Jenjang Pendidikan Lanjutan, Profesi atau Magister?

Jenjang Pendidikan Lanjutan, Profesi atau Magister?

Tangerang Selatan, Berita UIN Online - Lulusnya mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) membawa seseorang ke tahap lanjutan dengan beberapa pilihan tempuhan karir dan pendidikan. Dihadapi dengan pilihan yakni, melanjutkan ke tahap magister, profesi, atau dunia kerja menjadi langkah curam yang akan dilalui. Namun, mengetahui perbedaan dari jenjang magister dan profesi menjadi acuan dan rujukan dalam menentukan pilihan kedepan.

Secara garis besar, pada sistem pendidikan di Indonesia sekolah magister tidak dapat disamakan dengan sekolah profesi karena memiliki tujuan yang berbeda dengan penerapan ilmu yang berbeda. Magister ditempuh dengan tujuan untuk mendalami suatu bidang tertentu, menjadi dosen atau peneliti, meningkatkan kompetensi profesional, memperluas karir dan promosi jabatan di dunia kerja juga, membangun keahlian spesialis di suatu bidang, fokusnya terhadap penelitian dengan analisis yang lebih kritis, artikel ilmiah, tesis. 

Jika S1 untuk membuktikan kemampuan melakukan penelitian ilmiah maka, magister untuk mengembangkan atau menguji suatu konsep, teori dan temuan. Mengetahui lebih dalam, pendidikan magister tidak menuntut mahasiswanya untuk mengambil bidang yang selinier dengan riwayat pendidikan S1 yang diselesaikan.

Mengenal sekolah profesi, pada beberapa bidang dalam jenjang karirnya mengharuskan menuntaskan terlebih dahulu sekolah profesi untuk menghilangkan batasan praktik seseorang. Sekolah profesi merupakan tahapan lanjutan dengan tujuan agar mahasiswanya memiliki keterampilan praktis, kompetensi khusus, serta sertifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan profesi tertentu sesuai ketentuan dan standar yang berlaku. Sekolah profesi pada dasarnya diperuntukan untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan pada bidang kedokteran, psikologi, perawat, keguruan, apoteker, akuntan dan insinyur.

Seperti namanya, sekolah profesi diperuntukkan kepada mahasiswa pada bidang praktik untuk dapat menjalani praktik lapangan, magang atau pendidikan klinik yang intensif di bawah bimbingan tenaga profesional. Bidang praktik ini memiliki batasan-batasan tertentu, seperti psikologi yang terbatas dalam praktiknya dan tidak memiliki batasan dalam memberikan diagnosis sebelum menyelesaikan sekolah profesi, sama halnya dengan kedokteran, keperawatan dan apoteker yang belum diperbolehkan untuk membuka praktik sebelum menyelesaikan sekolah profesi. Begitu juga dengan keguruan, setelah menyelesaikan sekolah profesi, tenaga pengajar akan mendapatkan sertifikasi yang mendukung pengajaran di bidang praktek lapangan pendidikan.

Jika dijelaskan dengan mudah, S1 hanya membuka batasan ilmu teori untuk mahasiswanya, namun tidak untuk praktek kerjanya, maka dari itu, pendidikan profesi harus ditempuh dan dipilih sesuai tujuan dan prioritas mahasiswa itu sendiri. Lalu, apa yang harus ditempuh terlebih dahulu? profesi atau magister?

Pada umumnya dalam pendidikan bidang praktek, mahasiswa mengambil langkah profesi lalu magister setelah jenjang S1, sama seperti halnya mahasiswa kedokteran yang mengambil koas setelah S1 agar bisa bekerja sambil menempuh jenjang magister. Namun, pada bidang psikologi terdapat jalur Magister dan Profesi dengan gelar M.Psi., Psikolog.

Sering disalah artikan, ketika seseorang tuntas mengambil gelar profesi lalu mengabaikan pendidikan magister. Nyatanya, sekolah profesi membuka batasan pada praktek kerja bidang tertentu, namun sekolah magister menjadikan seseorang menjadi ‘ahli’, membuka jalur akademik dan penelitian, meningkatkan peluang kepemimpinan sekaligus membuka tahap doktor (S3).
Hasil dari tempuhan pendidikan magister maupun profesi menambah gelar seseorang maupun sertifikasi profesi pada keguruan. Mendukung hal ini, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyediakan sekolah magister pada bidang berikut;
● Magister Pengkajian Islam
● Magister Pendidikan Bahasa Inggris
● Magister Pendidikan Agama Islam
● Magister Pendidikan Bahasa Arab
● Magister Manajemen Pendidikan Islam
● Magister Bahasa dan Sastra Arab
● Magister Sejarah dan Kebudayaan Islam
● Magister Studi Agama-Agama
● Magister Aqidah dan Filsafat Islam
● Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
● Magister Hukum Ekonomi Syariah
● Magister Hukum Keluarga/Ahwal Syakhsiyyah
● Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam
● Magister Manajemen Dakwah
● Magister Dirasat Islamiyah
● Magister Agribisnis
● Magister Teknologi Informasi
● Magister Perbankan Syariah
● Magister Ekonomi Syariah
● Magister Manajemen
● Magister Psikologi
● Magister Ilmu Biomedis
● Program Magister Ilmu Farmasi
● Program Magister Kesehatan Masyarakat
● Magister Sosiologi
● Magister Ilmu Politik

Selain itu, UIN Jakarta menyediakan program profesi di bidang berikut;
● Program Studi Profesi Guru
● Program Profesi Apoteker
● Program Profesi Ners
● Program Profesi Dokter

Melayani dunia pendidikan, UIN Jakarta sebagai universitas selalu mengusahakan untuk menyediakan wadah pendidikan dan karir, seluruh informasi disalurkan dan dipromosikan untuk seluruh sivitas akademika dan masyarakat pada laman https://penerimaan.uinjkt.ac.id/id 

(Meisa A./Zaenal M,/Sambu Sayyidul.)