Remunerasi UIN Jakarta Siap Dilaksanakan

Remunerasi UIN Jakarta Siap Dilaksanakan

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online-- Pelaksanaan remunerasi (penghargaan berupa sistem penggajian dan honor berdasarkan kinerja) pegawai UIN Jakarta akan segera direalisasikan. Karena itu, pembayaran remunerasi kepada pegawai dapat diberikan dalam waktu dekat ini.

“Tinggal menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat diaplikasikan,” ujar Wilda Farah, Msi, Ak, Sekretaris Satuan Pemeriksa Intern (SPI) UIN Jakarta di Kantor SPI, Gedung Rektorat lantai III, Senin (21/7/2013).

Untuk menyosialisasikan hal tersebut, lanjutnya, pihak SPI UIN Jakarta pada Jum’at (12/7/13) mengundang seluruh Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di lingkungan UIN Jakarta dalam kegiatan Workshop Kinerja Pegawai UIN Jakarta.

“Kegiatan itu kita gelar sebagai refreshment menyambut proses remunerasi untuk peningkatan kinerja pegawai supaya sistemnya jelas, jangan sampai perangkatnya tidak siap,” terang dia.

Terkait hal itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif dan Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bayu Andi Setiawan, SE., M.Si, dan Kepala Seksi Remunerasi BLU Ditjen Perbendaharaan/Direktur PKBLU, Suwignyo, SE., MM, yang menjadi narasumber workshop, menyambut positif kegiatan tersebut.

Menurut Bayu, pedoman remunerasi yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum harus ditaati.

“Berdasarkan PMK tersebut, remunerasi dibayarkan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kalau tidak ada SKP-nya, maka tidak bisa dibayarkan,” tandasnya.

Untuk itu, sambungnya, yang diremunerasi ada tiga aspek, yaitu position (Jabatan), people (perorangan), dan performance (Kinerja). “Di UIN Jakarta ini yang diremunerasi baru dua aspek, position dan performance,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa promosi jabatan setelah diberlakukan remunerasi tidak lagi berdasarkan masa kerja, tapi melalui tes, baik tertulis maupun lisan.

“Untuk kenaikan pangkat dan golongan tidak perlu lagi repot-repot menyerahkan berkas pegawai, secara otomatis akan naik sesuai masa kerjanya.”

Sementara itu, Suwignyo menjelaskan bahwa sesungguhnya yang disebut remunerasi itu segala sesuatu yang terkait dengan pembayaran uang kepada pegawai.

“Jadi dari dulu kita sebenarnya sudah diremunerasi, karena setiap bulan kita diberi gaji, tunjangan, dan insentif,” paparnya.

Workshop yang dibuka Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Amsal Bahtiar, MA, tersebut dihadiri 11 Kabag, 58 Kasubag, dan 18 Kepala Unit Non Struktural di lingkungan UIN Jakarta. (Muhammad Furqon)