Rapim: Rektor Serahkan Sertifikat AUN-QA

Rapim: Rektor Serahkan Sertifikat AUN-QA

[caption id="attachment_13036" align="alignleft" width="300"]Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA secara simbolis menyerahkan sertifikat AUN QA kepada empat Ketua Program Studi dan Dekan yang telah berhasil lolos menjadi program studi yang diakui ASEAN. Penyerahan sertifikat disaksikan para wakil rektor, kepala biro, ketua lembaga, dekan, ketua jurusan, dan beberapa sisvitas akademika UIN Jakarta, Rabu (7/09). Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA secara simbolis menyerahkan sertifikat AUN QA kepada empat Ketua Program Studi dan Dekan yang telah berhasil lolos menjadi program studi yang diakui ASEAN. Penyerahan sertifikat disaksikan para wakil rektor, kepala biro, ketua lembaga, dekan, ketua jurusan, dan beberapa sisvitas akademika UIN Jakarta, Rabu (7/09).[/caption]

Ruang Rapat FITK, BERITA UIN Online— Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA secara simbolis menyerahkan sertifikat AUN QA kepada empat Ketua Program Studi dan Dekan yang telah berhasil lolos menjadi program studi yang diakui ASEAN. Penyerahan sertifikat disaksikan para wakil rektor, kepala biro, ketua lembaga, dekan, ketua jurusan, dan beberapa sisvitas akademika UIN Jakarta, Rabu (7/09).

Dalam sambutannya, rektor mengaku sangat bahagia dengan pencapaian tersebut, dan berharap apa yang menjadi bahan evaluasi segera terselesaikan. Pasalnya, pasca diterimanya sertifikat AUN-QA ini,UIN Jakarta akan segera melangkah pada capaian yang lebih tinggi, guna mewujudkan cita-cita UIN menjadi World Class University (WCU).

“Pencapaian ini patut kita syukuri, karena pencapaian ini juga sekaligus menjadi bukti bahwa ke depan, dengan terus melakukan pembenahan di berbagai sisi dan peningkatan kualitas keilmuan serta keislamannya, cita-cita menjadi World Class University (WCU) bukan hanya mimpi, namun akan terealisasi,” ungkap Guru Besar Manajemn Pendidikan tersebut.

Rapat pimpinan yang dilaksanakan rutin setiap hari rabu tersebut tidak hanya membahas dan menyerahan sertifikat AUN-QA semata, namun juga membahas mengenai beberapa hal sebagai follow up dari rapim sebelumnya.

Beberapa hal yang diangkat menjadi pembahasan diantaranya, mengenai surat Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 33 tahun 2016 mengenai gelar akademik. Dimana, terdapat beberapa prodi yang masih diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai gelar akademiknya yang sesuai. Selanjutnya, rapim membahas mengenai kode etik mahasiswa, dan beberapa pembahasan lainnya.

Sebagai informasi, keempat prodi tersebut antara lain, prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK),  Prodi Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI), Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK), Prodi Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan Humainora (FAH), Prodi Dirasat Islamiah, Fakultas Dirasat Islamiah (FDI). (lrf)

Â