UIN Jakarta Laporkan Perusak Aset Negara ke Polisi

UIN Jakarta Laporkan Perusak Aset Negara ke Polisi

Gedung Akademik, BERITA UIN Online – UIN Jakarta melaporkan sekelompok warga ke Kepolisian Sektor Ciputat karena diduga telah melakukan pengrusakan aset milik negara (dalam hal ini Kementerian Agama c.q UIN Jakarta) di eks perumahan dinas di Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Laporan tersebut dilakukan karena berdasarkan penyelidikan, warga yang merusak telah memenuhi unsur tidak pidana.

Saat dikonfirmasi BERITA UIN Online, Rabu (23/5/2018), Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Rudi Subiyantoro membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan para perusak aset milik negara tersebut ke Polsek Ciputat. “Kami sudah laporkan karena mereka (para perusak, Red) dinilai telah melakukan tindak pidana, yaitu pengrusakan pagar pembatas dan penyerobotan atas sebidang lahan yang berlokasi di eks perumahan dinas,” katanya.

Menurut Rudi, laporan ke kepolisian dilakukan sebanyak dua kali. Laporan pertama dilakukan pada 16 April 2018 setelah diketahui ada pagar yang dirusak. Sedangkan laporan kedua dilakukan pada 21 Mei 2018 setelah menangkap basah beberapa warga yang tengah mengerjakan pemeluran di lahan tersebut.

Kini, kata Rudi, proses hukum kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian. Ia berharap para pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Rudi menjelaskan, UIN Jakarta pada awal April 2018 melakukan pemagaran atas beberapa bidang lahan yang telah dikembalikan para penghuninya ke negara di eks perubahan dosen di Pisangan, Ciputat Timur. Namun, pada 15 April 2018, pagar yang sudah terpasang tersebut lalu dirusak dan materialnya dicuri oleh sekelompok warga. Atas dasar tindak pidana tersebut, pihak UIN Jakarta kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada 16 April 2018.

“Laporan dilakukan mengingat kasus tersebut cukup serius karena menyangkut aset negara,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama c.q UIN Jakarta sejak tahun 1960-an memiliki lahan seluas 96.250 meter persegi. Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah rumah dinas yang dihuni oleh para pegawai (waktu itu) Departemen Agama dan IAIN Jakarta. Jumlah rumah yang dihuni tercatat ada 171 kepala keluarga (KK) berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) dan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Agama. Lahan rumah dinas tersebut berada di atas sertifikat hak pakai Nomor 2 Tahun 1988 atas nama Departemen Agama c.q. IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurut Kepala Sub Bagian Tumah Tangga Abdul Halim, dalam rangka pengendalian dan pengamanan aset tanah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, UIN Jakarta lalu melakukan pemagaran di kawasan rumah dinas setelah dikosongkan dan dikembalikan kepada negara. Lahan yang dipagari merupakan lahan yang sudah ditinggalkan para penghuninya. Jumlahnya hingga kini mencapai 90 KK yang terdapat di beberapa titik lokasi.

“Lahan itu dikembalikan setelah UIN Jakarta meminta untuk dikosongkan karena akan digunakan untuk pengembangan sarana pendidikan dan pengajaran demi cita-cita menuju world class university,” katanya.

Perintah pengosongan rumah dinas dilakukan oleh Kementerian Agama sejak tahun 2011 karena para penghuni rumah tersebut sudah banyak yang tidak berhak. Tak terima rumah dan lahannya akan diambil, pada tahun 2012, sejumlah penghuni lantas menggugat ke pengadilan untuk meminta pengalihan hak lahan dari golongan II menjadi golongan III. Namun, gugatan warga tersebut justru ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dan Kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor putusan 2561/K/Pdt/2014 Jo 112/Pdt/2013/PT.BTN Jo. No. 380/Pdt.G/2012/PN.TNG tertangal 18 Juni 2015. Alasan kuat ditolaknya gugatan para warga karena mereka hanya melandaskan pada bukti kepemilikan berupa bukti bayar rekening listrik, bukti bayar PBB, dan bukti bayar sampah. (ns)