Rektor: ASN Harus Jaga Disiplin dan Taat Kode Etik

Rektor: ASN Harus Jaga Disiplin dan Taat Kode Etik

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Rektor UIN Jakarta Amany Lubis meminta kepada para aparatur sipil negara (ASN) baru untuk menjaga kedisiplinan dan taat kepada kode etik. Hal itu penting karena ASN terikat dengan aturan dan perundangan negara.

Hal itu dikatakan Rektor Amany Lubis saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 27 calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru UIN Jakarta masa penerimaan tahun 2018 di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat, Kamis (23/5/2019). “ASN harus menjaga kedisiplinan, kejujuran, dan menaati kode etik,” tandasnya.

Menurut Rektor, ASN memiliki peraturan tersendiri dalam bekerja. Karena itu peraturan tersebut harus diikuti dan ditaati agar ASN tidak terkena sanksi disiplin.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN terikat dengan kewajiban dan larangan dalam menjalankan tugasnya. Dalam PP tersebut disebutkan sedikitnya ada 17 poin kewajiban dan 15 poin larangan.

Salah satu kewajiban PNS misalnya harus bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara. Sedangkan larangan di antaranya memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

“Jika PNS melakukan pelanggaran disiplin, sanksinya pun tegas, mulai dari pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Rektor.

“Jadi, bekerjalah dengan jujur dan penuh disiplin. Datang tepat waktu dan pulang pun tepat waktu,” lanjutnya.

Rektor dalam kesempatan itu juga menyampaikan ucapan selamat kepada CPNS baru UIN Jakarta. Kehadiran CPNS, katanya, dapat disebut sebagai darah segar bagi UIN Jakarta. Apalagi mereka masih berusia muda.

Ke-27 ASN baru yang menerima SK pengangkatan merupakan hasil seleksi CPNS pada formasi tahun 2018. Semula, peserta yang diseleksi berjumlah 75 orang, namun hanya 27 orang yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat. Mereka terdiri atas 24 orang formasi dosen dan tiga orang formasi pelaksana. (ns)