Teror

Teror

Indonesia kembali diteror. Kali ini kota Surabaya mendapatkan serangan bom bunuh diri dengan meledakkan bom di tiga gereja di minggu pagi (13/5/18). Yang luar biasa dari “teror Surabaya” ini, pelakunya adalah sebuah keluarga. Ia mengajak serta istri dan anak-anaknya untuk meledakkan rumah ibadah. Sidney Jones, menyebutkan, inilah untuk pertama kalinya sebuah serangan teror bom bunuh diri dilakukan dengan melibatkan seluruh anggota keluarga. Dikaitkan dengan ISIS, “teror Surabaya” semakin memperkuat watak ISIS bahwa keluarga merupakan bagian esensial dalam pola gerakannya (Sidney Jones, “Surabaya and The ISIS Family”, 16/5/18, www.lowyinstitute.org).

Mengapa harus teror? Pertanyaan ini muncul karena teror telah menjadi gejala global. Ketika “teror Surabaya” terjadi, di Paris sehari sebelumnya terjadi penusukan di jalanan di Paris. Sebelum melakukan itu, pelakunya meneriakkan “Allahu Akbar”.  Sehingga diduga, pelakunya juga terindikasi ISIS. Namun, jangan lupa juga sehari setelah “teror Surabaya” itu, juga terjadi “tindakan kekerasan” tentara Isreal terhadap warga Palestina yang memprotes perpindahan kantor kedutaaan Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Jerusalem.  Teror jelas sangat lekat dengan kekerasan. Apabila teror dikaitkan dengan budaya kekerasan, maka sebenarnya tidak sulit menemukan berbagai tindakan kekerasan dalam sejarah kemanusiaan.

Tindakan  kekerasan itu biasanya dilakukan dengan tujuan-tujuan politik tertentu. Negara, lembaga-lembaga internasional, dan kelompok-kelompok komunal, tidak jarang juga melakukan tindakan kekerasan dengan alasan tindakan pertahanan diri (self-defense). Dalam sejumlah kasus, tindakan kekerasan dijustifikasi sebagai bentuk perlawanan terhadap tirani, penindasan, pemerintahan korup, dan eksploitasi. Termasuk di dalamnya adalah mempertahankan kedaulatan nasional, penegakan keadilan sosial, dan atas nama kemanusiaan untuk melawan genocide (Albert J. Bergesen and Omar Lizardo, “International Terrorism and The World-System”, Sociological Theory, American Sociological Association, 22:1 March, 2004, h. 38).

Akan tetapi, segera harus dikatakan di sini bahwa tindakan-tindakan kekerasan yang disebutkan di atas, tidak serta merta dapat diketegorikan sebagai tindakan teror atau terorisme. Penjelasan tentang teror dan terorisme membutuhkan analisis yang jauh lebih mendalam dibandingkan sekadar analisis tentang kekerasan. Dilihat dari perspektif sejarah, terorisme memiliki akar sejarah dalam episode-episode kritis perjalanan sebuah bangsa, komunitas, dan kelompok kepentingan. Terorisme sendiri, sebagai sebuah kata sifat, dapat dilekatkan kepada setiap kelompok sosial; laki-laki menteror perempuan, orang dewasa menteror anak-anak, manusia menteror binatang, dan sebagainya. Dalam kaitan inilah kemudian dapat dibedakan antara taktik tindakan teror yang dipergunakan negara dan kelompok sosial.

Terorisme negara mencakup berbagai tindakan teror oleh negara—yang dapat ditemukan sejak kasus “Reign of Terror” pada era Revolusi Perancis; tindakan pembersihan, pengadilan, dan pengasingan yang dilakukan kelompok Stalinis di Uni Soviet; dan pengeboman kota Dresden oleh pasukan Sekutu sebagai teror terhadap penduduk Jerman pada Perang Dunia Kedua. Sedangkan terorisme oleh kelompok sosial dilakukan oleh organisasi domestik dan internasional di luar negara. Teror yang dilakukan kelompok-kelompok Al-Qaeda, ISIS, atau di Indonesia disebutkan sel dan sub-sel lainnya adalah jenis teror yang dilakukan aktor-aktor di luar negara.  Meskipun demikian, dalam konteks ini tindakan teror oleh negara tetap harus mendapatkan perhatian.

Terorisme memiliki dua wajah, yaitu  terorisme subnasional dan transnasional. Sebagai contoh, penembakan Presiden Anwar Sadat yang dilakukan kelompok Ikhwanul Muslimun Mesir pada 6 Oktober 1981 dapat diketegorikan sebagai terorisme domestik. Sedangkan serangan kelompok al-Qaeda terhadap menara WTC (World Trade Center) pada 9/11 dapat dikatakan sebagai terorisme internasional. Contoh lain terorisme internasional adalah pembunuhan tiga warga negara Amerika di Yaman yang dilakukan warga negara Yaman dan penculikan sekaligus pembunuhan sejumlah atlet Israel pada Olimpiade Munich 1974 oleh kelompok PLO (Palestinian Liberation Organization).  Meskipun demikian, bom bunuh diri yang dilakukan warga Palestina yang menjadikan Israel sebagai target tetap dikategorikan sebagai terorisme domestik daripada internasional. Seperti akan diperlihatkan nanti, setelah beberapa lama terorisme telah bergeser dari “domestik menjadi internasional”.

Sejumlah sarjana telah memberikan definisi tentang terorisme. Mengutip Bergesen dan Lizardo, terorisme dapat didefinisikan sebagai “the premediated use of violence by nonstate group to obtain a political, religious, or social objective through fear or intimidation directed at a large audience” (Albert J. Bergesen and Omar Lizardo, h. 38). Sarjana lain mendefinisikan terorisme sebagai “the delibrate killing of innocent people, at random, in orde to spread fear through a whole population and force the hand of its political leaders” (Micheal Walzer, “Five Questions About Terrorism”, DISSENT, Winter 2002, h. 5). Definisi lain mengatakan bahwa terorisme adalah “the use of covert violence by a group for political ends” (Anthony Oberschall, “Explaining Terrorism: The Contribution of Collective Action Theory”, Sociological Theory, 2004, h. 26).

Dari beberapa defisini yang dikutip dapat dikatakan bahwa terorisme mencakup beberapa aspek, yaitu terorisme merupakan tindakan kolektif, bukan individual; merupakan tindakan politik yang memiliki tujuan tertentu, bukan semata-mata kriminal; merupakan tindakan diam-diam, tersembunyi, tidak merupakan perang konvensional; dan melibatkan kekerasan. Pada hakekatnya, mengutip Oberschall, yang menjadi persoalan bukan terletak pada tujuan politik yang hendak dicapai, tetapi terletak pada metode dan strategi yang dipergunakan dalam mencapai tujuan itu. Oleh karena itu, dalam tindakan terorisme “the bloody drama is played before audience, and its reactions are important for the outcome” (Anthony Oberschall, “Explaining Terrorism”).

Selama empat dekade terakhir, terorisme mengalami perkembangan-perkembangan penting. Dimulai dengan pengeboman WTC pada 1983, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Afrika pada 1998, dan serangan ke Pentagon dan WTC di New York pada 2001, secara dramatis terorisme telah memasuki fase baru. sejumlah sarjana mengidentifikasinya dengan beberapa istilah, antara lain “new terrorism” (I.O. Lesser at., all., Countering the New Terrorism, Santa Monica, CA: RAND, 1999), “new types of post-cold war terrorist” (R.A. Hudson, Who Becomes a Terrorist and Why: The 1999 Government Report on Profiling Terrorists, Guilford US: Lyons Press, 1999, h. 5), “a new breed of terrorist” (J. Stern, The Ultimate Terrorist, Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999, h. 9.), “new generation of terrorist” (Bruce Hoffman, Inside Terrorism, New York: Columbia University Press, 1999), “terror in the mind of God” (Mark Jurgensmayer, Terror in the Mind of God, The Global Rise of Religious Violence, Berkeley: University of California Press, 2000), dan “clash of fundamentalism” (T. Ali, The Clash of Fundamentalism: Crusades, Jihad, and Modernity (London, UK: Verso, 2002).

Istilah-istilah tersebut pada hakekatnya hanya menyepakati satu poin penting: terorisme telah mengalami perkembangan baru yang memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan periode sebelumnya. Termasuk dengan kemunculan ISIS sebagai salah satu aktor penting dalam tindakan teror internasional di mana keluarga menjadi bagian esensial dalam tindakan teror. Pergeseran dan perkembangan terorisme tersebut dapat diidentifikasi dalam beberapa poin.

Pertama, organisasi teroris telah bergeser dari bentuk tradisionalnya yang bercorak hirarkis dengan komando terpusat menjadi jaringan (networking) antarindividu atau kelompok dengan struktur organisasi yang longgar. Jika al-Qaida diambil contoh, anggota organisasi ini bercorak multi nasionalisme terdiri dengan mengedepankan aspek jaringan antarnegara.

Kedua, organisasi teroris semakin sulit diidentifikasi. Peristiwa teror seringkali tidak segera diklaim oleh kelompok-kelompok dalam organisasi teroris. Peristiwa 9/11 misalnya, tidak segera diklaim oleh Osama Bin Laden.

Ketiga, tuntutan yang diajukan teroris semakin samar dan tidak spesifik. Ini berbeda dengan teroris di masa lalu. Peristiwa Black Septembermisalnya, tuntutan sangat spesifik, yaitu pembebasan para tahanan Palestina. Sementara itu, dalam peristiwa 9/11 tuntutan yang diajukan sangat samar—bahkan tidak dikatakan sama sekali secara eksplisit.

Keempat, ideologi terorisme semakin bercorak religius. Kelompok-kelompok radikal non-religious seperti IRA (Irish Republican Army), ETA (Euskadi Ta Askatasuna; Basque Homeland and Freedom), Italian Red Brigades, dan Japanese Red Armysemakin kurang terdengar dibandingkan dengan al-Qaeda. Kelima, target terorisme semakin bersifat global.

Keenam, kekerasan para teroris semakin “indiscriminate”—target dan sasaran kelompok teroris semakin bersifat umum, tidak diarahkan kepada kelompok tertentu.

Beberapa poin di atas memberikan penjelasan bahwa “new terrorism” tersebut sudah sangat jauh melampaui akar sejarah awal terorisme. “New terrorism” dapat dikatakan sebagai khas dunia modern-global. Jika kemudian ideologi terorisme “modern-global” lebih bercorak religius (poin keempat), hal ini benar-benar merupakan fenomena baru.  Dalam konteks ini terdapat proses adaptasi antara konsep tradisional Islam tentang jihad kepada pemaknaan baru yang lebih luas dan “out of the box”. Dalam konteks ini, mengaitkan secara langsung “new terorrism” sebagai bentuk kebangkitan ideologi ekstrim Islam tradisional Khawarij, atau yang disebut dengan neo-Khawarij, tidak akan mendapatkan penjelasan yang lebih baik.

Jika tindakan teror merupakan bentuk reaksi, penolakan, dan pertahanan diri terhadap kekuatan ekonomi dan budaya global yang semakin agresif, maka jalan untuk melawannya adalah dengan sekuat tenaga negara harus mewujudkan keadilan sosial. Akan tetapi, jika terorisme merupakan jalan untuk memperjuangkan ideologi-keagamaan tertentu—misalnya mewujudkan “negara Islam”—maka “counter ideology”, merupakan langkah untuk melawannya. Dalam konteks ini juga kerja pendidikan untuk menanamkan ideologi Islam “jalan tengah” harus mendapatkan dukungan. Pendeknya, karena terorisme telah mengalami perkembangan sedemikian rupa, maka cara melawannya juga harus dirumuskan dengan mengikuti dinamika terorisme itu sendiri. Dengan demikian, penelitian sosial-keagamaan juga masih akan terus relevan.

Dr. Arief Subhan

Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi. (lrf)