UIN Jakarta Dukung Semangat Reformasi Birokrasi Kemenag

UIN Jakarta Dukung Semangat Reformasi Birokrasi Kemenag

Bogor, BERITA UIN Online – UIN Jakarta mendukung semua kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan reformasi birokrasi di jajarannya. Bahkan sebagai salah satu satuan kerja (satker) Kemenag, UIN Jakarta akan mengimplementasikan kebijakan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam KMA.

Hal itu dikatakan Rektor UIN Jakarta Amany Lubis seusai mengikuti Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi Kemenag tahun 2019 di Bogor, Senin (29/7/2019). “Secara internal pimpinan UIN Jakarta akan segera menggelar rapat koordinasi guna menyusun rencana aksi dari kebijakan Kemenag tersebut,” katanya.

Seperti diberitakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat membuka Rakor Reformasi Birokrasi tersebut mengajak seluruh unit kerja Kemenag agar mengimplementasikan reformasi birokrasi secara simultan. "Kita berkumpul di sini bersama agar bagaimana reformasi birokrasi tidak hanya semakin membaik tapi juga bersinergi," katanya.

Menag juga mengatakan bahwa Rakor yang digelar tiga hari (29-31/7) ini hendaknya tidak sekadar ritualistik seremonial. “Kita harus tahu betul sebenarnya yang akan direformasi pada birokrasi rutin kita di satker masing-masing,” imbuhnya.

Dalam Rakor yang dihadiri para ke pejabat unit eselon I dan II Kemenag Pusat, pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN), para kepala kantor wilayah, dan kepala kantor kemenag se-Indonesia itu Menag juga menyampaikan sedikitnya enam pesan reformasi birokrasi yang harus diimplementasikan.

Pertama, regulasi, yang berorientasi pada proses, prosedur, dan mekanisme. Kedua, tata laksana, yang menjadi prosedural dan mekanisme atau standard operating procedural (SOP). Ketiga, terkait penataan atau manajemen sumberdaya manusia (SDM) yang akan mengimplementasikan program apakah sudah sesuai dan memiliki kompetensi di bidangnya atau belum.

Keempat, zona integritas, di mana setiap satker harus mampu menerapkan zona integritas. Kelima, akuntabilitas, khususnya dalam hal laporan kinerja dan keuangan yang semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian, keenam, meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebagai catatan, untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag, Menag telah menerbitkan tiga regulasi, yaitu Keputusan Menteri Agama RI Nomor 504 Tahun 2018 tentang Pedoman Agen Perubahan pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 536 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama, dan Instruksi Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pelaksanaan Aksi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Agama Tahun 2019.

Rektor Amany Lubis mengatakan, reformasi birokrasi penting segera diimplemnetasikan di semua satker Kemenag. Bahkan Kemenag ingin agar dalam reformasi birokrasi diperoleh target indeksnya mencapai 82,89 dari semua kementerian dan lembaga.

“Jadi, semua satker harus mendukung kebijakan mengenai reformasi birokrasi Kemenag itu,” katanya.

UIN Jakarta, lanjut Rektor, akan mengimplementasikan kebijakan Kemenag dengan mengadakan rakor internal dengan menyusun rencana aksi. Hal terpenting dari semangat reformasi birokrasi ini, katanya, bagaimana pimpinan dan staf UIN Jakarta memiliki semangat berkreasi dan berinovasi.

“Jangan misalnya program yang sudah dibuat tahun sebelumnya lalu diulang lagi tahun ini. Jadi, kita harus melihat perkembangan zaman,” tandasnya. (ns)