Promosi Doktor, Asep Nursamsi Raih Predikat Amat Memuaskan

Promosi Doktor, Asep Nursamsi Raih Predikat Amat Memuaskan

BERITA UIN Online -- Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, tadi pagi, menggelar ujian Promosi Doktor dengan promovendus Asep Nursamsi. Judul Disertasi yang ditulis Asep bertajuk "Integrasi Pendekatan Legal dan Sufistik dalam Hukum Islam (Studi atas Kitab al-Mīzān al-Kubrā Karya ‘Abd al-Wahhāb al-Sha’rānī)", berlangsung tadi pagi, Kamis, 25 Agustus 2016 di Pasca Sarjana UIN Jakarta. Hadir sebagai penguji pada promosi doktor Asep Nursamsi adalah Prof. Dr. Masykuri Abdillah (pimpinan sidang), Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr. Yunasril Ali, MA, Prof. Dr. Huzaemah T. Yanggo, MA, Prof. Dr. Asep Usman Ismail, M.Ag, Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer. Asep Nursamsi akhirnya meraih gelar doktor amat memuaskan dengan IPK 3.5. Para penguji sepakat agar promovendus Asep Nursamsi melakukan perubahan pada judul disertasinya. Rekomendasi perubahan itu akibat tak ada kejelasan secara tersirat pada kata 'sufistik'. Rekomendasi judul disertasi tersebut "Integrasi Pendekatan Legal dan Moral dalam Hukum Islam (Studi Tashdid dan Takhlif atas Kitab al-Mīzān al-Kubrā Karya ‘Abd al-Wahhāb al-Sha’rānī)". Dalam Kitab al-Mīzān al-Kubrā karya ‘Abd al-Wahhāb al-Sha’rāni, dijelaskan cara penyelesaian perbedaan pendapat para imam tentang masalah-masalah fikih dengan pendekatan sufistiknya. Ia berusaha menjadikan pengetahuan dari hasil jalan tasawuf, yaitu dengan kashf atau ilham dijadikan dasar istinbat hukum Islam. Teori yang digunakan dalam istinbat hukum yaitu teori tashdid (diberatkan) dan teori takhlif (diringankan). Menurut al-Sha'rani, fikih dalam berbagai macamnya kembali pada dua teori tersebut, baik dalam fikih munakahat, mu'amalah dan jimayat. Kedua teori tersebut, lahir sebagai implementasi dari pendapat Imam Syafi'i dan yang lainnya, yang mengatakan, "bahwasanya mengamalkan dua hadis atau dia pendapat, lebih baik daripada mengilghakan (tidak diamalkan) salah satunya. Karena mengamalkan keduanya merupakan kesempurnaan keimanan. Tapi di tepi ini, Asep Nursamsi tak mampu memberi contoh faktual dari integrasi antara legal dan sufistik dalam hukum Islam. Untuk itu, Prof Dr Masykuri Abdillah memberi saran dan penekanan bahwa yang paling mungkin pendekatan yang bisa digunakan dalam kasus ini adalah studi tashdid dan takhlif. Di bagian akhir, Direktur Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Masykuri Abdillah, menjelaskan bahwa Asep Nursamsi adalah doktor ke 1007 yang dilahirkan Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.