RELOKASI UTBK-SBMPTN 2020

RELOKASI UTBK-SBMPTN 2020

JAKARTA LTMPT, Perubahan frekuensi ujian dari empat sesi menjadi dua sesi per hari, Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPT) tahun 2020.

Ditemui di kantornya, Senin (29/6/2020) Muhammad Nasih, ketua tim pelaksana LTMPT mengtakan  setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.

Bagi peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.

Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/ force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dan sebagainya) dan/atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

Bagi peserta wajib menyampaikan laporan pada keterangan di atas dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata laporan yang disampaikan tidak benar, peserta tidak tidak diperbolehkan untuk mengikuti UTBK, imbuh Nasir. (sam/mf)