Reformasi Peradilan dan Krisis Integritas
Ahmad Tholabi Kharlie
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (5/2/2026) kembali mengingatkan publik pada persoalan mendasar yang masih membayangi peradilan Indonesia, yakni integritas hakim. Peristiwa ini muncul di tengah upaya reformasi peradilan yang terus digulirkan, sekaligus memperlihatkan bahwa pembenahan institusional belum sepenuhnya menyentuh dimensi etika aparat penegak hukum.
OTT tersebut mencerminkan kondisi psikologis publik yang berada di antara harapan dan skeptisisme. Di satu sisi, masyarakat berharap lembaga peradilan mampu menjalankan fungsi sebagai penjaga keadilan. Di sisi lain, berulangnya kasus pelanggaran etika menimbulkan keraguan terhadap komitmen moral institusi yang semestinya menjadi pilar terakhir penegakan hukum.
Dalam kajian sosiologi kelembagaan, kepercayaan publik terhadap pengadilan merupakan modal sosial yang sangat menentukan legitimasi hukum. Kewenangan pengadilan sejatinya bersumber dari kerangka undang-undang sekaligus diperkuat oleh pengalaman konkret masyarakat dalam merasakan keadilan yang bekerja secara nyata. Ketika hukum dipersepsikan sebagai hasil transaksi kepentingan, bukan sebagai mekanisme perlindungan hak yang setara, maka legitimasi sistem hukum pun melemah.
Kesadaran atas pentingnya dimensi etik ini sesungguhnya juga ditegaskan oleh pimpinan Mahkamah Agung sendiri. Ketua Mahkamah Agung (9/2/2026) menegaskan bahwa tidak ada ruang belas kasihan bagi hakim yang mencederai integritas dan etika jabatan.
Perlindungan profesi, menurut dia, tidak dapat dijadikan tameng bagi perbuatan yang merusak marwah lembaga peradilan dan menghancurkan kepercayaan publik. Pernyataan keras ini menunjukkan bahwa secara normatif dan institusional, Mahkamah Agung menyadari integritas sebagai fondasi utama wibawa peradilan.
Namun demikian, pernyataan normatif tersebut juga sekaligus memperlihatkan jarak antara komitmen kelembagaan dan realitas praksis. Karena itu, kasus OTT terbaru perlu dibaca sebagai sinyal bahwa reformasi struktural dan regulatif belum sepenuhnya menembus kultur yudisial.
Seperti yang dijelaskan Lawrence M. Friedman (1975) bahwa sistem hukum bekerja melalui tiga unsur utama: struktur, substansi, dan kultur. Reformasi kelembagaan dan regulasi menyentuh dua unsur pertama, sementara integritas aparat berada pada wilayah kultur hukum yang perubahannya jauh lebih kompleks.
Tantangan Etika
Dalam beberapa tahun terakhir, negara telah mengambil langkah signifikan dengan meningkatkan kesejahteraan hakim secara substansial. Kebijakan kenaikan gaji ini mencerminkan pengakuan atas peran strategis hakim dalam menjaga keadilan dan stabilitas hukum nasional.
Pendekatan tersebut sejalan dengan teori kebijakan publik modern yang menempatkan kesejahteraan aparatur sebagai prasyarat profesionalisme. Hakim dipandang sebagai penjaga moral hukum yang memikul tanggung jawab etik tinggi serta layak memperoleh penghargaan sosial dan ekonomi yang memadai.
Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa kesejahteraan tinggi tidak secara otomatis berbanding lurus dengan integritas. Tom R. Tyler (1990) menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan etika aparat lebih banyak ditentukan oleh persepsi keadilan prosedural dan legitimasi moral, bukan semata oleh insentif material.
Persoalan integritas hakim tidak dapat dilepaskan dari struktur dan kultur organisasi peradilan. Sistem yang hierarkis, relasi informal yang kurang transparan, serta interaksi dengan kepentingan ekonomi dan kekuatan lokal menciptakan ruang kompromi etis. Dalam perkara bernilai tinggi, kepentingan ekonomi kerap dipersepsikan lebih dominan dibandingkan aspirasi keadilan masyarakat luas.
Dalam perspektif sosiologi kelembagaan, praktik menyimpang tidak muncul secara tiba-tiba. Ia terbentuk melalui kebiasaan yang lama ditoleransi. Kompromi kecil yang dianggap wajar berpotensi berkembang menjadi pola sistemik. Satjipto Rahardjo (2006) mengingatkan bahwa hukum yang tidak dijaga oleh moral aparatnya akan kehilangan roh keadilan. Dalam kerangka hukum progresif, hakim diposisikan sebagai subjek etis yang menentukan arah keberpihakan hukum dalam penerapan norma.
Tanpa internalisasi nilai, kebijakan peningkatan kesejahteraan berisiko dipersepsikan sebagai privilese, bukan sebagai instrumen penguatan integritas. Dalam kondisi demikian, kesejahteraan justru dapat kehilangan makna etikanya.
Memulihkan Kepercayaan Publik
Pemulihan kepercayaan terhadap peradilan memerlukan pendekatan yang komprehensif. Integritas aparat lahir dari kombinasi kesejahteraan yang adil, transparansi proses, pendidikan karakter, serta pengawasan yang efektif. Digitalisasi persidangan dan keterbukaan data perkara membuka ruang kontrol publik yang lebih sehat dan akuntabel.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Pendidikan etika yudisial perlu diarahkan pada penguatan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial hakim, seiring dengan penguasaan aspek teknis peradilan.
Langkah konkret yang dapat ditempuh antara lain keterbukaan informasi perkara, sistem penghargaan berbasis integritas yang terukur, rotasi jabatan strategis untuk memutus relasi kepentingan jangka panjang, serta pelibatan masyarakat sipil dalam pemantauan peradilan.
Pada akhirnya, integritas hakim merupakan prasyarat utama tegaknya wibawa hukum. Negara telah menunjukkan komitmen melalui kebijakan kesejahteraan yang signifikan. Namun, kebijakan tersebut hanya akan bermakna jika disertai dengan penguatan karakter dan nilai moral aparat peradilan.
OTT terhadap aparat peradilan dapat dipahami sebagai momentum refleksi bersama untuk memperkuat integritas lembaga peradilan. Reformasi hukum harus bergerak melampaui aspek regulasi dan anggaran dengan menempatkan transformasi budaya integritas sebagai fondasi utamanya.
Ketika hakim memaknai profesinya sebagai amanah publik, maka hukum akan kembali memperoleh kepercayaan masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai penopang keadilan sosial.
Artikel ini telah dipublikasikan di Media Indonesia pada Selasa, 10 Februari 2026.
