Sekjen OIAA Bela Tafsir Mishbah Quraish Shihab

Sekjen OIAA Bela Tafsir Mishbah Quraish Shihab

Gedung FU, BERITA UIN Online-- Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta menggelar acara diskusi buku ‘Tafsir Al-Misbah Dalam Sorotan’ karya Afrizal Nur, seorang dosen ilmu tafsir di UIN Sultan Syarif Kasyim Riau.

Acara yang diselenggarakan di Ruang Teater H A R Partosentono, Kamis (7/11/2019) itu mendatangkan penulis buku tersebut. Hadir juga pembicara lainnya Dewan Pakar Pusat Studi Alquran Muchlis M Hanafi, Dosen Universitas Muhammadiyah Hamka Izza Rohman.

Secara umum penulis buku banyak menyoal permasalahan jilbab, tentang Ahli Kitab, tentang kecenderungan tasyayyu’ (Syiah) yang terdapat dalam tafsir Al-Misbah.

Mengawali diskusi, Afrizal Nur mengatakan bahwa ada 32 isu-isu negatif yang diketengahkan dalam bukunya itu. Ia mengungkapkan, karyanya itu awalnya disertasi dirinya di Universitas Kebangsaan Malaysia.

“Dari 32 isu itu dibagi kepada beberapa dimensi. Ada dimensi kajian hukumnya, dimensi kajian akidahnya, ada dimensi tasyayyu-nya yakni kecenderungan kepada Syiah,” ujar dia.

Menurutnya, dalam tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab banyak bahasa yang memancing pembaca menyimpulkan kepada apresiasi yang negatif. Ia mencontohkan, Nabi itu bisa salah dalam tataran hukum formil tapi tidak salah dalam aspek materil.

“Itu adalah contoh narasi yang memancing. Tafsir ini kan tidak hanya dikonsumsi masyarakat kampus, ketika kita melihat di masyarakat itu justru yang awam yang tertarik membeli kitab tafsir Al-Misbah,” bebernya.

Persoalan lainnya, lanjut dia, yang banyak mengundang kontroversi itu tasyayyu (keberpihakan kepada Syiah).

“Pak Quraish sangat dominan mengutip pendapat tokoh Syiah Thabathaba’i,” jelasnya.

Pembicara selanjutnya, Muchlis Hanafi memberikan sejumlah catatan kritis terhadap karya Afrizal Nur itu. Ia menyebutkan, ada 24 isu yang diluncurkan dalam buku tersebut.

“Catatan ini juga didiskusikan di Pusat Studi Alquran dan sudah dibaca oleh Pak Quraish dan beliau memberikan catatan. Jadi saya bisa katakan catatan ini sesunggunya bukan catatan saya sendiri,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (Sekjen OIAA) Mesir cabang Indonesia ini kemudian membeberkan poin-poin penting sebagai kritikan atas buku tersebut.

Berikut catatan lengkap Dewan Pakar PSQ atas buku ‘Tafsir Al-Misbah Dalam Sorotan’:

Secara umum, catatan untuk karya tersebut saya bagi dalam dua bagian; pertama: terkait metodologi, dan kedua: terkait substansi. Dari sisi metodologi, ada beberapa poin yang menjadi catatan saya:

  1. Buku “Tafsir Al-Mishbah dalam Sorotan” bersumber dari tesis PhD yang berjudul, “Kajian Analitikal Terhadap Pengaruh Negatif dalam Tafsir Al-Mishbah”. Dalam pengantar buku tidak disebutkan langkah-langkah penelitian, seperti identifikasi masalah, rumusan dan batasan masalah, metode penelitian, teknik pengumpulan dan analisis data dan lainnya. Tetapi, dengan membaca buku tersebut saya bisa menduga ada persoalan mendasar di situ. Misalnya, variabel “pangaruh negatif”. Pengaruh terhadap siapa, dan bagaimana mengukur variabel tersebut? Siapa yang pernah melakukan penelitian tentang pengaruh tafsir Al-Mishbah, sehingga berkesimpulan ada “pengaruh negatif”. Tidak ada data yang saya temukan, sehingga bisa saya katakan itu hanya khayalan dan ilusi penulis belaka.
  2. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Pertanyaannya, apakah cukup untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaruh negatif dalam tafsir Al-Mishbah dengan hanya membatasi pada lima sumber yang penulis gunakan, yaitu tafsir karya Ibnu Katsir, Syeikh Abdurrahman al-Sa`di, Syeikh Abu Bakar al-Jazairi, M. Ali Al-Shabuni dan Buya Hamka (h. 86)? Atas dasar apa penulis membatasi diri pada yang lima itu? Dari sini muncul kekeliruan ketika di banyak tempat penulis berkesimpulan, sebagai contoh, “tidak ada al-Shabuni, Al-Sa`di, al-Jazairi menafsirkan orang mukmin pada ayat ini dengan orang-orang khusus atau orang-orang pilihan” (h. 165. Lihat juga h. 100, dll). Penulis menilai kesalahan Ustadz Quraish dengan cara membandingkan dengan ulama rujukan penulis, dan kalau berbeda dengan ulama tersebut atau tidak ada dalam karya mereka penulis anggap salah. Al-haqqu lâ yu`rafu bi al-rijâl. Betapa banyak ulama-ulama tafsir yang penulis bisa rujuk untuk memahami keragaman tafsir. Ini sama halnya dengan penulis menggunakan kaca mata renang untuk melihat dan menganalisis mikroba yang ada pada makhluk hidup. Atau menggunakan kaca mata kuda untuk melihat dunia yang teramat luas.
  3. Saya menemukan banyak sekali kerancuan dalam alur pikir penulis, sehingga kesimpulannya keliru. Dalam ilmu al-Manthiq (logika), apalagi dalam sebuah karya ilmiah disertasi, kesalahan-kesalahan dalam berpikir pada saat menyusun premis-premisnya maupun menarik kesimpulan itu harus dihindari. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kesalahan dalam berpikir, antara lain:
  4. Fallacy of Hasty Generalization (Kekeliruan karena membuat generalisasi dan kesimpulan yang terburu-buru)/ التعميم والتسرع فى الحكم

Kekeliruan berpikir karena tergesa-gesa membuat generalisasi, yaitu mengambil kesimpulan umum dari kasus individual yang terlampau sedikit, sehingga kesimpulan yang ditarik melampaui batas lingkungannya, seperti: Dia orang Islam, mengapa membunuh? Kalau begitu, orang Islam memang jahat. Ini bisa dilihat dari penilaian Antum: Prof Quraish seorang mufasir, mengapa mengutip dari orang Syiah? Kalau begitu Prof Quraish itu Syiah (h. 86-87). Sangat berlebihan penulis ketika mengatakan, “Pengutipannya dari mufassir Syiah ini (Thabathaba`i) selalu kita temukan di setiap halaman Tafsir Al-Mishbah” (h. 85). Atas dasar apa penulis berkesimpulan dengan kata ‘selalu’ dan ‘di setiap halaman’? Apakah benar demikian faktanya?

Atau, karena Prof Quraish menggunakan rujukan dari berbagai kalangan, termasuk Syi`ah, orientalis dan sarjana Barat, lalu penulis berkesimpulan bahwa “Prof Quraish adalah mufassir yang menggunakan teori filsafat eklektik”, atau “Prof Quraish suka berubah-ubah dalam pemikiran dan penafsiran atau unpredictable”, seperti pada penutup buku (h. 207). Ketergesa-gesaan penulis dalam menyimpulkan yang berakhir salah memahami pendapat Prof Quraish terlihat contohnya ketika penulis membahas persoalan jilbab adalah persoalan budaya (h. 152).

Kesatu, Fallacy of Forced Hypothesis (Kekeliruan karena memaksakan praduga)

Kekeliruan berpikir karena menetapkan kebenaran suatu du­gaan, seperti tuduhan Prof Quraish Syi’ah, beraliran kiri (h. 102-103), liberal, dan sesat dengan mengutip fatwa dan kriteria sesat menurut MUI (h. 88, 117). Obsesi penulis untuk menganggap Prof Quraish aneh, nyleneh, salah, dan Syi`ah terlihat sekali. Padahal argumen yang dikemukakan rapuh, seperti akan saya jelaskan dalam lampiran. Saya khawatir ini hanya menjadi fitnah terhadap Prof Quraish yang lahir dari fanatisme terhadap pandangan tertentu dan tidak boleh terjadi dalam sebuah karya ilmiah.

Kedua, Fallacy of Appealing to Authority (Kekeliruan karena mendasarkan pada otoritas)

Kekeliruan berpikir karena mendasarkan diri pada kewibawaan atau kehormatan seseorang, tetapi dipergunakan untuk permasalahan di luar otoritas ahli tersebut. Al-Qur`an adalah kalâmullah yang tidak terbatas, sedangkan tafsir adalah upaya memahami kalam tersebut berdasarkan kemampuan manusia. Bisa berbeda antara satu dengan lainnya. Kalam-Nya tidak terbatas, sedangkan pemahaman manusia terbatas. Mengapa penulis hanya berpegang pada segelintir mufasir, meski dinilai alim, untuk memahami kebenaran maksud firman Allah. Seakan, kalau tidak ada dalam Tafsir Ibnu Katsir, al-Sa`di, al-Jazairi, dan Ali al-Shobuni salah. Dalam kaidah tafsir, al-ma`ânî al-muhtamalah murâdah. Terbuka peluang keragaman pemahaman. Prinsip “i`rif al-haqqa ta’rif ahlahu”, “al-haqqu lâ yu`rafu bi al-rijâl” dan “al-hikmatu dhâllatul mu`min annâ wajadaha fahuwa ahaqqu bihâ”, seharusnya dipedomani dalam mencari kebenaran.

Ketiga, Fallacy of Oversimplification (Kekeliruan karena alasan terlalu sederhana)

Kekeliruan berpikir karena berargumentasi dengan alasan yang tidak kuat atau tidak cukup bukti. Atau kurangnya informasi yang penulis miliki (naqsh al-ma’lûmât). Ini bisa dilihat dalam rincian lampiran surat ini.

Dari segi substansi, saya mendapat kesan penulis sering sekali mengabaikan ‘amânah ilmiyyah’ yang menjadi prinsip etika penulisan karya ilmiah. Secara sederhana, amânah ilmiyyah dimaksud adalah yang dijelaskan para ulama dengan rumusan:

إن كنت ناقلا فالصحة وإن كنت مدعيا فالدليل

Kalau Anda mengutip maka kutiplah dengan benar, dan kalau mengklaim sesuatu maka datangkan argumennya.

Sering saya temukan penulis mengutip pandangan Prof Quraish dalam tafsir Al-Mishbah secara tidak utuh. Yang dikutip Prof Quraish dari pemikir lain Antum anggap sebagai pendapat Prof Quraish, padahal beliau sendiri menyampaikan bantahannya, tetapi penulis abaikan bantahan tersebut (lihat kritik penulis soal: Hukum Qishah Boleh Diganti dengan Hukuman Penjara, h. 130, Selain Dagingnya, Babi Halal, h. 140, Hukum Potong Tangan Dapat Diganti dengan Penjara, h. 146, Ali bin Abi Thalib adalah orang pertama Pengganti Rasulullah Saw, h. 161, dll). Kutipan yang tidak utuh, apalagi hanya untuk memperturuti selera mencari kesalahan, adalah sikap yang menyalahi amanah ilmiyyah. Kalau betul untuk memenuhi obsesi mencari kesalahan, dengan mengabaikan hal-hal yang prinsip, maka penulis telah ‘menzalimi’ Prof Quraish, dengan menisbatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Pesan Al-Qur`an, jangan sampai kebencian atau ketidaksukaan kita terhadap seseorang membuat kita tidak berlaku adil kepadanya. (wst/yn)

Dikutip dari Wasathiyyah.com, 7 November 2019, judul asli: Hadiri Diskusi di UIN Jakarta, Ini Kritikan Dewan Pakar PSQ Atas Buku ‘Tafsir Al-Misbah Dalam Sorotan’. (lrf/mf)