UU Tabung Haji Akan Lahirkan Keuntungan

UU Tabung Haji Akan Lahirkan Keuntungan

Reporter: Jaenuddin Ishaq

Auditorium Utama, UIN Online - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Abdul Ghofur Djawahir, menegaskan, persoalan ibadah haji yang ada seperti pelayanan, pelaksanaan, dan belum adanya pengelolaan tabung haji secepatnya harus diatasi. Hal itu akan berjalan, jika didukung masyarakat dengan terlibat aktif membantu menyelesaikannya. Calon jamaah juga akan diuntungkan jika ada Undang-undang (UU) tentang Tabung Haji.

 

“Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan tanggung jawab pemerintah. Namun, ini semua tidak terlepas dari peran kita di masyarakat,” kata Ghofur dalam Seminar Nasional bertema “Haji dalam Perspektif Sosial-Budaya, Ekonomi-Investasi, Gerakan Moral dan Sejarah di Indonesia” yang diadakan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fidkom) bekerja sama dengan Rabithah Haji Indonesia di Auditorium Utama, Kamis (15/4).

 

Hadir dalam kesempatan itu antara lain Rektor Prof Dr Komaruddin Hidayat, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta Prof Dr Azyumardi Azra, Dekan Fidkom Dr Arief Subhan, Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora Prof Dr M Dien Madjid, CEO Social Entrepreneurship Leader Erie Sudewo, dan para penyelenggara ibadah haji.

 

Ghofur menjelaskan, di Indonesia belum ada pengelolaan tabung haji yang memiliki badan hukum (UU) seperti di Malaysia. Hal ini yang membuat tabung haji ketinggalan dengan negeri jiran tersebut. Ghofur menambahkan, jika  Indonesia memiliki UU tabung haji, maka manfaatnya akan dirasakan para calon jamaah haji.

“Di Malaysia tabung haji dapat digunakan sebagai nirlaba, karena sudah memiliki UU. Sementara di Indonesia, uang calon jamaah haji banyak tapi UU pengelolaan tabung hajinya masih dalam proses pembentukan,” jelasnya.

 

Sementara itu. Jafril Khalil mengatakan, besarnya potensi calon jamaah haji, yaitu sekitar 24 juta orang, dana haji sebenarnya bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian umat. “Seandainya tiap calon jamaah haji mendepositkan uangnya sebanyak Rp 20 juta per orang, maka uang didapat sebanyak Rp 480 triliun,” ujarnya.

 

Jafril mencotohkan pilihan investasi bisa berbagai bidang, seperti investasi di bidang jasa keuntungannya antara 40-50 persen per tahun, bidang industri antara 15-20 netto per tahun, dan dari perkebunan antara 20-25 persen bersih per tahun.

“Nah, dari keuntungan mendepositkan uang tersebut jamaah di antaranya dapat menurunkan biaya antara 20-30 persen dari kos yang seharusnya dibayar. Termasuk jamaah yang mendaftar untuk jangka panjang, bisa mendapat keuntungan dari tabungan tadi,” tuturnya.

 

Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Dr (HC) A Riawan Amin menambahkan, selain pelaksanaan yang baik, serta sistematika pengelolaan keuangan yang transparan, juga penyimpanan uang di bank bagian yang harus diperhatikan.

 

“Apakah di bank syariah atau bukan, kita bertransaksi untuk menyelenggarakan ibadah haji. Itu juga harus diperhatikan,di samping peran kita di masyarakat,” tukasnya.*