PSGA UIN Jakarta Gelar Diskusi Peduli Anak

PSGA UIN Jakarta Gelar Diskusi Peduli Anak

Ruang Rapat AUK, Berita UIN Online – KelasGender dan Anak Angkatan Tiga, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Jakarta menggelar diskusi pertemuan ke-empat dengan mengusung tema Kepedulian Terhadap Anak Indonesia, untuk Masa Depan Yang Lebih Baik, bertempat di ruang rapat Biro AUK, Jumat (17/6).

Pada diskusi kali ini, hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti SP, dan diikuti oleh segenap pimpinan serta pengurus PSGA UIN Jakarta.

Dalam penyampaiannya, Maria memaparkan diantara tugas KPAI yaitu, melindungi anak dari setiap orang atau lembaga yang melanggar hak asasi anak, serta mengupayakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak, mewujudkan tatanan kehidupan yang mampu memajukan dan melindungi hak-hak anak.

Ditambahkannya, “selain itu, KPAI juga memiliki tugas mencegah pelanggaran terhadap anak sendiri (kandung), meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan, dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak,” paparnya.

Masih menurutnya, perlindungan anak tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara. Di samping juga diperlukan kewaspadaan dari diri anak itu sendiri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari informasi yang didapat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002.

Setahun kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan tersebut. (sf/lrf)