Ruang Moderasi Beragama

Ruang Moderasi Beragama

SEKOLAH sangat tepat menjadi laboratorium moderasi beragama. Kita sangat mafhum bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki ragam suku dan agama. Indonesia memiliki kekhasan yang unik, tetapi penuh dengan tantangan. Mungkinkah sekolah sebagai institusi pendidikan menumbuhkan pola pikir moderasi beragama?

Kita jelas sudah sangat mafhum dengan kondisi bahwa pandangan eksklusif dan tindakan ekstremisme kekerasan dalam jubah agama akan merusak sendi serta tenun kebangsaan kita yang majemuk.

Di sinilah pentingnya 'batu pertama' moderasi beragama dibangun atas dasar filosofi universal dalam hubungan sosial kemanusiaan. Sekolah menjadi sarana tepat guna menyebarkan sensitivitas peserta didik pada ragam perbedaan. Membuka ruang dialog, guru memberikan pemahaman bahwa agama membawa risalah cinta bukan benci dan sistem di sekolah leluasa pada perbedaan tersebut. Hal ini senada dengan apa yang selalu diungkapkan Menteri Lukman Hakim Saifuddin bahwa moderasi beragama ialah wujud nyata dalam implementasi Resolusi Dewan HAM 16/18 (Kemenag: 2018)

Tidak hanya itu, rekomendasi yang dikeluarkan Risalah Jakarta salah satunya berbunyi pemerintah harus memimpin gerakan penguatan keberagamaan yang moderat sebagai arus utama, dengan mempromosikan pentingnya kehidupan beragama secara moderat sebagai panduan spiritual dan moral (Kemenag: 2018).

Wajah buram

Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa sekolah bagaikan ruang yang tak bertuan. Maksudnya, sekolah menjadi tempat bertarung ideologi transnasional yang kerap menafikan kebangsaan. Menyusup dalam benak pikiran peserta didik di dalam ruang kelas maupun di luar ruang kelas sehingga minimnya pemahaman kebangsaan dan menguatnya paham keagamaan yang formalis. Memahami agama dengan setengah-tengah dan mementingkan tampak luar dengan formalitas agama.

Dalam beberapa tahun terakhir, kecenderungan sikap intoleran kita kian menguat, baik secara internal umat beragama maupun secara eksternal. Kasus persekusi, pembakaran rumah ibadah, dan semua bentuk tindakan kekerasan kerap menjadi hal lumrah yang dikedepankan, tawuran antarpelajar menjadi wajah buram bagi institusi pendidikan kita.

Misalnya, riset Maarif Institute (2011), Setara Institute (2015), dan Wahid Foundation (2016) menunjukkan bahwa kelompok-kelompok radikal telah secara masif melakukan penetrasi pandangan radikal di kalangan generasi muda melalui institusi pendidikan. Kemudian, diperkuat beberapa survei yang menunjukkan bahwa siswa maupun mahasiswa kecenderungan sikap intoleransi dan radikalisme cukup mengkhawatirkan, guru pun demikian (PPIM: 2017-2018). Gejala intoleransi dan radikalisme berbasis agama akan cenderung lebih besar daripada persoalan etnisitas. Kemudian intoleransi dan radikalisme juga terjadi dalam media sosial (LIPI: 2018).

Dalam buku yang diterbitkan Maarif Institute, Menjaga Benteng Kebhinekaan di Sekolah, melihat ada tiga pintu utama bagaimana pemahaman radikal dan intoleransi melakukan penetrasi di lingkungan sekolah; pertama, kegiatan ekstrakurikuler. Kedua, peran guru dalam proses belajar mengajar. Ketiga, melalui kebijakan sekolah yang lemah dalam mengontrol masuknya radikalisme di sekolah (Maarif: 2018).

Jika kita melihat data dan temuan tersebut, kecenderungan intoleransi dan menguatnya radikalisme di sekolah sudah sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, di sinilah letak strategisnya pengarusutamaan moderasi beragama perlu dilakukan.

Sekolah sebagai basis

Ruang sekolah sejatinya menjadi lahan tersemainya gagasan kebangsaan, menanamkan nilai-nilai multikulturalisme, membawa pesan agama dengan lebih damai, dan menebarkan cinta pada kemanusiaan. Hal itu mewujud dalam kurikulum yang berorientasi pada moderasi beragama.

Sekolah paling tidak menjadi ruang pengenalan antara NU dan Muhammadiyah, terutama sekolah-sekolah negeri dan sekolah swasta yang berafiliasi pada dua ormas tersebut. Sebetulnya, kita sudah memiliki modal sosial yang kuat, kemajemukan masyarakat menjadi potret bangsa kita. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam moderat di Indonesia perlu aktif mengambil peran sebab keduanya kalah pamor dengan ideologi transnasional yang menginginkan perubahan sistem politik Indonesia.

Mereka lebih setia pada gerakan itu dan menafikan kemajemukan Indonesia, misalnya, berkeinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara khilafah islamiah atau ada yang mengusung NKRI bersyariah. Kedua kelompok itu lupa bahwa kita sudah bersepakat pada Pancasila dan UUD 1945.

Ada beberapa langkah strategis yang bisa dijalankan pemerintah; pertama, pengarusutamaan moderasi beragama mestinya menjadi perhatian pemerintah dalam membuat narasi rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), sebagai keseriusan pemerintah dalam menggaungkan moderasi beragama di kalangan umat beragama di Indonesia. Kedua, melibatkan sekolah dalam memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kerukunan beragama, dan moderasi beragama. Ketiga, mengembangkan literasi keagamaan (religious literacy) dan pendidikan lintas iman (interfaith education). Keempat, sekolah mesti memperbanyak praktik pengalaman keagamaan yang berbeda sehingga kita bisa menjalin kerja sama antarpemeluk agama.

Narasi moderasi beragama yang diperjuangkan dalam RPJPN nantinya bisa menjadi pegangan dan imajinasi bersama menata kerukunan beragama, keharmonisan dalam kehidupan sosial, menekan konflik agama baik di dalam pemerintahan sendiri maupun di khalayak luas (civil society) sehingga kita memiliki kalimatun sawa antarpemeluk agama untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

Kita dorong pemerintah, dalam hal ini Kemenag, serius melangkah mengimplementasikan pengarusutamaan moderasi beragama di Indonesia. Paling tidak Kemenag sudah membangun branding bahwa kita ialah bangsa yang moderat.

Dirga Maulana

Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta

Artiklel ini telah dimuat pada Kolom Opini harian Media Indonesia, edisi Senin, 21 Jan 2019. (lrf)