Rektor Terima Tiga Sertifikat Lahan UIN Jakarta

Rektor Terima Tiga Sertifikat Lahan UIN Jakarta

Serang, BERITA UIN Online— Rektor UIN Jakarta, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis MA menerima langsung tiga sertifikat lahan UIN Jakarta dari Menteri Agraria Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATN/BPN) RI Dr. Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD. Kehadiran sertifikat lahan menegaskan status kepemilikan UIN Jakarta terhadap lahan-lahan yang sudah disertifikatkan.

Penerimaan sertifikat sendiri dilakukan Rektor saat Menteri ATR/Kepala BPN tersebut membagikan 2.946 sertipikat tanah kepada masyarakat dan perwakilan instansi Banten di Plaza Aspirasi, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (16/01/2020). Rektor UIN Jakarta sendiri menjadi salahsatu dari 12 orang perwakilan masyarakat se-Provinsi Banten yang menerima secara simbolis penghargaan tersebut.

“Alhamdulillah, hari Kamis ini (16/01/2020) kita diundang Pemerintah Provinsi Banten untuk menerima tiga sertifikat lahan UIN Jakarta,” ucap Rektor usai menerima ketiga sertifikat lahan tersebut.

Ketiga sertifikat tersebut, jelasnya, merupakan bukti legalitas atas kepemilikan UIN Jakarta terhadap tiga lahan di lokasi berbeda. Diantaranya, lahan yang kini ditempati Rumah Susun Mahasiswa (RUSUNAWA) UIN Jakarta, satu bidang lahan yang kini ditempati Kantor Kepolisian Sektor Metro Ciputat, dan satu bidang lahan di Jalan Ciputat Raya.

Sebagian lahan sebelumnya dikuasi oleh pihak ketiga.

Namun, melalui berbagai pendekatan dan jalur hukum yang ditempuh, berbagai lahan tersebut berhasil diambil kembali. “Alhamdulillah sudah diambil UIN Jakarta. Lalu sudah disertifikatkan,” kata Rektor.

Rektor menambahkan, selain berhasil mengembalikan asset milik negara, lahan-lahan yang sudah disertifikatkan nantinya akan digunakan untuk pengembangan akademik UIN Jakarta. Selain gedung fakultas, lahan akan digunakan sebagai lokasi pembangunan RUSUNAWA, laboratorium, atau unit usaha yang diharap menopang pembiayaan program akademik kampus.

Dalam sambutannya, Menteri Sofyan menuturkan sertifikat tanah merupakan bukti legalisasi atas hak kepemilikan tanah. Ia juga agar tanah yang sudah disertifikatkan tetap diperhatikan dengan digunakan. “Jangan ditelantarkan karena bisa diambil oleh orang lain,” pesannya. (yud/zm)