UIN Jakarta: Penataan Aset Amanat Undang-Undang, Hak Peserta Didik Tetap Prioritas

UIN Jakarta: Penataan Aset Amanat Undang-Undang, Hak Peserta Didik Tetap Prioritas

Jakarta— Langkah penataan aset dan integrasi sejumlah satuan pendidikan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilakukan berdasarkan mandat undang-undang pengelolaan keuangan negara. Namun UIN Jakarta juga berkomitmen menempatkan pemenuhan hak-hak peserta didik sebagai prioritas utama di tengah-tengah proses integrasi yang berjalan.

Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih S.H. M.H. mengungkapkan, salah satu dasar hukum penataan aset dan integrasi satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 2 huruf i UU tersebut menyebutkan bahwa cakupan keuangan negara adalah juga mencakup kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

“Ketentuan tersebut juga mencakup kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, termasuk yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/Lembaga,” tandasnya.

Menurut Alwanih, dasar hukum inilah yang diamanatkan kepada UIN Jakarta untuk melakukan penataan terhadap aset berupa satuan pendidikan yang selama ini memiliki hubungan historis yang erat dengan IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Diantaranya TK Ketilang yang dikelola Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta lalu dipindahkan ke Yayasan Ketilang Insan Mandiri (2023), Madrasah Pembangunan yang di dalamnya termasuk Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) dan Taman Kanak-Kanak Islam Pembangunan (TKIP) yang dikelola oleh Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Selanjutnya, SMA/SMK Triguna Utama yang dikelola oleh Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.

Sebagai informasi, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 huruf i menyebutkan bahwa Keuangan negara meliputi kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, termasuk kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah. Pasal ini menjadi dasar bagi penataan asset di lingkungan UIN Jakarta.

“Karena adanya penggunaan aset negara di dalam operasionalnya, yayasan tersebut juga harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, yang semestinya secara eksplisit dituangkan dalam Anggaran Dasar yayasan dan disahkan melalui akta notaris," katanya.

Selain undang-undang keuangan negara, proses integrasi satuan pendidikan diperkuat oleh hasil pemeriksaan lembaga pengawasan negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15/LHP/XVIII/01/2021 mengenai pemeriksaan kinerja pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta periode 2018 sampai dengan Semester I 2020 misalnya menemukan adanya persoalan terkait aset, antara lain sengketa aset, aset yang menganggur atau idle, serta pemanfaatan aset yang belum optimal.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar UIN Jakarta menyusun roadmap penyelesaian sengketa aset, termasuk melakukan kajian komprehensif terhadap rencana integrasi Madrasah Pembangunan, SMA/SMK Triguna Utama, dan TK Ketilang.

Selain BPK, penataan juga diperkuat oleh hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melalui Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor R-918/IJ/PS.01.2/10/2022 atas audit BLU Semester I 2022 yang menyoroti penggunaan atribut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai atribut resmi instansi atau lembaga pendidikan negara oleh yayasan-yayasan pendidikan yang memiliki hubungan historis dengan UIN Jakarta. Untuk itu, Itjen Kementerian Agama RI merekomendasikan pembentukan tim integrasi dan percepatan proses integrasi.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. sebelumnya pada keterangan pers, Rabu (26/08/2026), menegaskan bahwa langkah penataan dan pengelolaan aset yang berada dalam lingkup UIN Jakarta merupakan bagian dari mandat negara dan tanggung jawab kelembagaan sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan Kementerian Agama. Karena itu, setiap kebijakan yang dilakukan diarahkan untuk memastikan aset negara terlindungi, dikelola secara tertib, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Selama saya mendapatkan amanah sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya bertanggung jawab untuk menjaga aset negara, mengelolanya sesuai aturan, dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat,” ujarnya.


Hak Peserta Didik Tetap Jadi Prioritas

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Prof. Dr. Imam Subchi M.A. menegaskan bahwa aspek paling penting dalam proses penataan tersebut adalah memastikan keberlangsungan pendidikan para peserta didik. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa seluruh proses belajar-mengajar harus tetap berlangsung secara tertib dan memberikan kepastian bagi peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan.

“Yang menjadi perhatian utama kami adalah keberlangsungan pendidikan. Penataan aset dan kelembagaan harus dilakukan dengan tetap memastikan kegiatan belajar-mengajar berjalan dengan baik dan kepentingan peserta didik terlindungi,” tegas Imam.

Lebih jauh, Warek Imam mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa, untuk melihat persoalan tersebut secara utuh, objektif, dan proporsional. “Kami juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional. Yang sedang kami lakukan adalah menjalankan tanggung jawab negara dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan fungsi pendidikan tetap berjalan,” ajaknya.


Duduk Sejarah

Keberadaan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang sendiri tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang Madrasah Pembangunan yang lahir dari inisiatif IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Kementerian Agama pada 1972. Ditahun 1973, Gedung Madrasah Pembangunan Ciputat diserahterimakan dari Pimpinan Bagian Proyek pembinaan Bantuan untuk Madrasah swasta PEMDA DKI Jakarta kepada IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan di tahun 1974 Madrasah Pembangunan memulai penerimaan murid untuk pertama kalinya.

Dalam perkembangannya, pengelolaan Madrasah Pembangunan dilakukan melalui Yayasan Kesejahteraan Dosen dan Pegawai IAIN Jakarta berdasarkan SK Rektor IAIN Jakarta Nomor 6 Tahun 1988 dimana Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta sendiri menjadi Dewan Pembina yayasan. Pada 1989, yayasan tersebut berganti nama menjadi Yayasan Syarif Hidayatullah (IAIN Jakarta) menaungi Madrasah Pembangunan.

Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 6 Tahun 1988 sendiri menggarisbawahi tentang pelimpahan tugas, wewenang, dan tanggung jawab penyelenggaraan Madrasah Pembangunan IAIN Jakarta. Merujuk SK yang sama, Madrasah Pembangunan kemudian menjadi Laboraturium Fakultas Tarbiyah IAIN Jakarta.

Pada tahun 2007, Yayasan berganti nama menjadi Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, yang membawahi Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, dan Rumah Sakit Syarif Hidayatullah (RSSH).  Setahun kemudian, Yayasan melakukan pengembangan pendidikan ke kawasan Pamulang dengan mendirikan Gedung Madrasah Pembangunan Education Center di Jalan Siliwangi Pamulang yang kemudian diresmikan pada 2014.

Pengembangan tersebut berlanjut dengan pembukaan TK Madrasah Pembangunan pada 2016 di Gedung Madrasah Pembangunan Education Center Pamulang. Namun pada tahun 2020, TK Madrasah Pembangunan diganti menjadi TK Islam Pembangunan.  Selain itu, pada tahun 2019 dibangun Gedung SD Islam Pembangunan (SDIP) untuk kemudian dilakukan proses penerimaan siswa baru SDIP terhitung mulai 2020.

Rangkaian sejarah tersebut menunjukkan bahwa Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang merupakan bagian dari perkembangan Madrasah Pembangunan yang memiliki akar kelembagaan pada inisiatif IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kementerian Agama RI, serta berkembang melalui Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. (PIH)