Berantas Korupsi, UIN Jakarta Dukung KPK

Berantas Korupsi, UIN Jakarta Dukung KPK

[caption id="attachment_11515" align="alignright" width="300"]Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Dede Rosyada MA menandatangani naskah kerjasama pemberantasan korupsi disaksikan Ketua KPK Ir. Agus Rahardjo M.Sc di Auditorium KPK, Rabu (15/06). Menurut rektor, UIN Jakarta ikut bertanggungjawab meminimalisir terjadinya segala bentuk penyelewengan keuangan negara. Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Dede Rosyada MA menandatangani naskah kerjasama pemberantasan korupsi disaksikan Ketua KPK Ir. Agus Rahardjo M.Sc di Auditorium KPK, Rabu (15/06). Menurut rektor, UIN Jakarta ikut bertanggungjawab meminimalisir terjadinya segala bentuk penyelewengan keuangan negara.[/caption]

Jakarta, BERITA UIN Online— UIN Jakarta berkomitmen dalam pemberantasan dan pencegahan segala bentuk tindakan korupsi. Komitmen dituangkan dalam penandatangan naskah kerjasama antara UIN Jakarta bersama enam perguruan tinggi se-Jabodetabek dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium KPK, Rabu (15/06).

Penandatanganan komitmen dilakukan masing-masing pimpinan perguruan tinggi. Selain Prof. Dr. Dede Rosyada dari UIN Jakarta, beberapa pimpinan lain adalah Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis M.Met (Rektor UI), Prof. Dr. Djaali (Rektor UNJ), Prof. Dr. Ir. Herry Suhardiyanto, M.Sc (Rektor IPB), Prof. Firmanzah, Ph. D (Rektor Universitas Paramadina), dan Ir. Hj. Asri Nugrahanti, MS, Ph.D. (Wakil Rektor IV Universitas Trisakti). Dari KPK sendiri, naskah kerjasama ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menurut Dede, sebagai perguruan tinggi dengan masyarakat akademi yang memahami persoalan korupsi dan kerugian yang ditimbulkannya, UIN Jakarta berkomitmen turut serta memberantas berbagai bentuk tindak pidana korupsi. “UIN Jakarta punya kewajiban sama dalam memberantas bentuk-bentuk penyelewengan keuangan negara,” ujar Dede.

Usai penandatanganan naskah kerjasama, Agus Rahardjo mengungkapkan, kerjasama ini bertujuan agar KPK dan perguruan tinggi bisa saling memanfaatkan publikasi lokal yang diterbitkan masing-masing lembaga dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien. “Selain itu juga untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan dan kapasitasnya,” tambahnya.

Publikasi lokal dimaksud, tambah Agus, meliputi skripsi, tesis, disertasi, hasil riset, jurnal maupun buku-buku. Karya-karya ini nantinya bisa diakses melalui http://acch.kpk.go.id. “Langkah kerjasama ini merupakan upaya yang terintegrasi, intensif, efektif dan berkesinambungan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, khususnya kalangan akademisi,” tambahnya lagi. (fa/sf)