Rektor Minta Kaprodi dan Sekprodi Tingkatkan Layanan

Rektor Minta Kaprodi dan Sekprodi Tingkatkan Layanan

Ruang Diorama, BERITA UIN Online – Sebagai ujung tombak kegiatan belajar mengajar, Rektor UIN Jakarta Amany Lubis meminta seluruh kepala program studi (kapodri) dan sekretaris program studi (sekprodi) agar meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa dan dosen dengan full power. Rektor juga meminta kaprodi dan sekprodi terus mendorong dan mengarahkan mahasiswa agar cepat menyelesaikan studi, terutama bagi mahasiswa semester 8.

Hal itu dikatakan Rektor saat berdialog dengan para kaprodi dan sekprodi baru program S1, S2, dan S3 periode 2019-2023 di Ruang Diorama, Rabu (26/6/2019). Hadir para wakil rektor, para kepala biro, serta para dekan fakultas. Dialog diakukan agar para kaprodi dan sekprodi dapat mengetahui dan memahami tugas serta fungsi masing-masing.

“Diharapkan mahasiswa semester 8 diberikan arahan dan bimbingan untuk segera menyelesaikan kuliahnya dan memanggil orang tua mahasiswa jika lalai,” katanya.

Selain itu, kata Rektor, kaprodi dan sekprodi harus bersikap proaktif terhadap mahasiswa yang dibimbingnya. Misalnya mengendalikan mahasiswa agar berperilaku baik, aktif berdiskusi, dan kegiatan lain yang positif. Hal itu setidaknya untuk menghindari munculnya aksi-aksi berdemontrasi seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Lebih dari itu, lanjut Rektor, kaprodi dan sekprodi diharapkan agar memantau perkembangan mahasiswanya, seperti mengukur prestasi mahasiswa dan melihat asal sekolahnya.

“Saya juga ingin seluruh kaprodi dan sekprodi melakukan berbagai inovasi kerja guna menunjang proses kegiatan akademik,” katanya.

Rektor mengatakan, tugas dan fungsi kaprodi dan sekprodi cukup banyak. Mereka bukan semata sebagai dosen melainkan juga mendapat tugas tambahan sebagai pejabat struktural. Tugas tambahan dosen sebagai kaprodi dan sekprodi di antaranya untuk membuat kerja sama dengan pihak luar UIN Jakarta.

Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kaprodi dan sekprodi seluruhnya harus membaca berbagai peraturan atau regulasi yang berlaku di UIN Jakarta. Peraturan itu misalnya Undang-undang tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), pengabdian kepada masyarakat, pedoman pengawasan, penelitian dosen, pedoman pengawasan penelitian, dan kebijakan rektor dari masa ke masa.

Dosen yang menjabat kaprodi dan sekprodi, jelas Rektor, wajib mengisi laporan kegiatan harian melalui Laporan Kinerja Pegawai Elektronik (E-LKP) dan Beban Kerja Dosen (BKD) sebagai dosen tiap semester.

 “Kinerja para pejabat kaprodi dan sekprodi juga akan terlihat dari hasil akreditasi program studi masing-masing,” ujarnya. (ns)