Zakat dan Kemiskinan

Zakat dan Kemiskinan

Oleh Azyumardi Azra

Zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Inilah salah satu subjek yang paling banyak dibicarakan dalam berbagai ceramah iftar, kultum, dan dan bahkan seminar sepanjang Ramadhan menjelang Idul Fitri dan bahkan di luar waktu tersebut. Pembicaraan tentang subjek ini umumnya terkait dengan potensi ZIS untuk memberantas atau sedikitnya mengurangi kemiskinan yang masih merajalela di dalam masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia.

Dengan menggunakan kriteria pendapatan Rp 200.269 perkapita/bulan, BPS (Maret 2010) mencatat adanya 31,02 juta penduduk miskin-14,15 persen dari total penduduk Indonesia sekitar 228 juta jiwa. Jumlah warga miskin menjadi berlipat ganda jika menggunakan ukuran kemiskinan versi Bank Dunia, yaitu pendapatan 2 dolar AS per hari. Dengan ukuran ini, jumlah mereka mendekati 100 juta jiwa. Jelas, pemerintah dan bahkan juga donor asing tidak mampu memberantas kemiskinan yang begitu akut. Karena itulah, kontribusi masyarakat, khususnya umat Islam, melalui ZIS diharapkan dapat mengurangi kemiskinan.

Kaitan antara ZIS, khususnya zakat, dengan pemberantasan kemiskinan mendapat perlakuan khusus melalui penelitian Dompet Dhuafa, Peta Kemiskinan: Data Mustahik, Muzaki, dan Potensi Pemberdayaan Indonesia (2010). Hasil penelitian yang saya terima menjelang Idul Fitri ini merupakan sumbangan sangat signifikan dalam melihat peta mereka yang berkewajiban membayar zakat (muzaki) dan mereka yang berhak menerima zakat khususnya (mustahik) di seluruh Indonesia; mencakup semua provinsi sejak Papua sampai ke Nanggroe Aceh Darussalam; sebuah upaya pemetaan potensi zakat secara komprehensif.

Menurut penelitian ini, terdapat 23.676.263 muzaki di seluruh Indonesia dengan jumlah kumulatif terbesar di Jawa Barat 4.721.101 orang, Jawa Timur 2.871.741 orang, DKI Jakarta 2.467.677 orang, Jawa Tengah 2.181.139, Banten 1.324.908 orang, dan Sumatra Utara 1.094.889 orang. Sebagian besar (60,6 persen) muzaki adalah laki-laki; tetapi potensi perempuan tidak bisa diabaikan, yakni 39,4 persen. Penting dicatat, para muzaki ini sebagian besar berusia antara 25-59 tahun (26,1 persen berusia antara 25-34 tahun; 25.00 antara 35-44; dan 26,4 persen antara 45-59 tahun). Tak kurang menariknya adalah latar belakang pekerjaan para muzaki: 27,3 persen bekerja pada sektor pertanian; 20,8 persen pada sektor industri; 18,2 persen pada sektor jasa; dan 10,7 persen di sektor industri.

Sebagai kontras, jumlah mustahik di seluruh Indonesia adalah 33,943.313 jiwa-angka yang tidak berbeda terlalu banyak dengan jumlah penduduk miskin dalam estimasi BPS. Mereka yang berhak menerima zakat paling banyak terdapat di Jawa Timur 7.446.180 jiwa; Jawa Tengah 7.012.814; Jawa Barat 5.736.425; Lampung 1.560516; NAD 1.280.104; Sumatra Selatan 1.219.050; Banten 1.113.876; Sumatra Utara 1.076.778; NTB 1.041.402. Jumlah mustahik di provinsi-provinsi lain berkisar antara 60 ribuan sampai 500 ribuan orang. Dari segi gender nyaris berimbang: 49,9 persen mustahik adalah laki-laki, sisanya 50.1 persen perempuan. Lalu, 52 persen mustahik belum menikah; 42 persen menikah; cerai mati 4,6 persen; dan cerai hidup 1,4 persen. Tingkat pendidikan mereka pun sangat rendah, yakni 77 persen tidak tamat/tamat SD. Sebagian besar mustahik bekerja di sektor pertanian (63,1 persen); industri 8,9; perdagangan 8,8; dan jasa 7.2.

Masih banyak rincian menyangkut berbagai aspek kehidupan muzaki dan mustahik sejak dari status tempat tinggal mereka sampai potensi mereka sejak dari soal simpan pinjam dan kredit sampai kepada akses pada jalan aspal, listrik, dan siaran TV. Semua data ini jelas dapat memberikan banyak perspektif tentang para muzaki dan mustahik, khususnya dalam konteks pengumpulan zakat (dan juga infak dan sedekah) dan distribusinya kepada para mustahik sesuai dengan realitas kesulitan hidup mereka.

Potensi zakat (dan juga infak dan sedekah) Indonesia jelas sangat besar. Tendensi dalam 10 tahun terakhir menunjukkan terus meningkatnya jumlah dana yang terkumpul. Menurut berbagai kajian, kenaikannya rata-rata 38,79 persen per tahun; terakhir pada 2009 diperkirakan terkumpul dana zakat sebesar Rp 1,2 triliun.

Namun, juga jelas, potensi zakat yang ada (27,2 T untuk 2009) masih jauh daripada terealisasi. Karena itu, masih sulit berharap dana zakat dapat berperan penting dalam pengentasan warga dari kemiskinan. Lagi pula, tanggung jawab pemberantasan kemiskinan tetap berada pada pemerintah melalui APBN, bukan Organisasi Pengumpul Zakat (OPZ) dengan dana zakat yang relatif masih sangat terbatas itu.

 

Tulisan ini pernah dimuat di Republika, 16 September 2010

Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta