UIN Jakarta Kembali Berlakukan Bekerja dari Rumah dan Kantor

UIN Jakarta Kembali Berlakukan Bekerja dari Rumah dan Kantor

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Menyusul akan diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah pusat dalam rangka penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, UIN Jakarta kembali mengatur jadwal bekerja dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) bagi para pegawainya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIN Jakarta Nomor B-30/R/HK.00.7/01/2021 yang diterbitkan pada 8 Januari 2021.

Demikian siaran pers Humas UIN Jakarta yang diterima BERITA UIN Online, Jumat (8/1/2021). Surat edaran berlaku untuk seluruh pegawai di semua unit kerja di UIN Jakarta, termasuk di sejumlah lembaga non struktural.

Kebijakan penerapan WFH dan WFO dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di UIN Jakarta serta tetap menjaga belangsungnya kewajiban pelayanan kepada semua stakeholder.

Berdasarkan surat edaran, kebijakan penerapan WFH dan WFO bagi para pegawai di antaranya diatur bahwa para pegawai bekerja secara WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Kemudian, bagi para pegawai yang mendapatkan jadwal melaksanakan tugas kedinasan dari rumah diminta agar tidak bepergian.

Sedangkan bagi pegawai yang menjalankan tugas kedinasan secara WFO juga diminta agar tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semua tugas kedinasan (WFH dan WFO) berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Surat edaran juga menjelaskan bahwa semua kegiatan akademik masih diakukan secara daring hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara pelayanan lain tetap dilakukan secara maksimal melalui online. Hal itu bertujuan guna mengurangi jumlah mahasiswa maupun pengunjung lain yang datang ke kampus selama pemberlakuan masa PSBB tersebut.

Ketentuan lain yang diatur, semua pimpinan unit kerja diminta agar segera berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 UIN Jakarta jika terjadi hal-hal terkait Covid-19 yang membutuhkan penanganan medis. (ns)

Foto: seputartangsel.com