Wawan Purwanto: Pemerintah Perlu Perketat SDM Money Laundering

Wawan Purwanto: Pemerintah Perlu Perketat SDM Money Laundering

Reporter: Hamzah Farihin

FSH, UIN Online - Pengamat Intelijen Dr Wawan H Purwanto SH M.Hum mengatakan, untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang atau money laundering baik yang dilakukan oleh mafia hukum maupun para teroris, pemerintah perlu memperketat sumber daya manusia yang menangani money laundering. Sebab, selama ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menangani masalah itu masih belum maksimal, sehingga banyak tindak money laundering yang lolos dari pengamatannya.

Hal itu diungkapkan Wawan saat memberikan kuliah dalam seminar bertema Pemberantasan Mafia Hukum: Dampak Kejahatan Money Laundering terhadap Stabilitas Perekonomian Negara yang diselenggarakan BEMJ Peradilan Agama, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) di Teater Room Lantai II, Kamis (10/6).

Salah satu contoh kelemahan PPATK, lanjut Wawan, adalah pada saat Densus 88 melakukan penyerangan teroris di Aceh beberapa waktu lalu. “Ketika komplotan teroris ditembak ada yang membawa koper berisi uang kurang lebih Rp 360 juta dan uang tersebut kemudian berhamburan. Pada saat Tim Densus 88 mengecek nomor seri uangnya ternyata semua berurutan, hal ini menunjukan bahwa teroris mengambil uang di bank dalam beberapa transaksi saja dan adanya kerjasama dengan orang dalam yang ada di bank ,” katanya.

Disisi lain, lanjut Wawan, mana mungkin teroris bisa membeli ratusan amunisi, bom dan alat tembak, jika tak ada yang membiayainya, hal ini membuktikan bahwa teroris di Indonesia ada yang mendanai baik dana legal maupun ilegal. Sehingga saat transaksi di bank dalam pengambilan uang jumlah besar oleh PPATK tak terdeteksi.

Bahkan  di luar negeri, tambah dia, terutama  Timur Tengah, masih berjalan transaksi dengan sistem Trust, artinya, saat bertransaksi berlangsung tak perlu mencantumkan nama beserta alamat yang akan dituju, cukup nomor rekening saja, sehingga hal ini rentan terhadap transaksi ilegal.

Contoh lainnya, lanjut Wawan, di  Kolumbia, para teroris sampai mempunyai tank dan pesawat dan bahkan di Amerika sekalipun ada beberapa Bank yang kerjasama untuk melancarkan pendanaan perang di Afganistan. Padahal sistem ini awalnya dilakukan Amerika sendiri.

“Menurut para pakar, kejahatan ini menjadi perhatian dunia karena adanya degradasi moral seperti yang dilakukan seorang pegawai pajak golongan 3A sampai mempunyai uang Rp 25 milyar. Menurut logika hal ini tak mungkin yang gaji per bulan Rp 12 juta dalam waktu singkat,” kata Wawan.

Pernyataan Wawan dibenarkan praktisi hukum Dr Ahmad Khalidi SH MH. Menurutnya pencucian uang yang dilakukan teroris bekerjasama dengan pegawai Bank. Karena semua sistem ini tak akan berjalan sendiri jika tak ada orang dalam.

Pemberantasan mafia hukum seperti pencucian uang, tambah Ahmad, walaupun sudah ada undang-undang perbankan dan money laundering, tidak akan berjalan jika semua lembaga terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat tidak bekerjasama.

Di sisi lain, meski kini ada lembaga baru yang dibentuk Presiden SBY yaitu  Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum, yang bisa mencopot dan menindaklanjuti siapapun di atas empat lembaga tadi, namun pemberantasan mafia hukum tetap saja berkeliaran. Sehingga ia menawarkan solusi terakhir untuk menindaklanjutinya dengan cara mengembalikan kerohaninya.

Sementara itu, menurut Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch  (ICW) Donald Fariz, ternyata lingkaran mafia hukum masih berkeliaran. Sedikitnya ada sembilan lingkar mafia yang patut diwaspadai yaitu mafia korupsi, mafia pajak dan bea cukai, mafia pertambangan dan energi, mafia tanah, mafia hutan, mafia perbankan serta keuangan dan illegal fishing.

“Selama mafia-mafia ini semua tidak diberantas akan sulit membangun bangsa ke depan. Selama tak berani bersih-bersih akan sulit. Rumusnya seperti Presiden SBY bilang: Bersihkan semua,” kata Donald.