Rektor: Kemajuan Zaman, Harus Memacu Diri Lebih Berkualitas

Rektor: Kemajuan Zaman, Harus Memacu Diri Lebih Berkualitas

Auditorium Utama, Berita UIN Online– Berbagai perubahan dan perkembangan dalam pendidikan Islam, sepatutnya membuat kita senantiasa terpacu untuk mengkaji dan meningkatkan lagi kualitas diri, demi peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan Islam di Indonesia. Telah lazim diketahui, keberadaan pendidikan Islam di Indonesia banyak diwarnai perubahan, sejalan dengan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada.

Demikian disampaikan Prof Dr Dede Rosyada MA selaku Keynote Speaker pada acara Seminar Nasional Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Manajemen Pendidikan UIN Jakarta sekaligus Grand Opening ME FAIR 2017.

Kegiatan yang mengangkat tema Eksistensi dan Kredibilitas Pengelolaan Pendidikan Islam di Era Globalisasi dalam Menciptakan Intelektual Muslim di Indonesia ini, dilaksanakan pada, Kamis (19/10), bertempat di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta.

Hadir sebagai narasumber, H Fahri Hamzah SE Wakil Ketua DPR RI yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Endy J. Kurniawan (Staf Ahli DPR), Prof Dr Ahmad Thib Raya MA Dekan FITK yang diwakili oleh Dr Ahmad Sofyan MPd, dan Dr Hasyim Asy’ari MPd Ketua Prodi Manajemen Pendidikan. Selain itu, hadir pula Kepala Sekola se-Tangerang Selatan dan Wilayah Jakarta, serta seluruh sivitas FITK UIN Jakarta.

Mewakili panitia, Rhomadhon selaku Ketua HMJ MP mengatakan bahwa Eksistensi pendidikan Islam senyatanya telah membuat kita terperangah dengan berbagai dinamika dan perubahan yang ada.

“Proses manajemen melibatkan kerja sama dari beberapa orang yang terkoordinir dengan baik guna mencapai tujuan yang telah di tetapkan. Begitupun dalam memanage pendidikan,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Endy mengungkapkan Pendidikan Islam sangat memperhatikan penataan individual dan sosial yang membawa penganutnya pada pengaplikasian Islam dan ajaran-ajarannya ke dalam tingkah laku sehari-hari. Karena itu, keberadaan sumber dan landasan pendidikan Islam harus sama dengan sumber Islam itu sendiri, yaitu Al-Qur’an dan As Sunah.

“Hakikat pendidikan Islam adalah proses membimbing dan mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik agar menjadi manusia dewasa sesuai tujuan pendidikan,” jelasnya.

Fahri pun menyinggung dasar hukum pendidikan Islam dalam undang-undang, yaitu Pasal 30 (1) undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) dikatakan bahwa “Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” (UU RI No.20/2003, Pasal 30 (1)). “Pasal ini menunjukkan legalitas eksistensi pendidikan agama islam adalah kuat dan dijamin oleh konsitusi Negara,” tegasnya. (lrf/sf)