SBY dan Kerangkeng Citra

SBY dan Kerangkeng Citra

Akhir-akhir ini, sejumlah pihak melayangkan tuntutan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak tegas terhadap kasus perseteruan antara Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indone-sia (Polri). Tuntutan tersebut dilayangkan, tampaknya didasari sikap pasif SBY terhadap "keganjilan" yang di-perlihatkan Polri dalam kasus tersebut, antara lain Polri membebaskan Anggodo Wi-joyo yang merupakan aktor utama dalam rekaman percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11) lalu.

Alasan Polri bahwa belum ada bukti yang dapat digunakan untuk menahan Anggodo Wijoyo, dinilai banyak ahli hukum sebagai hal yang mengada-ada atau mengulur-ulur waktu. Padahal, banyak aspek yang bisa dijadikan bukti awal, seperti penyaluran uang suap dari Anggoro yang akan diberikan kepada sejumlah pimpinan KPK dan pencemaran nama baik Presiden RI. Kenyataan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, pasalnya Polri dengan mudah menahan Bibit dab Chandra tanpa alat bukti yang kuat, tetapi mengapa tidak melakukan hal yang sama terhadap Anggodo?

"Terkerangkeng" citra

SBY memang dikenal sebagai orang yang sangat mementingkan citra. Kemenangannya pada Pemilu 2004 dan 2009, misalnya, banyak dipengaruhi pencitraan dirinya, antara lain sebagai pemimpin yang santun, menghormati semua golongan, dan menghindari konflik. Dalam kepemimpinannya sebagai Presiden RI hingga hari ini, politik pencitraan itu tak pernah terabaikan apalagi ditanggalkan.

Namun, dalam derajat tertentu, politik pencitraan yang dimainkan SBY justru membuatnya menjadi seperti "terkerangkeng" dalam perangkap yang dibuatnya sendiri. Ia menjadi sangat hati-hati dalam melakukan tindakan, sekalipun hal tersebut sesungguhnya harus segera dilakukan. Pertimbangan tentang citra dan kredibilitas, seolah-olah telah membuat SBY "terlalu banyak berpikir" sehingga momentum itu pun menjadi terlepas. Padahal, sikap tersebut justru merugikan SBY sendiri.

Hal ini, misalnya, terlihat dari sikap SBY dalam menghadapi kisruh KPK dan Polri. Awalnya SBY mengatakan, ia bersikap "netral" dan "tidak akan ikut campur" terhadap kasus tersebut. Dengan sikap tersebut, seolah-olah SBY ingin menampilkan dirinya sebagai "tokoh yang berdiri di atas semua pihak" sehingga publik akan menilainya demokratis, tidak partisan, dan seterusnya. Akan tetapi, SBY tidak menyadari bahwa publik sangat kritis. Mereka tahu bahwa KPK merupakan pihak yang terzalimi, terutama setelah Bibit dan Chandra ditahan tanpa bukti kuat. Oleh karena itu, bersikap netral bagi SBY, justru akan dilihat sebagai tindakan "cuci tangan".

Setelah SBY membentuk Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum yang kemudian lebih dikenal dengan Tim 8, lalu Bibit dan Chandra ditangguhkan penahanannya, publik tampak gembira. Akan tetapi, kegembiraan itu kemudian mulai meredup, manakala tim ini ternyata tidak diberikan hak yang kuat, kecuali sekadar rekomendasi yang tidak ada sanksinya jika ditolak. Ini terbukti, ketika Polri menolak menahan Anggodo. Padahal, Tim 8 merekomendasikan penahanan. Polri juga menolak menonaktifkan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, seperti yang direkomendasikan Tim 8.

Apa tindakan hukum yang diberikan kepada pihak yang menolak rekomendasi Tim 8, dalam hal ini Polri? Inilah tampaknya yang tidak dimiliki Tim 8. Dalam konteks ini, SBY seharusnya cepat tanggap karena dialah yang membentuk tim tersebut. Kalau tim yang dibuatnya kemudian "diremehkan", seperti yang diistilahkan Adnan Buyung Nasution sebagai Ketua Tim 8, oleh lembaga lainnya, seharusnya SBY merasa tersinggung karena hal itu sama saja dengan meremehkannya.

Kalau SBY diam saja atau tidak tersinggung, tentu publik kian curiga bahwa SBY sebenarnya bertindak setengah hati dalam membentuk tim tersebut. Ia melakukan itu hanya untuk mendapatkan citra yang baik dari publik bahwa sebagai presiden, ia mampu memenuhi tuntutan rakyatnya. Jika SBY tetap tidak bersedia "menindak" Polri atas penolakannya terhadap rekomendasi Tim 8, sinyalemen tindakan setengah hati SBY tersebut sulit dibantah.

Pertaruhan

SBY tampaknya harus menyadari bahwa apa yang dilakukannya merupakan pertaruhan terhadap citranya di hadapan publik. Ia sudah mela-kukan awal yang baik sekalipun terlambat, yakni membentuk Tim 8. Akan tetapi, tindakan tersebut menjadi sia-sia manakala ia diam saja atas sikap Polri terhadap tim bentukannya.

Oleh karena itu, SBY harus tegas menindak Polri, tanpa takut dianggap campur tangan atau memihak. SBY harus membersihkan Polri, tentu juga kejaksaan, dari oknum-oknum yang telah menodai lembaga tersebut. Bahkan, seharusnya SBY berani mencopot Kapolri, termasuk juga Jaksa Agung atas kegagalan membenahi lembaga yang dipimpinnya.

Sikap tegas seorang presiden seperti inilah sebenarnya yang ditunggu-tunggu publik. Publik pasti akan mendukung tindakan tegas tersebut, sebab publik sudah sangat muak dengan praktik peradilan di negeri ini yang sudah berada dalam titik nadir kebobrokan.

*Artikel ini pernah dimuat di Harian Pikiran Rakyat, Jum'at 06 November 2009

**Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, kandidat doktor Ilmu Komunikasi Unpad Bandung dan Deputi Direktur Bidang Politik the Political Literacy Institute