Sepinya Program Studi Keislaman

Sepinya Program Studi Keislaman

Terdapat kepribadian di kalangan pemangku kepentingan menejemen keagamaan di Indonesia terhadap fenomena sepinya peminat prodi Islam, sehingga perlu dilakukan pengkajian (Republika, 25/1/2019). Apabila ditelusuri, perkembangan manajemen studi ilmu keislaman semestinya dilakukan menurut alur yang sistematis. Karena dasar utama Islam adalah keyakinan terhadap keesaan Allah, maka pangkal agama adalah pengenalan terhadap Allah yang disebut akidah.

Pemahaman terhadap akidah makin kuat bila studi keislaman dilanjutkan pada kajian bersifat filosofis dan maknawi. Karena itu, filsafat maupun tasawuf menjadi ranah permulaan pemikiran guna memperkaya wawasan terhadap konsep tauhid.

Sejalan dengan itu, karena agama dibangun melalui sikap yang demokratis, Islam yang sejalan dengan nilai kemanusiaan bukan hanya menerima keberadaan agama lainnya, tetapi juga membuka ruang dialog.

Untuk memperkaya pembaca terhadap konsep tauhid, diperlukan studi terhadap fenomena keberagaman yang terdapat pada berbagai agama sekaligus untuk memiliki wawasan terhadap keistimewaan lorong keyakinan yang ditawarkan Islam.

Memahami keberadaan agama pada dasarnya akan mencangkup empat kompenen agama, yaitu dokrin, ritual, etika, dan pranata. Jadi, studi perbandingan agama bukan hanya melihat perbedaan doktrin dan ritualnya. Studi ini juga melihat bagaimana ajaran agama berfungsi menjadi landasan etos kerja dalam pranata sosial.

Dalam konteks itu, agama bukanya hanya konsep normative tetapi berkembang dengan lahirnya fenomena sosial. Studi ilmu keislaman memikul beban sosialogis, yaitu bertanggung jawab secara akademis untuk mempersiapkan kemampuan lulusannya memahami fenomena sosial keagamaan.

Studi keislaman, khususnya di Fakultas Ushuluddin, memilliki basis serta referensi kuat karena dalam implementasinya, studi Islam ditopang pengetahuan terhadap wahyu yang ditilawahkan, yaitu Alquran dan wahyu yang tidak ditilawahkan, yaitu hadis.

Demikianlah gambaran studi dasar keislaman pada lembaga studi keislaman pada lembaga Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di dalam wilayah Kementerian Agama.

Setelah diperoleh gambaran dari model studi keislaman, baru dikembangkan ke aspek penyiaran (dakwah), pranata hukum (syariah), pranata budaya dan peradaban (adab), serta pendidikan (tarbiyah).

Ada kesan selama ini paradigma kependidikan Islam dirancang mengikuti tuntutan pasar, sehingga progam studi yang jelas nilai pragmatisnya mamperoleh perhatian untuk dikembangkan dan calon mahasiswa berbondong-bondong mendaftarkan diri.

Studi ilmu Islam mengalami kejayaan sekitar 1970 sampai 1980an ketika patron kebijakan studi keislaman berkembang atas wibawa Prof Dr Harun Nasution. Setelah beliau surut kebelakang, perhatian pada pradigma kontruksi ilmu keislaman berubah.

Ditambah pula orientasi pasar lapangan kerja menuntut lembaga pendidikan keislaman penekanannya tidak lagi pada pemikiran filosofis dan maknawi apalagi muncul pandangan bernada prasangka terhadap studi ilmu-ilmu dasar.

Bahkan pada akhir 1980an, muncul dari gagasan kalangan pengambil kebijakan di Departmen Agama yang mengkritik soal urgensi studi filsafat dan perbandingan agama karena dipandang tidak sesuai pengembangan  studi keagamaan.

Hal itu berdampak pada menurunnya secara drastis peminat mahasiswa mengikuti bidang studi keislaman. Ditambah lagi stigma terhadap progam studi perbandingan agama. Rendahnya minat terhadap program studi keislaman bukan hanya terjadi pada lingkungan UIN, tetapi juga perguruan tinggi Islam swasta.

Dalam rangka mencoba mencari jalan keluar dari dilema tersebut, dekan-dekan Fakultas Ushuluddin IAIN se-Indonesia melakukan pertemuan di Cipanas, Garut, pada pertengahan 1990an dan sepakat membentuk himpunan peminat Ilmu Ushuluddin.

Pertemuan dilanjutkan di Brastagi, Sumatera Utara. Di antara rekomendasinya, mengusulkan kepada pemerintah agar menyiapkan porsi bidang pengabdian para lulusan Program Studi Ushuluddin sebagaimana bidang studi yang lain, namun usulan tersebut kurang memperoleh sambutan dan akhirnya bidang studi Ushuluddin mengalami kemunduran yang ditandai dengan rendahnya minat memasuki bidang studi ini. Padahal, bidang studi Ushuluddin sangat diperlukan.

Terutama dalam upaya mengembangkan pemikiran konseptual terhadap ilmu-ilmu keislaman. Studi ilmu keislaman juga sulit mengembangkan dialog dalam hubungan antar pemikiran filsafat maupun minat dan kemampuan membangun dialog antar dan intern umat beragama.

Sedikit gambaran, ada implikasi lahirnya peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang memuat ketentuan pembentukan wadah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Pembentukan dilakukan di setiap provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlahnya lebih kurang mencapai 500 lembaga di seluruh Indonesia. Wadah FKUB tersebut mestinya menjadi ladang pengabdian dari bidang studi ilmu keushuluddinan.

Namun karena kurangnya perhatian terhadap kaidah studi ini, maka peluang tersebut tidak dapat dimanfaatkan. Akibatnya FKUB yang semestinya menjadi ladang pembangun wawasan kerukunan diisi mereka yang diangggap tokoh.

Sayangnya mereka kurang dibekali wawasan kebhinekaan dalam kehidupan beragama dan berbudaya, sehingga kurang terbiasa dengan kultur dialog. Akibatnya FKUB kurang optimal karena kontruksi atas kerukunan belum didasarkan pertimbangan ilmiah.

Dari paparan di atas, sudah waktunya Kementerian Agama mengkaji ulang urgensi dan kompetensi studi ilmu-ilmu dasar keagamaan ini, sehingga keberadaannya betul-betul menjadi sumbangan positif bagi kemajuan pembangunan bangsa.

Dasar pemikiran tersebut, pertama, setiap program untuk memajukan bangsa yang religius, maju, mandiri, dan berkeadaban mesti dilandasi etor kerja yang religius. Terlepas nilai keislaman dalam etos kerja akan melahirkan sikap pragmatis dalam memaknai pembangunan yang melahirkan pola pemikiran asal jadi.

Pemikiran pembangunan yang tidak dilandasi etos kerja islami melahirkan paradoks antara moralitas dengan modernitas yang akibatnya melahirkan bentuk patologi sosial yang disebut deviasi endemik.

Padahal, pemuka agama yang memiliki kapasitas ulama memiliki empat fungsi kepemimpinan, yaitu  sebagai perintis penyelaras, pemberdaya, sekaligus panutan.

Keduanya, pekerjaan keilmuan yang bersifat keagamaan akan sulit menyambungkan nilai keagamaan dengan tuntunan relatifitas terhadap pemikiran pembangunan.

Akibatnya, nilai keberagamaan tidak mampu diaktifkan menjadi landasan menuju pola pemikiran dinamisme, kreatif, dan inovatif. Sementara kapasitas intelektual yang demikian dibutuhkan guna mendukung akselerasi dan modernisasi pembangunan.

Prof Dr M Ridwan Lubis MA, Guru Besar Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. sumber: Opini Koran Republika, Senin, 28 Januari 2019.(lrf/mf)