UIN Jakarta Sosialisasikan Kembali Penerapan SKPI

UIN Jakarta Sosialisasikan Kembali Penerapan SKPI

[caption id="attachment_14678" align="alignleft" width="300"]Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerja Sama Drs Zaenal Arifin MPd.I didampingi Kepala Bagian Akademik Ir Yarsi Berlianti MSi saat memberikan paparan mengenai sosialisasi penerapan surat keterangan pendamping ijazah di Ruang Diorama, Kamis (1/12). (Foto: Ali Nasrun Meha) Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerja Sama Drs Zaenal Arifin MPd.I (kiri depan) didampingi Kepala Bagian Akademik Ir Yarsi Berlianti MSi saat memberikan paparan mengenai sosialisasi penerapan surat keterangan pendamping ijazah di Ruang Diorama, Kamis (1/12). (Foto: Ali Nasrun Meha)[/caption]

Ruang Diorama, BERITA UIN online – Seiring diterapkannya kurikulum baru berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKN), UIN Jakarta perlu terus menyosialisasikan ke berbagai fakultas, khususnya jurusan sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan. Salah satu hal terpenting dari KKNI tersebut adalah pemberlakukan mengenai kebijakan pemberian surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) kepada setiap lulusan.

Kepala Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerja Sama Drs Zaenal Arifin MPd.I menyatakan, sosialisasi tentang SKPI sebenarnya sudah disampaikan kepada fakultas dan akademik beberapa waktu lalu. Namun, mungkin karena masih banyak persoalan teknis sehingga pelaksanaannya belum berjalan dengan baik.

“Kita sudah sosialisasikan tapi masih ada kendala teknis karena di antaranya melibatkan sistem jaringan,” katanya saat memberi paparan penerapan SKPI di depan para kepala dan sekretaris jurusan masing-masing program studi serta staf bidang akademik di Ruang Diorama, Kamis (1/12) kemarin.

Menurut Zaenal, penerapan SKPI kepada setiap lulusan atau calon sarjana baru merupakan amanat kurikulum KKNI. Hal itu dilakukan agar setiap lulusan perguruan tinggi di samping memiliki ijazah formal juga memiliki SKPI yang terkait keahlian tertentu (softskill).

“Sekarang ini sudah eranya, bahwa untuk meningkatkan mutu akademik para lulusan, mahasiswa tak hanya dibekali dengan ijazah formal tetapi juga harus punya sertifikat keahlian. Hal itu bertujuan agar para lulusan memiliki keahlian khusus lain di luar disiplin ilmunya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, UIN Jakarta mulai tahun ini sudah harus melaksanakan pemberian SKPI kepada setiap calon lulusan. Namun, hingga kini belum banyak fakultas dan jurusan yang belum melaksanakan hal itu karena terkait persoalan teknis tadi. Untuk itu, melalui rapat dan sosialisasi lanjutan yang digelar kemarin diharapkan akan memberikan gambaran yang jelas bagaimana SKPI dilaksanakan di tiap-tiap jurusan di 11 fakultas yang ada, termasuk di sekolah pascasarjana.

“Paling tidak, tahun depan sudah banyak jurusan yang menerapkan SKPI,” kata Zaenal. (njs-ns)