UIN Jakarta Terbitkan Edaran Partisipasi ZISWAF Melalui Lembaga Social Trust Fund
Jakarta, Berita UIN Online — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerbitkan Surat Edaran Rektor Nomor 7 Tahun 2026 tentang Partisipasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) melalui lembaga Social Trust Fund UIN Jakarta (STF). Surat edaran tersebut ditetapkan pada (23/02/2026) dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Wakil Rektor, para Dekan, Direktur Pascasarjana, para Kepala Biro, Kepala SPI, para Ketua Lembaga, para Kepala UPT, para Direktur Unit Usaha, dosen dan tenaga kependidikan ASN maupun Non-ASN, serta mahasiswa di lingkungan UIN Jakarta.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penghimpunan dan pengelolaan ZISWAF di lingkungan UIN Jakarta dilaksanakan dan dikoordinasikan melalui Social Trust Fund (STF) sebagai lembaga resmi pengelola dan penghimpun ZISWAF di lingkungan UIN Jakarta.
Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola filantropi Islam di kampus.
“Melalui surat edaran ini, kami mengajak seluruh sivitas akademika untuk menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf melalui STF sebagai lembaga resmi universitas. Dengan pengelolaan yang terpusat, dana ZISWAF dapat dihimpun dan disalurkan secara optimal untuk mendukung program sosial, pendidikan, dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif sivitas akademika mencerminkan tanggung jawab moral dan sosial sebagai bagian dari perguruan tinggi keagamaan Islam.
Mekanisme Penyaluran dan Pengelolaan
Dalam edaran dijelaskan bahwa mekanisme penghimpunan dan pengelolaan ZISWAF dilakukan secara terkoordinasi melalui STF UIN Jakarta. Sivitas akademika dapat menyalurkan kontribusi melalui rekening resmi yang telah ditetapkan, yakni:
- Rekening Zakat
- Nama Rekening: Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah
- Nomor Rekening: 3003030407
- Bank: BSI
- Rekening Infak dan Sedekah
- Nama Rekening: Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Yayasan
- Nomor Rekening: 0349891614
- Bank: BNI
- Rekening Wakaf
- Nama Rekening: Social Trust Fund UIN Jakarta
- Nomor Rekening: 7041262437
- Bank: BSI
Selain melalui transfer rekening, penyaluran juga dapat dilakukan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku di STF.
Setiap donatur diminta melakukan konfirmasi penyaluran kepada pengelola STF melalui nomor 0813-8055-9914 untuk keperluan pendataan dan pelaporan. Seluruh penerimaan, pengelolaan, dan pendistribusian dana ZISWAF dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup pengelolaan mencakup penghimpunan, penyaluran, pendistribusian, pelaporan, dan pengawasan dana ZISWAF guna mendukung program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan umat.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 ini, UIN Jakarta menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kepedulian dan memperkuat ekosistem filantropi Islam di lingkungan kampus.
(Putri Khoirina N./Fauziah M./Zaenal M./Tiara Septiana D.)
