UIN Jakarta Berhasil Eksekusi Lahan di Pisangan

UIN Jakarta Berhasil Eksekusi Lahan di Pisangan

Pisangan, BERITA UIN Online – Dua alat berat berhasil meratakan belasan rumah yang menempati lahan milik UIN Jakarta di Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (28/11/2017). Penggusuran rumah warga tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk mengeksekusi dua bidang lahan yang dikuasai Rostiana Noor/Sylvia Kahar dan Masniar Tanjung.

Proses eksekusi berlangsung antara pukul 09.00 hingga pukul 12.00 yang dikawal ketat aparat gabungan, terdiri atas kepolisian, tentara, dan Satpol PP. Eksekusi yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto itu berjalan cukup mulus. Tak ada perlawanan berarti dari pemilik rumah saat eksekusi dilaksanakan.

Alhamdulillah, tidak tidak ada perlawanan dari pihak tereksekusi dan semua berjalan mulus,” ujar Kepala Bagian Umum Drs Encep Dimyati MA saat menyaksikan jalannya eksekusi.

Dua bidang lahan yang menjadi obyek eksekusi berada di Jalan Puri Intan Raya RT 04 RW 17 Kelurahan Pisangan. Lahan pertama seluas 885 meter persegi saat ini dikuasai Rostiana Noor/Sylvia Kahar, sedangkan lahan kedua seluas 300 meter persegi dikuasai Masniar Tanjung.

Perintah eksekusi lahan berdasarkan surat pelaksanan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor B-7006/0.6.11/Fu.1/11/2017 tertanggal 14 November 2017 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Ediward Kaban, SH, MH. Surat perintah tersebut mendasarkan kepada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 November 1994 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 102/1994/PT BDG tanggal 1 Agustus 1994 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 21/Pts. Pid.Sus/1993/PN Tangerang tanggal 28 Mei 1994 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Syarief Soegirwo Cs berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (P-48) Nomor 71/0.6.11/Fu.1/01/2017 tanggal 13 Januari 2017 Jo. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (P-48) Nomor 1823/0.6.11/Fu.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

Dalam surat eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang meminta kepada para tereksekusi  agar segera mengosongkan lahan dan meniadakan segala bentuk aktivitas di atas lahan yang menjadi objek eksekusi.

“Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Kemenag c.q. UIN Jakarta itu sudah lama. Bahkan surat perintah pengosongan lahan sudah beberapa kali dilayangkan kepada pihak pemohon. Namun, karena yang bersangkutan masih bertahan, ya terpaksa kita gusur paksa,” kata Encep.

Masniar Tanjung, salah satu pemilik rumah yang juga pensiunan pegawai UIN Jakarta itu, hanya bisa pasrah saat menyaksikan dua alat berat merobohkan rumahnya hingga rata dengan tanah. “Kami hanya pasrah kepada Allah SWT. Kami tidak dapat berbuat apa-apa lagi,” ujarnya sembari memperlihatkan wajah kesedihan. (ns)