YMJ Akui Gunakan Tanah UIN Jakarta

YMJ Akui Gunakan Tanah UIN Jakarta

Ruang Sidang Utama, BERITA UIN Online-- Yayasan Miftahul Janah (YMJ) mengakui, bahwa tanah seluas 500 m persegi yang ditempati pihaknya adalah milik negara. Berdasarkan perjanjian pada tahun 1986 antara YMJ dengan pihak Kementerian Agama (dulu masih bernama Departemen Agama), tanah seluas itu diijinkan digunakan untuk kegiatan pendidikan.

Pada perjalanan selanjutnya penggunaan aset negara oleh pihak ketiga itu dipertanyakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk kepentingan itu, UIN Jakarta selaku pihak yang mendapatkan mandat Menteri Agama (Menag) untuk memelihara aset-aset negara berkewajiban mengembalikan status kepemilikan dan penggunaannya kepada negara. Demikian hal itu mengemuka dalam dialog mediasi antara UIN Jakarta dan YMJ di Ruang Sidang Utama Lt. 2, Rabu (18/4).

Dialog mediasi ini dihadiri Rektor Prof Dr Komaruddin Hidayat, empat pembantu rektor (Purek), tiga kepala biro, dan tim pemelihara aset tanah UIN Jakarta. Sedangkan dari pihak YMJ diwakili oleh Ketua Dewan Pembina YHM H Tarsa, Ketua Umum YMJ Iis Abdul Muis SH MHum, dan Bendahara YMJ Sukinah, yang juga istri H Tarsa.

"Sesuai perjanjian antara pihak kami dengan Departemen Agama waktu itu, maka diberi hak guna. Tapi untuk penyelesaiannya tentu perlu cara-cara yang terbaik," ujar Ketua Pengurus YMJ Iis Abdul Muis SH MHum.

Iis mengakui, selama ini tanah yang digunakan pihaknya resmi milih negara. Tetapi, pihaknya mengaku kaget ketika UIN Jakarta  mempertanyakannya.

Menanggapi hal itu, UIN Jakarta menyatakan, bahwa sesuai dengan peraturan yang baru tidak boleh ada aset negara yang digunakan pihak ketiga tanpa ada pertanggjawabannya. Karena itu, jika YMJ memakai tanah negara, maka harus melalui prosedur sesuai dengan peraturan.

Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Prof Dr Amsal Bakhtiar selaku pemimpin dialog tersebut menunjukkan beberapa surat resmi tentang penugasan pemeliharaan aset-aset negara kepada UIN Jakarta.

Dengan dokumen-dokumen resmi itu, akhirnya YMJ mengakui bahwa pihaknya selama ini memang bukan pemilik tanah tersebut, dan hanya punya hak guna. Namun, sebelum tanah tersebut status penggunaannya diserahkan kepada UIN Jakarta, pihak YMJ meminta diberikan waktu untuk kelanjutan proses belajar mengajar di YMJ. (Furqan)