UIN Jakarta Berkomitmen Akan Terus Berantas Korupsi

UIN Jakarta Berkomitmen Akan Terus Berantas Korupsi

Jakarta, BERITA UIN Online – UIN Jakarta berkomitmen akan terus menerus melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi. UIN Jakarta juga akan melakukan berbagai upaya sosialisasi pencegahan sehingga kampus berada pada zona integritas antikorupsi.

Hal itu diutarakan Rektor UIN Jakarta Amany Lubis kepada BERITA UIN Online seusai mengikuti acara pembukaan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakorjakwas) Kementerian Agama RI di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Rektor mengatakan, untuk mencegah dan memberantas korupsi, UIN Jakarta akan melakukan serangkaian sosialisasi ke kalangan sivitas akademika dan aparatur sipil negara (ASN). Strategi ini dilakukan agar seluruh sivitas akademika dan ASN dapat memahami bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.

Upaya lain adalah dengan cara melakukan pengawasan melekat yang melibatkan berbagai elemen universitas, memberikan reward dan punishment, serta meningkatkan profesionalitas di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Di samping itu, UIN Jakarta juga akan berupaya memenuhi zona integritas demi tercapainya good university governance,” katanya.

“Intinya, semua akan kita benahi, termasuk mereformasi birokrasi, membenahi sistem keuangan, sistem pelaporan, serta memperbaiki lingkungan pengendalian agar tidak muncul resiko adanya aksi korupsi,” imbuh Rektor.

Sementara itu, pada pembukaan Rakorjakwas bertema “Kementerian Agama Berintegritas Indonesia Maju” itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan bahwa guna menindaklanjuti visi dan misi Presiden RI 2019-2024 tentang pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, di antaranya menyebut ada lima program prioritas yang akan dilakukan Kementerian Agama selama 2020. Kelima program itu adalah Pertama, pemberantasan korupsi dengan pendekatan menutup semua peluang korupsi, membuka akses whistle blower, dan penegakan hukum.

Kedua, peningkatan kualitas haji dan pembenahan umrah. Caranya, dengan penguatan manasik, menjaga kualitas layanan, evaluasi kompherensif, dan penguatan pengawasan.

Ketiga, pembenahan pendidikan keagamaan lewat pembenahan kurikulum keagamaan, revisi buku ajar untuk penguatan paham moderat dam pengarusutamaan paham moderat bagi guru, dosen dan tenaga kependidikan.

Keempat, deradikalisasi melalui pendidikan dan pelatihan para aparatur dan juru dakwah. Kelima, sertifikasi halal dengan akuntable, tidak memberatkan, serta dengan prosedur yang simpel dan jelas.

Rakorjakwas yang berlangsung hingga 18 Januari 2020 itu dihadiri oleh 840 peserta, terdiri atas perwakilan dari pejabat pada Unit Eselon I Pusat, PTKN, Kanwil Kemenag, Kemenag Kabupaten/Kota, Balai Diklat dan Litbang, UPT Asrama Haji, dan jajaran Inspektorat Jenderal. Rakorjakwas diisi oleh sejumlah narasumber, baik dari pejabat Kementerian Agama maupun dari komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sesi pertama Sekjen Kemenag, M. Nur Kholis Setiawan, menyajikan materi Sinergitas Program untuk Mencapai Tujuan Kementerian Agama dan Plt Irjen Kemenag, Thomas Pentury, menyampaikan materi tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2020.

Di sesi kedua Koordinator Harian Setnas-Stratanas Pencegahan Korupsi dari KPK RI, Herda Helmijaya, menjelaskan Strategi Pencegahan Korupsi pada Kementerian Agama; dan pemaparan Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Saadi, tentang Penguatan Integritas dalam Mengawal Program Prioritas Kementerian Agama Tahun 2020. Kemudian, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Tambrin, menjelaskan materi tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2020. (ns/al)