Remunerasi Dosen: Bukti SKPR Dosen Harus Valid

Remunerasi Dosen: Bukti SKPR Dosen Harus Valid

[caption id="attachment_17485" align="alignleft" width="207"]Kepala Bagian Ortala, Kepegawaian, dan Perundang-undangan, Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK), Suhendro Tri Anggono S.Ag, M.Si Kepala Bagian Ortala, Kepegawaian, dan Perundang-undangan, Biro AUK, Suhendro Tri Anggono S.Ag, M.Si (Foto: Dok. Pribadi)[/caption]

Rektorat, Berita UIN Online— Sejak remunerasi bagi kalangan dosen tetap PNS dan dosen tetap non-PNS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diterapkan per 1 September 2016, jumlah dosen yang berhak atas remunerasi dan serapan anggaran remunerasi belum maksimal. Hal ini disebabkan beberapa hal, di antaranya yaitu belum keseluruhan dosen mengisi Laporan Satuan Kredit Poin Renumerasi (SKPR) dan masih banyaknya dosen yang belum valid dalam menyampaikan bukti-bukti laporan kegiatannya.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Ortala, Kepegawaian, dan Perundang-undangan, Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK), Suhendro Tri Anggono S.Ag, MSi, saat ditemui Berita UIN Online di ruang kerjanya, Gedung Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu, Kamis (19/04/2017). Menurutnya, belum validnya dosen dalam menyampaikan bukti-bukti laporan kegiatannya bisa disebabkan oleh tidak dilampirkannya bukti file penugasan dan file kinerja dengan benar.

Faktor lainnya adalah tidak adanya surat tugas resmi dari Fakultas/Dekan atas kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. “Seluruh dosen harus mendapat surat tugas dari fakultas atau dekan dalam setiap kegiatan yang dilakukannya karena bila tidak, maka dianggap sebagai kegiatan individu yang tidak bisa dibayar dengan remunerasi,” kata Hendro.

Melihat realitas ini, maka dalam waktu dekat ini, tim Remunerasi UIN Jakarta akan menyempurnakan detail petunjuk teknis remunerasi. Tujuannya agar seluruh dosen dapat memaksimalkan perolehan  remunerasinya dengan kinerja yang maksimal dan dengan cara-cara yang sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (Farah/Laporan Sholehuddin Aziz/ZM)