Rektor Edarkan Jam Kerja Kantor Selama Ramadhan 1440 H

Rektor Edarkan Jam Kerja Kantor Selama Ramadhan 1440 H

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— Rektor UIN Jakarta Amany Lubis mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kantor bagi pegawai di UIN Jakarta selama bulan Ramadhan 1440 H. Surat edaran bernomor B-1450/R/HK.00.6/04/2019 tertanggal 30 April 2019 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama Ramadhan.

Demikian siaran pers Humas UIN Jakarta yang diterima BERITA UIN Online, Jumat (03/05). Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja bagi pegawai administrasi selama bulan Ramadhan berlangsung dari Senin hingga Jumat. Selama Ramadhan, jam kerja hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dan waktu istirahat dimulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Selain mengatur jam kerja bagi para pegawai administrasi di bidang pelayanan umum, Rektor juga mengeluarkan surat edaran kerja bagi pegawai pelaksana kebersihan dan pramusaji. Berbeda dengan pegawai administrasi, jam kerja bagi pegawai bidang kebersihan dan pramusaji dimulai pukul 06.30-16.00 WIB dan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja kantor berlangsung antara pukul 06.30-16.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Menurut Rektor, ketentuan jam kerja baru tersebut berlaku sejak 1 Ramadhan 1440 H. Ketentuan jam kerja setelah bulan Ramadhan akan kembali seperti ketentuan pada jam kerja biasa yang berlaku di UIN Jakarta. (lrf)