UIN Jakarta Berhasil Kosongkan Lahan di Jalan Juanda

UIN Jakarta Berhasil Kosongkan Lahan di Jalan Juanda

Cempaka Putih, BERITA UIN Online – Kementerian Agama (Kemenag) c.q. UIN Jakarta berhasil mengesekusi beberapa bidang lahan di Jalan Ir Juanda RT 02/RW 04 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Lahan seluas 1.116 meter persegi itu semula dikuasai sejumlah warga yang mengklaim sebagai milik mereka.

Acara pengosongan paksa lahan dilakukan pada Selasa (28/8/2018) sekira pukul 09.30. Lahan dieksekusi setelah UIN Jakarta memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1452 K/Pid.1994 tertanggal 30 November 1994. Putusan tersebut dibacakan Panitera Tengku Azhari dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di lokasi lahan yang tereksekusi.

Dalam pantauan BERITA UIN Online di lapangan, pelaksanaan eksekusi lahan dilakukan oleh ratusan aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Eksekusi lahan dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan. Meski sempat ada perlawanan dari pihak tereksekusi, namun aparat tetap tak menghentikan pengosongan lahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum UIN Jakarta Encep Dimyati, yang juga turut berada di lokasi memerintahkan agar dua alat berat yang disiapkan segera diturunkan. Encep mengatakan bahwa warga sudah tidak lagi berhak menguasai lahan karena sudah inkrah berdasarkan putusan MA sejak 1994.

“Lahan itu sudah kembali menjadi milik negara, dalam hal ini Kementerian Agama/UIN Jakarta,” ujarnya.

Sempat terjadi penghadangan oleh warga saat dua alat berat akan diturunkan. Mereka menolak lahan yang di atasnya berdiri beberapa bangunan itu dieksekusi. Salah satu di antara warga sempat masuk ke ruang kemudi seraya memerintahkannya operator keluar. Tak lama, dua anggota polisi dengan sigap langsung mengamankan warga tadi.

Akibatnya, pembongkaran bangunan warung saat itu juga urung dilakukan. Meski demikian, pembongkaran terus dilakukan dengan terlebih dahulu mengosongkan isi bangunan oleh sejumlah personel Tim Bongkar.

Setelah dinyatakan steril, pada sekira pukul 13.00 pembongkaran dengan alat berat kembali dilanjutkan dan nyaris tanpa ada penghadangan. Dua alat berat yang disiapkan pun langsung meratakan seluruh bangunan dengan tanah. Pembongkaran berlangsung selama sekira tiga jam. Sejumlah warga yang mengaku tanahnya diambil saat itu terlihat hanya bisa pasrah.

Seperti diberitakan, kasus sengketa lahan di Jalan Ir Juanda RT 02/RT 04 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, tepatnya di sebelah utara kampus UIN Jakarta, sudah lama terjadi. Prosesnya saat itu ditangani oleh pengadilan. Namun, tahun 1994, gugatan warga dimenangkan oleh UIN Jakarta dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (ns)