi berbagai pihak. beberapa mata kuliah Ilmu Hukum mencakup Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan lainnya.

Mengenal lebih jauh, hukum terpecah lagi dan lebih menjurus salah satunya yakni Hukum Pidana. Jika sebelumnya membahas mengenai apa itu hukum maka sekarang, apakah itu pidana? Pidana merupakan aktivitas pelanggaran hukum yang dapat diadili berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jika dilihat secara keseluruhan, Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur tindakan yang dilarang merujuk pada undang-undang.

Mempertanyakan lebih mendalam, jika pidana merupakan aktivitas melanggar hukum yang diancam dengan sanksi pidana sesuai undang-undang tertulis, apakah itu berarti bentuk kejahatan lain di luar aturan tersebut tidak bisa dihukum? secara hukum sebuah tindakan yang dianggap pidana jika sudah diatur secara tertulis dalam undang-undang, sedangkan kejahatan dapat bersifat moral dan sosial seperti kebohongan atau bersikap kasar terhadap orang tua. Mudahnya, pidana merupakan sanksi yang tertulis di undang-undang sebagai benteng paling akhir dalam perampasan kemerdekaan seseorang (penjara).

Secara mendasar jika dipahami, ilmu  hukum merupakan bentuk generalisasi dari segala ilmu hukum namun, hukum pidana adalah salah satu cabang jurusannya. Sebagai mahasiswa kerap merasa linglung dan bingung dalam menentukan prodi yang akan diambil. Jika tujuanmu untuk fokus pada kejahatan, prosedur kepolisian, kejaksaan hingga hukum acara pidana maka, Hukum Pidana akan sesuai dengan passion-mu. Memilih Hukum Pidana merupakan langkah besar memahami dan menjadi ahli dalam bidang penegakan hukum juga memahami akar permasalahan dunia serta hak asasi manusia.

Tidak sama namun mirip, calon mahasiswa yang memilih Ilmu Hukum sebagai pilihannya merupakan bentuk belajar hukum secara luas, hal ini mendukung ke-fleksibilitasan karir. Prospek kerjanya mengarah kepada seorang notaris, diplomat, birokrat dan bidang luas lainnya.

Jika kamu calon mahasiswa baru UIN Jakarta yang tertarik pada bidang hukum dan pidana, akses informasi selanjutnya mengenai Fakultas Syariah dan Hukum melalui spmb.uinjkt.ac.id 

(Meisa Aqilah/Zaenal M./Sambu Sayyidul)