Soal Komplek UIN Jakarta, Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Perdamaian

Soal Komplek UIN Jakarta, Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Perdamaian

PN Tangerang, BERITA UIN Online--Rabu (19/9), sidang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengharapkan kesepakatan damai antara  pihak penggugat dan tergugat dalam kasus tanah negara yang ditempati oleh sejumlah PNS Kementerian Agama (Kemenag) dan warga di bilangan komplek perumahan dosen UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan.

Sidang tersebut digelar, karena adanya gugatan oleh 155 warga komplek perumahan dosen UIN Jakarta terhadap Kemenag, UIN Jakarta, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN). Masing-masing sebagai tergugat 1, 2, dan 3.

Sidang yang berlansung selama 1.30 jam itu dihadiri oleh kedua belah pihak.  Pihak penggugat diwakili sejumlah warga dan kuasa hukumnya, Luthfi Hakim SH. Sedangkan dari pihak tergugat diwakili tim tim Inventaris Kekayaan Negara (IKN) UIN Jakarta dan kuasa hukumnya, yakni,  Nendi Hariyadi SAg SH, dkk.

Majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan kepada kedua belah pihak untuk membuat proposal perdamaian. Proposal itu akan diajukan pada sidang mediasi, yang akan digelar pada 3 Oktober mendatang.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 215 K/PDT/2004 tentang Pembubaran Yayasan Pendidikan Muslim Islam-Ihsan (YPMI) dan Penyerahan Aset-aset YPMI kepada Kemenag, telah berkuatan tetap (incracht). Putusan tersebut menyatakan, bahwa tanah yang ditenpati warga adalah milik Negara, dalam hal ini UIN Jakarta. Namun, sebagian besar warga bersikeras tidak mau mengosongkan perumahannya.

Karena UIN Jakarta ingin menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, maka berbagai upaya dilakukan, kendati secara legal formal warga sebenarnya tak berhak menempati kawasan tersebut.

UIN Jakarta sendiri telah berkali-kali meminta warga untuk mengosongkan perumahan itu, karena komplek tersebut akan digunakan sarana-prasarana pengembangan UIN Jakarta, antara lain pembanguan teaching hospital untuk Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).

Sebagai bentuk kepedulian sosial, misalnya, UIN Jakarta menawarkan dan memberikan santunan kepada setiap warga uang kerahiman sebanyak Rp 50 juta. "Mereka tidak mau. Padahal ini cukup besar,"ujar Azwar Meuraksa, tim Inventaris Kekayaan Negara (IKN) UIN Jakarta.

Azwar menyayangkan,  dari 155 warga itu terdapat sejumlah guru besar dan dosen UIN Jakarta yang ikut menjadi penggugat. "Penggunaan kawasan itu bukan untuk perorangan, tapi untuk pengembangan UIN Jakarta. Nanti yang menikmati juga anak-nak mereka,"katanya. (d antariksa/saifudn)