Riset: Inilah Faktor-Faktor Kemunculan Perda Bernuansa Agama

Riset: Inilah Faktor-Faktor Kemunculan Perda Bernuansa Agama

Gedung FISIP, BERITA UIN Online— Regulasi atau peraturan daerah (perda) bernuansa agama disinyalir lahir dari sejumlah faktor yang berjalinkelindan. Sikap kritis masyarakat dan kemauan pemerintah melakukan review atas regulasi/perda demikian sangat direkomendasikan bagi penataannya.

Demikian temuan riset Regulasi dan Peraturan Daerah Bernuansa Keagamaan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta yang dipaparkan di Gedung FISIP, Rabu (21/10). Riset dilaksanakan dalam dua tahapan, riset lapangan sepanjang November 2014-April 2015 dan analisis data dan penulisan selama Mei-Oktober 2015.

Peneliti PPIM Dr Ali Munhanif mengungkapkan, kondisi kehidupan sosial masyarakat urban yang terus berubah menjadi salah satu faktor penting kehadiran regulasi/perda demikian. Ini misalnya terlihat pada Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Berbagai gejolak akibat urbanisasi direspon pemerintah daerah melalui regulasi tingkat lokal dengan harapan meminimalkan efek negatif urbanisasi,” kata dia.

Faktor lain, formalisasi agama oleh berbagai kelompok kepentingan. Semangat keagaman sebagian elit masyarakat menjadi aktor di balik kemunculannya seperti dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Selain itu, motif ekonomi dan politik para elit dan ormas agama juga berperan melahirkan regulasi/perda bernuansa agama. Harapan pemerintah daerah mengalokasikan dana dan dukungan ke lembaga pendidikan atau ormas keagamaan menjadi alasan terbentuknya regulasi/perda demikian.

Lainnya, menguatnya politik identitas keagaman. Ini terutama mengemuka dalam pengaturan kelompok keagamaan yang dianggap sempalan. Faktor ini menjadikan regulasi/perda bernuansa agama cenderung diskriminatif, dimana mayoritas menjadi kelompok paling diuntungkan.

Riset dilakukan PPIM di delapan kabupaten/kota di tiga provinsi, yakni Serang, Pandeglang, dan Kota Tangerang di Banten, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur di DKI Jakarta, dan Kota Bandung, Sukabumi, dan Tasikmalaya di Jawa Barat. Daerah-daerah ini dipilih berdasar pertimbangan keragaman latar belakang sosial budaya, kemajemukan permasalahan dan produksi regulasi daerah, dan jumlah penduduk. (TAM/ZM)