Rektor Angkat Anggota Senat Baru

Rektor Angkat Anggota Senat Baru

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Rektor UIN Jakarta Dede Rosyada kembali mengangkat para anggota Senat Universitas yang baru untuk periode 2018-2022. Pengangkatan anggota Senat dilakukan mengingat periode keanggotaan yang lama telah habis masa jabatannya hingga Agustus 2018.

Dalam siaran pers yang dikirimkan Humas UIN Jakarta kepada BERITA UIN Online, Senin (20/8/2018), jumlah anggota Senat yang diangkat sebanyak 89 orang. Mereka terdiri atas para guru besar aktif dan perwakilan dosen dari 12 fakultas. Di antara mereka juga terdapat sejumlah anggota yang memiliki jabatan struktural di kampus.

Pengangkatan para anggota Senat ditetapkan melalui Keputusan Rektor UIN Jakarta Nomor 486 Tahun 2018 tertanggal 16 Agustus 2018. Keputusan tersebut berlaku hingga satu periode keanggotaan atau selama empat tahun ke depan.

Seperti diketahui, sejak pertengahan Agustus 2018, masa bhakti keanggotaan Senat Universitas telah habis masa jabatannya. Senat saat itu dipimpin Atho Mudzhar sebagai ketua dan Suwito sebagai sekretaris. Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan siapa bakal calon ketua dan sekretaris pada kepengurusan Senat Universitas pada periode mendatang.

Senat Universitas, menurut Pasal 36 Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Jakarta, merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Sementara pada Pasal 2 Keputusan Rektor UIN Jakarta Nomor 743 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Senat Universitas adalah organ universitas yang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi universitas yang menjalankan fungsi perumusan, penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan Rektor dalam pelaksanaan otonomi dan tridharma perguruan tinggi.

Pada 37 PMA RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Statuta Jakarta, tugas dan wewenang Senat Universitas di antaranya menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Rencana Stretagis atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik; memberi pertimbangan kepada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi; mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra; mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan menyampaikan usulan calon Rektor kepada Menteri

Struktur Senat Universitas selain terdapat ketua dan sekretaris, juga dilengkapi dengan komisi-komisi. Setidaknya ada empat komisi atau bidang yang saat ini dimiliki dalam struktur Senat Universitas UIN Jakarta, yaitu Komisi Pendidikan, Pengajaran, Sumber Daya Manusia, dan Pengembangan Program Studi disingkat Dikjar; Komisi Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama antar Lembaga disingkat Penelitian dan Pengabdian; Komisi Etik; dan Komisi Renana Strategis dan Rencana Kerja Anggaran Bidang Akademik. (ns)