Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Oleh: Prof. Dr. Dede Rosyada, MA

[caption id="attachment_8502" align="alignleft" width="300"]Prof Dr Dede Rosyada MA Prof Dr Dede Rosyada MA[/caption]

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. Permendikbud sendiri merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12 mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.[1] Dengan demikian, UU Nomor 12 tahun 2012 secara tegas mengarahkan agar setiap lulusan perguruan tinggi bisa memasuki pasar kerja. Dan untuk itu, setiap lulusan pendidikan tinggi harus memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah setiap program studi harus mampu memperjelas kompetensi yang diperoleh para mahasiswanya saat mereka lulus menjadi sarjana yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Nantinya, sertifikat ini bisa mereka gunakan untuk memasuki pasar kerja. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), misalnya, menerbitkan sertifikat kompetensi keguruan bagi para mahasiswanya yang sudah lulus sebagai bukti bahwa mereka memiliki kompetensi dalam bidang pembelajaran. Demikian juga Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH), harus menerbitkan sertifikat kompetensi alumni sebagai hakim, pengacara, atau kompetensi lain yang sesuai dengan keahlian sekaligus bisa digunakan alumninya untuk memasuki pasar kerja.

Persoalannya adalah bagaimana dengan fakultas-fakultas yang seluruh program studinya mengelola program keilmuan dan tidak pernah mengembangkan program pendidikan keahlian untuk memasuki pasar kerja? Sebab karakter keilmuan yang mereka kembangkan adalah ilmu untuk ilmu, bukan ilmu untuk bekerja. Sebut misalnya program studi Aqidah Filsafat, al-Qur’an dan Tafsir, Ilmu Hadits, Bahasa dan Sastra Arab, Sejarah Kebudayaan Islam, dan lain-lain. Sementara, hampir 60% ilmu yang menjadi kewenangan Kementerian Agama dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama adalah ilmu-ilmu keagamaan yang tidak disertai dengan keterampilan kerja karena karakter keilmuannya. Oleh sebab itu, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa: “Sertifikat Kompetensi adalah dokumen pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.”[2] Maka, mengacu pada Permendikbud ini, seorang mahasiswa/sarjana bidang al-Qur’an dan Tafsir, misalnya, bisa memiliki sertifikat kompetensi “Microsoft” melalui pelatihan yang diperoleh selama belajar dan belum dinyatakan lulus dari program studinya.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mengamanatkan agar lulusan pendidikan tinggi pada level enam (Sarjana dan Diploma IV) harus mampu: “Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.”[3] Pernyataan KKNI ini hendak menegaskan bahwa lulusan sarjana atau diploma IV harus mampu menjadi wirausahawan atau bekerja pada suatu lembaga. Apakah sebagai wirausahawan maupun bekerja di perusahaan, korporasi, atau jasa yang dimiliki oleh perseroan orang lain, dia harus memiliki kreatifitas dan inovasi untuk memajukan usaha tersebut, atau setidaknya mampu melakukan sesuatu yang dibutuhkan oleh perusahaan/lembaga di mana dia bekerja sebagai profesional di dalamnya. Oleh sebab itu, setiap sarjana harus memiliki basic skill yang bisa mengantarkannya menjadi profesional, baik untuk menjadi wirausahawan maupun bergabung dalam usaha orang lain. Bukan masalah bila skill tersebut relevan atau tidak dengan program studi tempatnya belajar, karena kurikulum pendidikan tinggi selalu menyiapkan maksimal 20% pendidikan kompetensi di luar kompetensi utama dan pendukung dari program studi.

Seluruh keterampilan yang beragam, baik inherent dengan program studi maupun tidak, harus dituangkan dalam sebuah dokumen resmi yang ditandatangani pejabat berwenang, dan diberikan pada para mahasiswa di samping ijazah dan transkrip. Bahkan jika ada sertifikat kompetensi yang mereka peroleh dari luar institusi, yang sifatnya keterampilan atau keahlian, selama diperlukan pasar kerja serta diperoleh kuliah, juga harus diakui dan ditulis dalam dokumen resmi tersebut. Itulah yang disebut SKPI. Ia menjadi lampiran sekaligus pendamping ijazah yang harus diberikan pada seluruh sarjana pendidikan akademik, vokasi, profesi maupun spesialis.[4] SKPI memuat penjelasan berbagai kompetensi yang dimiliki mahasiwa/sarjana, terlepas apakah relevan atau tidak dengan program studinya, diperoleh melalui pelatihan dalam institusi atau di luar institusi, atau melalui festival dan kompetisi yang semuanya diperoleh dalam masa studi mereka. Dengan demikian, institusi yang akan menerimanya sebagai pegawai, memiliki persepsi yang benar tentang calon pegawai yang direkrutnya, dan para sarjananya pun terbantu dengan penjelasan tersebut, sehingga proses dedikasi keilmuan, keterampilan, dan keahlian dalam menunjang pengembangan karir profesional serta partisipasi mereka dalam proses pemajuan bangsa akan semakin cepat dan nyata.

Terkait hal itu, Permendikbud Nomor 81 tahun 2014 juga menyebutkan bahwa SKPI harus ditulis dalam dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.[5] Penggunaan dua bahasa didasarkan pertimbangan bahwa para sarjana yang akan memasuki pasar kerja saat ini memiliki kesempatan sangat luas dengan dibukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Diketahui, implementasi MEA memungkinkan meluasnya pasar kerja di seluruh negara ASEAN. Sesuai kesepakatan Bali Concord II tahun 2003 diputuskan bahwa mulai tahun 2015 berlaku free flow of service di seluruh negara ASEAN bagi seluruh warga negara-negara di kawasan ini.[6] Dengan demikian, sarjana yang ada di posisi level enam KKNI, yang merupakan calon wirausahawan dan tenaga profesional, harus diakseskan pada lapangan kerja dengan dokumen resmi dari lembaga pendidikan yang melahirkannya, baik untuk pasar kerja di Indonesia maupun di negara-negara ASEAN lainnya.

Untuk menghadapi era persaingan tersebut, pendidikan tinggi di Indonesia –termasuk pendidikan tinggi keagamaan— harus mempersiapkan tiga aspek yang sangat strategis. Ketiganya yaitu perbaikan kurikulum dan program pendidikan, peningkatan kemampuan berbahasa Inggris sebagai bahasa kedua untuk komunikasi tingkat regional, dan menyiapkan para mahasiswa sebagai profesional muda yang memiliki budaya kerja baik.[7] Salah satu jalan perbaikan kurikulum dan program pembelajaran adalah redesign kurikulum dimana dengannya para mahasiswa berkesempatan melatih diri dalam satu atau dua keterampilan/keahlian sehingga memiliki kompetensi yang sesuai dengan permintaan pasar kerja tanpa mengurangi kewajiban belajar pada kompetensi utama program studinya. Pelatihan keterampilan/keahlian merupakan perlakuan formal berbasis kurikulum dan dipertanggungjawabkan dalam transkrip nilai, sertifikat kompetensi dan juga SKPI. Akan tetapi, jika struktur kurikulumnya sudah padat, dan sudah memiliki satu skil khusus sesuai program studi, namun akan menambahkankan kompetensi lain, fakultas boleh membuka kesempatan pada para mahasiswa untuk mengikuti program pelatihan ekstra yang diprogramkan fakultas sebagai program bersertifikat.

Untuk merespon kebijakan pemerintah tersebut, maka seluruh perguruan tinggi –termasuk perguruan tinggi keagamaan Islamyang mengelola program studi keagamaan dan sebahagian besar tidak diorientasikan pada pasar kerja— harus memberikan perhatian serius dengan mengembangkan program-program pelatihan dan workshop bagi para mahasiswa, khususnya untuk keterampilan dan keahlian alternatif di luar keahlian program studi, bersertifikat dan dapat dideskripsikan dalam SKPI, sehingga bisa dijadikan informasi penting untuk memasuki pasar kerja. Rancangan baru pendidikan tinggi tersebut sebagai sebuah gerakan inovatif untuk mengakseskan seluruh sarjana Strata I atau diploma IVpada pada pasar kerja yang sangat luas, tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di negara-negara ASEAN.

Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa SKPI merupakan sebuah dokumen resmi yang harus diperoleh setiap sarjana Strata 1 atau diploma IV yang mendampingi ijazah dan transkrip nilai mereka. SKPI dituliskan dalam dua bahasa, Indonesia dan Inggris, sehingga bisa difahami para pengguna di Indonesia dan negara lain. Penulisan dwi bahasa juga memungkinkan para sarjana sendiri bisa mengakses pasar kerja global, setidaknya di seluruh negara ASEAN. Selanjutnya, SKPI juga menjelaskan seluruh kompetensi bersertifikat yang dimiliki masing-masing sarjana, khususnya yang didapat dari kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh program studi sebagai program pendidikan keterampilan dan keahlian alternatif yang dapat melengkapi kompetensi kesarjanaan mereka. Selain itu, SKPI juga menjelaskan keterampilan atau keahlian bersertifikat yang diperoleh lewat festival atau kompetisi selama mereka kuliah pada program studi yang melahirkannya. Harapannya, melalui SKPI, setiap sarjana dapat terakseskan pada pasar kerja di seluruh negara ASEAN dan siap berkompetisi dengan para sarjana dari universitas lain. Wallahu a’lam bi al-shawab

Referensi

ASEAN Economic Community Blueprint, Association of Southeast Asian Nations, ASEAN Secretariat, Jakarta, 2008.

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Jakarta, 2011.

Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, Kemendikbud, Jakarta, 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Kementerian Sekretariat Negara RI, 2014.

Rosyada, Dede,Significance of English in the Liberalisation Era, a paper was presented in the national Conference held by English Departmen, State Islamic University, Syarif Hidayatullah, Jakarta, Year 2014.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kementerian Sekretariat NegaraRI, Jakarta, 2012

[1]Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan TinggiPasal 44 ayat 1-3.

[2]Permendikbud Nomor 81 tahun 2014tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, Pasal 1 ayat 2.

[3]Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2011 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Jakarta, 2011.

[4]Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Pasal 17 ayat 4. Kementerian Sekretariat Negara RI, 2014.

[5]Permendikbud Nomor 81 tahun 2014tentang Ijazah …. Pasal 8 ayat 2

[6]ASEAN Economic Community Blueprint, Association of Southeast Asian Nations, ASEAN Secretariat, Jakarta, 2008, p. 10.

[7]Dede Rosyada The Significance of English in the Liberalisation Era, a paper was presented in the national Conference held by English Departmen, State Islamic University, Syarif Hidayatullah, Jakarta, Year 2014.