UIN Jakarta Beri Bantuan Biaya Studi Pegawai

UIN Jakarta Beri Bantuan Biaya Studi Pegawai

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— UIN Jakarta memberi peluang bagi para pendidik dan tenaga kependidikannya untuk mengakses beasiswa studi jenjang pendidikan tinggi. Mereka yang berminat bisa mengajukan bantuan terhitung hari ini, Senin (22/11/2021) hingga Jumat (26/11/2021).

Informasi resmi bantuan studi disampaikan Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian yang diakses BERITA UIN Online, Senin (22/11/2021). Beasiswa diberikan untuk meningkatkan kualitas SDM UIN Jakarta melalui pendidikan jenjang S3 bagi dosen dan tenaga kependidikan pada jenjang S1 dan S2. "Baik PNS maupun bukan PNS," sebutnya.

Untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan, para peminat wajib menyerahkan berkas persyaratan. Diantaranya Surat permohonan dari Fakultas/unit kerja yang bersangkutan, Fotokopi SK CPNS dan SK Kepangkatan terakhir (bagi PNS), fotokopi SK Pengangkatan (bagi non-PNS), Fotokopi SK CPNS, SK Kepangkatan, dan SK Jabatan Fungsional terakhir (bagi Dosen PNS).

Selain itu, peminat juga harus melampirkan surat pernyataan belum pernah menerima bantuan pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk jenjang yang sama, Surat pernyataan tidak sedang menerima dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber/pihak lain pada tahun 2021, Surat Keterangan masih aktif kuliah.

Berkas lain yang harus dipenuhi adalah fotokopi sertifikat akreditasi Program Studi dan Perguruan tinggi tempat kuliah, fotokopi transkrip nilai atau IPK terakhir, fotokopi Proposal Tesis atau Disertasi yang sudah ditandatangani pembimbing dan/atau promotor, dan fotokopi Surat Izin Belajar.

Selanjutnya, seluruh berkas peryaratan diserahkan ke Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan  Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK). Bagian OKP dan tim yang ditunjuk nantinya akan melakukan seleksi atas berkas yang masuk.

Lebih lanjut, pendaftaran bisa dilakukan langsung sejak Senin 22 hingga 26 November 2021 pada jam kerja. Berkas permohonan akan diseleksi terhitung tanggal 29 hinggga 30 November 2021 untuk diumumkan penerima bantuan biaya pendidikan pada Selasa (30/11/2021) mendatang.

Dalam berbagai kesempatan, Rektor UIN Jakarta Profesor Amany Lubis mengungkapkan, UIN Jakarta mendorong para dosen dan pegawai melanjutkan pendidikannya. Hal ini diperlukan guna mendukung pengembangan UIN Jakarta. (zm)