Studi Banding Remunerasi Dosen Senat Universitas

Studi Banding Remunerasi Dosen Senat Universitas

 

Sehubungan dengan adanya Surat Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta perihal Permohonan Pertimbangan dan Persetujuan Senat Universitas untuk Remunerasi Dosen, maka Senat Universitas memandang perlu adanya kajian mendalam perihal usulan tersebut agar dapat menghasilkan pertimbangan yang lebih tepat. Untuk itu, Senat Universitas memutuskan untuk melakukan serangkaian studi banding ke berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia, baik yang sudah menerapkan remunerasi maupun yang baru akan menerapkannya. Tujuan studi banding untuk mencari dan menggali informasi sedalam-dalamnya perihal konsepsi penerapan Remunerasi Dosen berikut plus minus penerapannya dari berbagai aspek. Diharapkan hasil studi banding tersebut dapat memberikan masukan berharga bagi Senat Universitas daam memberikan pertimbangan perihal usulan Remunerasi Dosen ini.

Tim studi banding Senat Universitas ini terdiri atas orang, di antaranya adalah Prof. Dr. H. M. Atho Mudzhar, MA, Prof. Dr. Ahmad Rodoni, MM, Prof. Dr. Suwito, MA, Dr. Indoyama Nasaruddin, MAB, Prof. Dr. Abuddin, MA, Prof. Dr. H.M. Ridwan Lubis, Prof. Dr. H. Zainun Kamaluddin Fakih, MA, Dr. Netty Hartaty, M.Si, Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, SH, Prof. Dr. Hj. Amany B. Umar Lubis, MA, dr. Femmy Nurul Akbar, Sp.PD, KGEH, Prof. Dr. H. Arif Sumantri, SKM, M.Kes, Prof. Dr. H. Aziz Fahrurrozi, MA, Prof. dr. Armai Arief, M.Ag dan Dr. Syopiansyah Jayapura, M.Sis.

Sementara itu, beberapa Perguruan Tinggi yang menjadi locus Studi Banding, diantaranya adalah UIN Sumatera Utara, USU Medan, Unimed,  UIN Alauddin Makassar. Unhas, UNM, UIN Sunan Ampel Surabaya, Unair, Unesa, IAIN Imam Bonjol Padang, Unand, UNP, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UGM, UNS, UIN Maliki Malang, UB, UM, UIN Wali Songo Semarang, Undip dan Unes. Studi Banding dilaksanakan sejak 31 Juli 2016 hingga 15 Agustus 2016. (SAA)