Radikalisme Islam Menyusup ke SMU

Radikalisme Islam Menyusup ke SMU


BEBERAPA hasil penelitian menemukan fakta lapangan bahwa gerakan dan jaringan radikalisme Islam telah lama menyusup ke sekolah umum, yaitu SMU.

Siswa-siswi yang masih sangat awam soal pemahaman agama dan secara psikologis tengah mencari identitas diri ini menjadi lahan yang diincar oleh pendukung ideologi radikalisme. Targetnya bahkan menguasai organisasi-organisasi siswa intra sekolah (OSIS), paling tidak bagian rohani Islam (rohis).

Tampaknya jaringan ini telah mengakar dan menyebar di berbagai sekolah, sehingga perlu dikaji dan direspons secara serius, baik oleh pihak sekolah, pemerintah, maupun orang tua. Kita tentu senang anak-anak itu belajar agama. Tetapi yang mesti diwaspadai adalah ketika ada penyebar ideologi radikal yang kemudian memanfaatkan simbol, sentimen, dan baju Islam untuk melakukan cuci otak (brainwash) pada mereka yang masih pemula belajar agama untuk tujuan yang justru merusak agama dan menimbulkan konflik.

Ada beberapa ciri dari gerakan ini yang perlu diperhatikan oleh guru dan orang tua. Pertama, para tutor penyebar ideologi kekerasan itu selalu menanamkan kebencian terhadap negara dan pemerintahan. Bahwa pemerintahan Indonesia itu pemerintahan taghut, syaitan, karena tidak menjadikan Alquran sebagai dasarnya.

Pemerintahan manapun dan siapa pun yang tidak berpegang pada Alquran berarti melawan Tuhan dan mereka mesti dijauhi, atau bahkan dilawan. Kedua, para siswa yang sudah masuk pada jaringan ini menolak menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, terlebih lagi upacara hormat bendera. Kalaupun mereka melakukan, itu semata hanya untuk mencari selamat, tetapi hatinya mengumpat.

Mereka tidak mau tahu bahwa sebagai warga negara mesti mengikuti dan menghargai tradisi, budaya, dan etika berbangsa dan bernegara, dibedakan dari ritual beragama. Ketiga, ikatan emosional pada ustaz, senior, dan kelompoknya lebih kuat daripada ikatan keluarga dan almamaternya. Keempat, kegiatan yang mereka lakukan dalam melakukan pengajian dan kaderisasi bersifat tertutup dengan menggunakan lorong dan sudut-sudut sekolah, sehingga terkesan sedang studi kelompok.

Lebih jauh lagi untuk pendalamannya mereka mengadakan outbond atau mereka sebut rihlah, dengan agenda utamanya renungan dan baiat. Kelima, bagi mereka yang sudah masuk anggota jamaah diharuskan membayar uang sebagai pembersihan jiwa dari dosa-dosa yang mereka lalukan. Jika merasa besar dosanya, maka semakin besar pula uang penebusannya. Keenam, ada di antara mereka yang mengenakan pakaian secara khas yang katanya sesuai ajaran Islam, serta bersikap sinis terhadap yang lain. Ketujuh, umat Islam di luar kelompoknya dianggap fasik dan kafir sebelum melakukan hijrah: bergabung dengan mereka.

Kedelapan, mereka enggan dan menolak mendengarkan ceramah keagamaan di luar kelompoknya. Meskipun pengetahuan mereka tentang Alquran masih dangkal, namun mereka merasa memiliki keyakinan agama paling benar, sehingga meremehkan, bahkan membenci ustaz di luar kelompoknya.

Kesembilan, di antara mereka itu ada yang kemudian keluar setelah banyak bergaul, diskusi secara kritis dengan ustaz dan intelektual di luar kelompoknya, namun ada juga yang kemudian bersikukuh dengan keyakinannya sampai masuk ke perguruan tinggi.

Menyusup ke Kampus

Mengingat jaringan Islam yang tergolong garis keras (hardliners) menyebar di berbagai SMU di kota-kota Indonesia, maka sangat logis kalau pada urutannya mereka juga masuk ke ranah perguruan tinggi. Bahkan, menurut beberapa sumber, alumni yang sudah duduk sebagai mahasiswa selalu aktif berkunjung ke almamaternya untuk membina adik-adiknya yang masih di SMU.

Ketika adik-adiknya masuk ke perguruan tinggi, para seniornya inilah yang membantu beradaptasi di kampus sambil memperluas jaringan. Beberapa sumber menyebutkan, kampus adalah tempat yang strategis dan leluasa untuk menyebarkan gagasan radikalisme ini dengan alasan di kampuslah kebebasan berpendapat, berdiskusi, dan berkelompok dijamin. Kalau di tingkat SMU pihak sekolah dan guru sesungguhnya masih mudah intervensi, tidaklah demikian halnya di kampus.

Mahasiswa memiliki kebebasan karena jauh dari orang tua dan dosen pun tidak akan mencampuri urusan pribadi mereka. Namun karena interaksi intelektual berlangsung intensif, deradikalisasi di kampus lebih mudah dilakukan dengan menerapkan materi dan metode yang tepat. Penguatan mata kuliah Civic Education dan Pengantar Studi Islam secara komprehensif dan kritis oleh profesor ahli mestinya dapat mencairkan paham keislaman yang eksklusif dan sempit serta merasa paling benar.

Sejauh ini kelompok-kelompok radikal mengindikasikan adanya hubungan famili dan persahabatan yang terbina di luar wilayah sekolah dan kampus. Hal yang patut diselidiki juga menyangkut dana. Para radikalis itu tidak saja bersedia mengorbankan tenaga dan pikiran, namun rela tanpa dibayar untuk memberikan ceramah keliling. Lalu kalau berbagai kegiatan itu memerlukan dana, dari mana sumbernya? Ini juga suatu teka-teki.

Disinyalir memang ada beberapa organisasi keagamaan yang secara aspiratif dekat atau memiliki titik singgung dengan gerakan garis keras ini. Mereka bertemu dalam hal tidak setia membela NKRI dan Pancasila sebagai ideologi serta pemersatu bangsa. Mereka tidak bisa menghayati dan menghargai bahwa Islam memiliki surplus kemerdekaan dan kebebasan di negeri ini.

Di Indonesia ini ada parpol Islam, bank syariah, UU Zakat dan Haji, dan sekian fasilitas yang diberikan pemerintah untuk pengembangan agama. Kalaupun umat Islam tidak maju atau merasa kalah, lakukanlah kritik diri, tetapi jangan rumah bangsa ini dimusuhi dan dihancurkan karena penghuni terbanyak yang akan merugi juga umat Islam. Kita harap Menteri Pendidikan Nasional maupun Menteri Agama menaruh perhatian serius terhadap gerakan radikalisasi keagamaan di kalangan pelajar.(*)

Â