Revitalisasi Zakat Fitrah Suatu Reinterpretasi

Revitalisasi Zakat Fitrah Suatu Reinterpretasi

Oleh: Sukron Kamil*

BERDASARKAN banyak ayat Alquran, zakat termasuk di dalamnya zakat fitrah bertujuan mewujudkan keadilan ekonomi dalam masyarakat muslim, suatu agenda nasional yang belum juga terwujud. QS Al-Hasyr [59]:7, misalnya, menyebut, "Agar harta kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya." Zakat dimaksudkan untuk mencegah terjadinya proses konsentrasi kekayaan dan menciptakan sirkulasi kekayaan, tujuan utama ekonomi yang sehat.

Ayat ini diperinci oleh QS Al-Tawbah [9]:60 bahwa sumbangan sosial wajib keagamaan Islam (zakat), termasuk zakat fitrah, adalah untuk diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin, panitia atau orang-orang yang mengelolanya. Orang-orang yang hatinya mesti dibujuk, para budak, orang-orang yang bangkrut, sabilillah (kepentingan umum), dan orang-orang yang dalam perjalanan. Tujuan zakat ini ialah untuk pemberdayaan masyarakat miskin, untuk mengeliminasi kemiskinan. Karena itu, wajar jika menurut Mannan, Umar bin Khattab memandang zakat adalah alat untuk melahirkan keadilan sosial, bukan tujuan di dalam dirinya sendiri, meski zakat bagian dari ibadah juga.

Namun, pertanyaannya mengapa selama 14 abad, tujuan itu kurang. Bahkan, secara umum bisa dinilai tidak berhasil meskipun dalam batas tertentu sudah dibuktikan oleh sejarah semisal periode Umar bin Khattab dan kini dibuktikan oleh kelembagaan semisal Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.

Ada banyak asumsi yang bisa kita bangun untuk menjawab problem zakat yang tidak/kurang berkorelasi dengan upaya mengeliminasi kemis-kinan, apalagi dengan zakat fitrah. Antara lain, problem manajemen; problem kultur konsumerisme dan kultur tradisionalisme dalam pengeluaran zakat. Termasuk, problem tingkat ekonomi masyarakat yang masih lemah, yang karena jumlahnya rendah; persoalan etos zakat masyarakat menengah ke atas (yang masuk kategori muzaki) yang masih lemah; persoalan struktural atau kebijakan makro pemerintah yang tidak berpihak kepada kaum miskin; dan problem teologi/doktrin Islam yang dipahami elite agama yang kurang sesuai.

Reinterpretasi Harus diakui, isu ini adalah isu krusial, kontroversial, bahkan agaknya ditolak sebagian besar ulama. Karena, antara lain, adanya larangan menyerahkan zakat fitrah setelah Idul Fitri, dalam hadis Nabi, yang membuat zakat fitrah tidak sah. Para tokoh zakat umumnya hanya menyalahkan manajemen zakat yang buruk sebagai biang keladi tidak berkorelasinya zakat dengan keadilan ekonomi. Namun, mengingat isu ini tidak ada pembahasan dalam fikih selama ini dan fikih merupakan produk ijtihad, agaknya tindakan di atas demi lahirnya keadilan ekonomi bisa dibolehkan. Dengan begitu, zakat fitrah dimungkinkan direvitalisasi.

Argumennya, pertama, tujuan utama dan roh diberlakukanya filantropi khususnya zakat ialah terwujudnya keadilan ekonomi, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kedua, mengikuti metode berpikirnya Sahnun dalam soal bolehnya pemindahan zakat karena alasan kemendesakan atau prioritas.

Sebagaimana bisa kita lihat, paling tidak di permukaan, biasanya sangat sedikit, bahkan tidak ada masyarakat miskin dari kaum muslimin yang pada Hari Raya Idul Fitri tidak makan dan tidak mampu membeli baju baru, atau tidak mempunyai sama sekali baju yang relatif baik.

Oleh sebab itu, perwujudan keadilan dalam jangka panjang jauh lebih mendesak daripada memberinya kepada fakir miskin pada hari raya. Sementara itu, mereka sendiri relatif tidak membutuhkan jika semua zakat fitrah diberikan kepada mereka dan mereka menghabiskannya tanpa bekas. Cara ini bisa dianggap sebagai bagian dari penerapan kaidah fikih 'at-Tasharruf 'ala ar-ra'iyyah manuth bi al-mashlahah' (pengelolaan masalah rakyat/publik tunduk pada [pertimbangan] kemaslahatan).

Ketiga, dengan mengikuti Sahnun juga, penguasa atau semisalnya seperti lembaga zakat sebagai CSO (civil society organization). Hal itu karena kapasitas intelektual bahkan moralitas kaum miskin terbatas dalam mengelola hak mereka demi perbaikan hidup mereka dalam jangka panjang. Caranya, dengan  menyimpan sebagian uang zakat fitrah mereka untuk dijadikan dana sosial abadi bagi kaum miskin muslim.

Keempat, besarnya potensi zakat fitrah di Tanah Air. Pada 1985 saja, misalnya, berdasarkan pengungkapan M Dawam Rahardjo, nilai total penerima-an zakat fitrah di Indonesia lebih dari Rp5,6 miliar, dan di antaranya Rp4,8 miliar berupa beras. Tantangannya, tegas Dawam, ialah apakah surplus zakat fitrah secara hukum harus dibelanjakan seketika atau sebelum hari raya, atau dapat didayagunakan sebagaimana zakat mal dan sedekah lainnya.

Kelima, harus diakui memang ada larangan memberikan zakat fitrah pasca-Idul Fitri. Dasarnya ialah hadis Nabi SAW, "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri, maka zakatnya merupakan zakat yang diterima, tetapi jika setelahnya, maka itu hanya merupakan sedekah."

Namun, alasan ini bisa diselesaikan: (1) lewat metode istihsan yang digunakan Abu Hanifah dan ditolak Imam Syafi'i. Dengan metode yang menurut Imam Maliki merambah hampir pada 90% ilmu fikih ini memungkinkan kaum muslimin beralih dari suatu hukum yang berdasarkan argumen agama (syar'i) ke hukum lain yang berdasarkan argumen agama pula. Termasuk di dalamnya, menurut al-Karki, 'urf (adat istiadat) dan ijma' (kesepakatan ulama)--  karena kemaslahatan menghendaki atau alasan yang lebih kuat. Yaitu, beralih dari hukum haram ke mubah berdasarkan ayat tujuan zakat untuk pemerataan ekonomi. (2) Agar tidak bertentangan dengan hadis larangan memberikan zakat fitrah pasca-Idul Fitri tersebut, sebagian zakat fitrah yang ditahan untuk dijadikan bank sosial Islam bisa diserahkan secara simbolis kepada perwakilan kaum miskin (mustahik/penerimanya) sebelum Idul Fitri.

Bahkan, para mustahiknya bisa saja diundang dalam suatu majelis sebelum Idul Fitri dan mereka kemudian memegang sebagian zakat fitrah yang akan ditahan dengan cara diedarkan seperti kotak amal. Cara ini diinspirasi dari praktik pemberian kifarat (denda meninggalkan) salat atau puasa di kalangan muslim tradisional yang pembagian riilnya tidak dibagi rata, tapi diserahkan kepada elite keagamaan dan tokoh masyarakat.

(3) Harus dibedakan, tidak menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri yang secara harfiah dilarang dengan membagikan zakat setelah salat Idul Fitri. Alasannya, karena menahan penyerahan sebagian zakat oleh lembaga/panitia zakat setelah salat Idul Fitri dilakukan setelah zakat ditunaikan oleh muzaki (orang yang wajib berzakat) sesuai ketentuan hadis. Tindakan lembaga zakat atas nama kaum muslimin miskin ini sama saja dengan mustahik (penerima) zakat setelah menerima zakat fitrah tidak menghabiskan uang/beras zakat fitrah pada hari raya, lalu ia investasikan untuk kepentingan jangka panjang keluarganya seperti untuk pendidikan anaknya.

Dengan legitimasi teologis itu diharapkan zakat fitrah dapat direvitalisasi, tidak seperti selama ini. Wallahu a'lam.

Penulis adalah Dekan dan Guru Besar FAH UIN Jakarta Artikel dimuat dalam Kolom Opini MEDIA INDONESIA, Kamis 16 Juli 2015. Artikel bisa diakses di http://www.mediaindonesia.com/mipagi/read/13563/Revitalisasi-Zakat-Fitrah-Suatu-Reinterpretasi/2015/07/16