Prospek Kampanye di Kampus

Prospek Kampanye di Kampus

Saat ini kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden sedang sibuk berkampanye dengan beragam strategi pemasaran politik masing-masing.

Satu hal menarik dibincang ulang dari mekanisme kampanye yang ada di UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye adalah larangan kampanye di lembaga pendidikan.

Pada Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7/2017 disebutkan, selama masa kampanye pelaksana, peserta, dam tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dengan demikian, jelas kampanye di kampus sebagai bagian dari lembaga pendidikan dilarang berdasarkan UU Pemilu maupun PKPU. Tulisan ini memberi perspektif ke depan terkait dengan posisi kampanye di kampus berdasarkan konteks dinamika politik kontemporer.

Kampanye Dialektis 

Menurut PKPU Nomor 23/ 2018, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

Ragam literatur komunikasi politik memberi penegasan bahwa kampanye sebagai aktivitas persuasif yang berusaha memengaruhi lingkungan politik khususnya pemilih guna mendapatkan insentif elektoral berupa dukungan dan suara saat pencoblosan.

Michael Pfau dan Roxanne Parrot dalam Persuasive Communication Campaign (1993) memberi penegasan kampanye sebagai proses yang dirancang secara sadar, bertahap, berkelanjutan, dan di laksanakan dalam rentang waktu tertentu dengan tujuan memengaruhi khalayak sasaran yang telah di tetapkan.

Kampanye dengan demikian selalu dibatasi waktunya. Masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung kurang lebih tujuh bulanan (mulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019). Sebelumnya rentang masa kampanye untuk parpol di Pemilu 2014 lebih panjang, yakni kurang lebih 15-16 bulan sejak penetapan peserta pemilu berdasarkan UU Nomor 8/2012 yang mere visi UU Pemilu Nomor 10/ 2008.

Sementara peserta Pemilu 2009 berkampanye sembilan bulan, yakni sejak 5 Juli 2008 hingga 5 April 2009 merujuk ke UU Nomor 10/2008. Satu yang pasti, kampanye di kam pus dari pemilu ke pemilu selalu di larang. Penulis punya cara pandang berbeda tentang kampanye di kampus.

Ke depan, sebaiknya kampus diberi kesempatan menjadi tempat kam panye calon presiden dan calon wakil presiden. Tentu bukan dalam bentuk metode penyebaran bahan kampanye maupun pemasangan alat peraga di kampus! Kampus bisa menjadi tempat kampanye dialogis melalui pertemuan terbatas, tatap muka, ataupun debat antarkandidat.

Dengan catatan, bukan kampanye linear dan hanya satu pasangan, tetapi melibatkan semua para kandidat melalui kampanye di alogis dan kritis. Ada tiga argumentasi tentang mengapa kampus ke depan harus diperbolehkan memfasilitasi kampanye di alektis.

Pertama, perguruan tinggi adalah tempat penyemaian insan cerdik cendekia.

Kampus memiliki tradisi panjang mimbar akademik yang memungkinkan para pihak untuk berdialog, menguji gagasan, ide, bahkan beragam program. Kebebasan aka de mik memang belum merata di banyak kampus.

Tetapi secara umum, civitas akademika di kampus bukan tipe orang yang sangat mudah diarahkan men coblos pasangan calon ter tentu. Sangat berbeda dengan lembaga pendidikan setingkat SMA/ MA yang secara umum masih awam politik dan jarang bersentuhan dengan tradisi kritis, perguruan tinggi memiliki peluang untuk lebih dialektis.

Ada organisasi intra maupun ekstra kampus, kelompok diskusi, ragam seminar, jurnalis kampus, gerakan ekstra-parlementer yang memung kinkan mahasiswa menjadi peduli pada isu-isu publik termasuk pemilu.

Kedua, para mahasiswa di kam pus adalah salah satu ceruk pemilih kunci di Pemilu 2019 dan pemilupemilu sesudahnya.

Menurut data proyeksi Bappenas, jumlah penduduk muda Indonesia yang usia nya dalam rentang 15-39 tahun jumlahnya terus meningkat. Jika pada 1990 ada 86,2 juta, 2000 ada 90,3 juta, 2005 ada 93,8 juta, 2010 ada 100,4 juta, 2015 ada 103,5 juta, 2020 ada 106,6 juta, dan 2025 ada 109 jutaan.

Di kampus ada ma ha siswa mulai dari program di ploma, sarjana maupun pas ca sarjana (S2 dan S3). Posisi ini penting diterpa perbincangan dan dialog kritis berkenaan dengan ragam program dan gagasan para kandidat. Penulis membayangkan jika para ca pres maupun cawapres membincang secara tematik program mereka, tentu akan men jadi bagian dari kerja literasi politik yang sig nifikan dam paknya.

Merujuk pada Catherine Macrae dkk dalam Political Literacy Resource Pack (2006), literasi politik adalah bauran kompleks dari praktik-praktik sosial yang memungkinkan orang untuk menjadi warga negara aktif dan efektif. Warga komunitas dilengkapi pengetahuan dan tindakan dalam kehidupan mereka dalam kaitannya dengan politik lokal, nasional, dan internasional.

Mahasiswa melalui pengetahuan, kemampuan, dan si kap politiknya tak sekadar me lek, tetapi juga perlu ber par ti sipasi aktif dalam arus pe ru bahan politik yang semakin dinamis.

Ketiga, meskipun dari segi jumlah mahasiswa lebih sedikit dibanding siswa SLTP mau pun SMU/SMK, tetapi posisi maha siswa itu berprospek menjadi publik berperhatian (attentive public ) yang sangat mungkin men jadi jembatan atau penghubung antara elite dengan masyarakat awam.

Di kalangan mahasiswa pola ko munikasi sesungguhnya bisa lebih fleksibel, tidak terlalu bergantung pada patronnya sekalipun pola patron-client itu tetap ada.

Pertarungan Gagasan 

Sudah saatnya kampus menjadi pelopor pertarungan gagasan. Para capres dan cawapres bisa diundang ke kampus dengan format dialog warga seperti town hall meeting di pemilu Amerika. Kampus bisa memfasilitasi debat antar capres/cawapres atau juru kampanye mereka.

Kampus bisa menyediakan panel ahli un tuk mengkritisi gagasan dan program kepada kandidat. Misalnya saja bagaimana mem verifikasi gagasan dan program ekonomi, polhukam, HAM, politik luar negeri, kebudayaan, dan lain-lain.

Dialog maupun debat bisa diatur tematik. Namun jelas, saat mengundang dan mengadakan dialog, buat aturan yang melarang pidato searah Prabowo karena ketidakhadiran salah satu pasangan capres/ cawapres maupun tim suksesnya.

Kampanye sebagai pertarungan gagasan harus memiliki basis kuat pada program. Menurut Leon Ostergaard, sebagaimana dikutip Hans- Dieter Klingemann, Public Information Campaigns and Opinion Research (2002), paling tidak ada tiga tahapan dalam kampanye.

Pertama, mengiden tifikasi masalah faktual yang dirasakan. Kampanye jika mau sukses harus berorien tasi pada program (program-oriented ), bukan hanya soal citra (image-oriented ).

Kedua, mengelola kampanye mulai dari perancangan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Seluruh isi program kampanye (campaign content) diarahkan untuk membekali dan memengaruhi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan khalayak sasaran.

Ketiga, tahap evaluasi penanggulangan masalah (reduced problem ). Dalam hal ini evaluasi diarahkan pada keefektifan kam panye untuk menghilangkan atau mengurangi masalah sebagaimana diidentifikasi pada tahap prakampanye.

Kampus sudah saatnya hadir di tengah atmosfer kampanye yang stagnan dan cenderung turun kualitasnya. Persoalan hoaks, ujaran kebencian, kam panye hitam, dan propaganda, kerap memapar anak-anak muda. Saatnya yang muda di kampus memainkan peran kri tisnya dan regulasi membuka kemung kinan nya.

GUN GUN HERYANTO 

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta

Artikel ini telah dimuat pada Kolom Opini, harian SINDO, edisi Rabu, 31 Oktober 2018. (lrf)