Riset PPIM UIN Jakarta: Buku Ajar PAI Harus Jadi Bagian Politik Kebudayaan Nasional

Riset PPIM UIN Jakarta: Buku Ajar PAI Harus Jadi Bagian Politik Kebudayaan Nasional

PPIM SeminarAuditorium FISIP, Berita UIN Online— Penyusunan buku ajar Pendidikan Agama Islam (PAI) di berbagai jenjang sekolah harus menjadi strategi politik kebudayaan nasional. Ini diperlukan karena materi ajar PAI bisa menjadi instrumen paling efektif dalam pembangunan budaya masyarakat Indonesia yang religius, toleran, penuh penghargaan, dan jauh dari kecenderungan keislaman radikal. Terlebih penggunanya diproyeksikan tidak kurang dari 40 juta siswa dari level SD hingga SMA.

Demikian simpulan riset Diseminasi Paham Ekslusif Dalam Pendidikan Islam yang diterbitkan PPIM UIN Jakarta yang dipaparkan peneliti utama Didin Syafrudin MA Ph.D di Auditorium FISIP, Kamis (29/09). Hadir dalam paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dr Muhadjir Effendy MAP, Wakil Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Murodi MA, Guru Besar UIN Jakarta Prof. Dr. Azyumardi Azra CBE MA, dan Direktur Eksekutif PPIM Saiful Umam Ph.D.

“Negara seharusnya menjadikan produksi buku teks PAI sebagai bagian dari pembangunan umat berketuhanan yang beradab, dimana pendidikan agama Islam bukan hanya fokus pada pendidikan keimanan, melainkan pendidikan kebangsaan dan kemanusiaan,” sebut Didin.

Riset atas buku ajar PAI yang dilakukan di Jombang, Bandung, Depok, dan Jakarta menemukan sejumlah buku ajar keislaman di sekolah memuat dorongan intoleransi, bahkan mengajarkan kekerasan. Buku-buku ajar ini mengarahkan pada penyesatan atas praktik-praktik keagaman tertentu seperti ziarah kubur dan tahlilan. Beberapa konsep sensitif seperti kafir, musyrik, dan khilafah juga dibiarkan tanpa klarifikasi mendalam.

Selain itu, beberapa buku teks ditemukan memuat ditemukan material yang tidak cukup akomodatif atas perbedaan faham dalam Islam. Diantaranya seperti penegasan pelaksanaan syariah yang mensyaratkan khilafah dan demokrasi sebagai syirik. “Padahal dalam konteks kebangsaan dan keindonesiaan, mungkin bisa disampaikan, bahwa pengamalan Pancasila juga pada hakikatnya pengamalan Islam,” catat riset.

Mengutip data riset, berbagai buku ajar dengan kecenderungan intoleran merujuk pada buku-buku ajar PAI terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini misalnya ditemukan pada kasus penggunaan term musyrik  pada lembar kerja siswa PAI Kelas XI SMA di Jombang, Depok, Jakarta, dan Bandung yang ternyata merujuk penuh pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA terbitan Kementerian Pendidikan dan Budaya.

Selanjutnya, riset menemukan banyak faktor terbit dan tersebarnya buku ajar PAI dengan kecenderungan demikian. Dari teknis produksi dan penerbitan, buku-buku ajar PAI disiapkan secara tergesa sehingga mengurangi ketelitian atas kandungannya. Faktor lain, tim yang bekerja di sektor redaksi dan substansi baik penulis, editor, maupun reviewer bukan ahli di bidangnya.

Dari sisi kebijakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pemegang otoritas menerapkan kebebasan kebijakan penerbitan buku-buku teks, termasuk PAI. “Kebijakan ini rawan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang berpandangan ekslusif,” catat simpulan.

 

Libatkan Kementerian Agama

Besarnya pengaruh buku ajar PAI, riset merekomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai otoritas penerbitannya untuk bisa bersinergi dengan Kementerian Agama. Kementerian terakhir dinilai cukup otoritatif dalam menyediakan materi ajar PAI.

Berbeda halnya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama memiliki sumber daya bidang keilmuan Islam yang lebih mumpuni. “Dari tingkat pegawai hingga pejabat setingkat direktur. Mereka umumnya para ahli atau sekurang-kurangnya sarjana di bidang keislaman,” tambah simpulan.

Jika tidak, riset merekomendasikan agar dalam penyusunan buku teks ajar PAI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi pengendali utama sekaligus menjadikan buku teks PAI terbitannya sebagai satu-satunya bacaan wajib siswa. “Ini penting untuk memastikan keislaman yang diajarkan di sekolah-sekolah adalah keislaman rahmatan lil alamin dan menguatkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” paparnya lagi. (Zuhrotul Uyun/ZM)