UIN Jakarta Perpanjang Kontrak 387 Pegawai Tidak Tetap

UIN Jakarta Perpanjang Kontrak 387 Pegawai Tidak Tetap

Auditorium, BERITA UIN Online – Sebanyak 387 pegawai honorer Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta menerima surat pengangkatan kembali sebagai Pegawai Tidak Tetap (PPT) tahun 2020. Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan guna terpenuhinya kebutuhan pegawai di sejumlah unit kerja. Selain PTT lama, UIN Jakarta juga mengangkat dan menetapkan sebanyak 32 PTT baru hasil kelulusan penerimaan PTT BLU pada 25 Februari lalu.

Penyerahan berkas Surat Keputusan Rektor secara simbolis dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Ahmad Rodoni kepada dua PTT lama dan dua PTT baru di Auditorium Harun Nasution, Senin (2/3/2020). Seusai acara penyerahan SK, para PTT kemudian menandatangani kontrak kerja sesuai tugas dan unit kerja masing-masing.

Turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) Khairunas, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana, Kepegawaian, dan Perundang-undangan (OKP) Azizah, serta para kepala subbagian.

Kontrak kerja bagi PTT lama dan PPT baru berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020. Setelah itu mereka akan kembali diperpanjang sesuai kebutuhan pegawai di masing-masing unit kerja.

Wakil Rektor Ahmad Rodoni dalam sambutannya meminta para PTT agar terus bekerja dengan baik dan meningkatkan prestasi. Penilaian akan dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk termasuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Rodoni, dalam penilaiannya, di antara PTT tidak sedikit yang berkinerja baik dan berprestasi. Bahkan boleh jadi kinerja PTT lebih baik daripada PNS. Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS yang berkinerja buruk sebaiknya mundur saja.

“Banyak PNS yang jika sudah memiliki jabatan justru tidak menunjukkan kinerja dengan baik. Menurut saya, PNS yang kinerjanya buruk seharusnya ya mundur saja,” katanya.

Namun demikian, lanjut Rodoni, jika UIN Jakarta nanti sudah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), maka yang tidak berkinerja baik akan dinilai secara ketat.

“Sekarang ini untuk memundurkan PNS, misalnya menurunkan jabatan atau pangkat/golongan tampaknya tidak mudah. Semua ada aturannya,” ungkapnya. (ns)