UIN Jakarta Kembali Perpanjang Libur Covid-19

UIN Jakarta Kembali Perpanjang Libur Covid-19

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – UIN Jakarta kembali memperpanjang masa libur kampus hingga 21 April 2020. Hal itu dilakukan mengingat wabah Covid-19 hingga kini belum berakhir. Sebelumnya, kebijakan untuk meliburkan kegiatan sementara di kampus berlangsung sejak 20 Maret dan berakhir pada 31 Maret 2020.

Demikian keterang pers Humas UIN Jakarta yang diterima BERITA UIN Online, Kamis (2/4/2020). Keterangan pers itu juga menyebutkan, perpanjangan masa libur sementara kegiatan kampus ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Rektor UIN Jakarta Nomor B-951/R/HM.01.5/03/2020 tentang Kebijakan Bekerja dari Rumah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Surat edaran dikeluarkan pada 31 Maret 2020 dan mulai berlaku sejak 1 April hingga 21 April 2020.

Surat edaran yang ditandatangani Rektor UIN Jakarta Amany Lubis itu ditujukan kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kekependidikan. Surat edaran berlaku sejak 1 April hingga masa akhir libur pada 21 April 2020.

Namun, meski kampus libur sementara, para pegawai, dosen, dan mahasiswa diminta untuk tetap bekerja dan belajar dari rumah atau Work from Home (WFH). Seluruh tugas kedinasan tersebut, termasuk kegiatan belajar mengajar, dilakukan secara daring atau online.

Bahkan khusus untuk perkuliahan, kegiatan belajar mengajar secara daring berlangsung hingga akhir perkuliahan semester genap tahun akademik 2019/2020. Dalam surat edaran itu juga ditetapkan, ujian tengah semester (UTS) digelar pada 13-17 April 2020, sedangkan ujian askhir semester (UAS) berlangsung pada 22-26 Juni 2020.

Surat edaran juga menyebutkan, selama masa WFH, seluruh pelayanan administrasi umum dan kepegawaian dilakukan melalui sistem online. Jika dalam keadaan mendesak, pegawai dapat ke kantor atas izin atasan langsung dengan sistem shifting namun tetap memperhatikan protokol kesehatan, keselamatan, dan menjaga jarak fisik (physical distancing).

Untuk kegiatan perjalanan dinas dalam penelitian, konferensi, seminar, dan fellowship tahun 2020 agar dilakukan refocusing dan realokasi anggaran  dalam rangka pencegahan Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan kerja sama, baik untuk penjajakan secara langsung, penandatanganan dan perpanjangan Letter of Intens (LoI), Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA) baru maupun implementasi MoU ditunda, kecuali jika mendesak.

Tak hanya itu, edaran juga menyasar kepada kegiatan mahasiswa. Di antaranya tidak mengadakan kegiatan yang bersifat massal serta menjadwal ulang sampai situasi dan kondisi dinyatakan aman. (ns)